Senin, Januari 26, 2009

USULUL FIQHIYAH II

Mahkum Fihi

Yang disebut mahkum fihi ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya
Yang disebut mahkum fihi ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya. Pekerjaan yang ditaklifkan kepada mukallaf, dalam melaksanakannya diperlukan beberapa syarat:
Perbuatan atau pekerjaan itu mungkin terjadinya. Karena mustahil suatu perintah disangkutkan dengan yang mustahil, seperti mengumpulkan antara dua hal yang berlawanan. Tegasnya tidak diperintahkan sesuatu melainkan sesuatu itu belum ada dan mungkin akan terwujud.
Dapat diusahakan oleh hamba, dan pekerjaan itu menurut ukuran biasa sanggup dilakukan oleh orang yang menerima khithab itu.
Diketahui bahwa perbuatan itu dapat dibedakan oleh orang yang diberi tugas, baik secara pribadi maupun bersama orang lain dengan jelas.
Mungkin dapat diketahui oleh orang yang diberi tugas bahwa pekerjaan itu perintah Allah, sehingga ia mengerjakannya mengikuti sebagaimana diperintahkan. Yang dimaksud dengan yang diketahui di sini ialah ada kemungkinan untuk dapat diketahui dengan jalan memperhatikan dalil-dalil dan menggunakan nadzar.
Dapat dikerjakan dengan ketaatan, yakni bahwa pekerjaan itu dilakukan untuk menunjukkan sikap taat. Kebanyakan ibadat masuk golongan ini, kecuali dua perkara, yaitu:
Nadzar yang menyampaikan kita kepada suatu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakan dengan qasad taat, karena tidak diketahui wajibnya sebelum dikerjakan.
Pokok bagi iradat taat dan ikhlas. Bagi yang taat dan ikhlas terhadap iradat mendapat pahala, karena kalau memang dikehendaki niscaya terlaksana juga iradat itu.
Disamping syarat-syarat yang penting sebagaimana tersebut di atas, bercabanglah beberapa masalah yang lain, sebagai berikut:
Sanggup mengerjakan. Tidak boleh diberatkan sesuatu yang tidak sanggup dikerjakan oleh mukallaf atau mustahil dilakukan olehnya. Yang tak sanggup atau mustahil dilaksanakan itu adakalanya suatu yang memang tak dapat dilakukan, seperti mengumpulkan antara dua hal yang berlawanan, yakni yang dzatnya daripada pekerjaan itu tidak ada, dan mustahil menurut adat, yaitu perbuatan-perbuatan itu sendiri mungkin terwujud tetapi mukallaf tak sanggup melaksanakannya.
Pekerjaan (sesuatu) yang tidak akan terjadi karena telah dijelaskan oleh Allah, bahwa pekerjaan itu tidak akan terjadi. Sebagian ulama berpendapat, bahwa boleh ditaklifkan kepada hamba sesuatu yang diketahui Allah tidak akan terjadi, seperti jauhnya Abu Lahab terhadap rasa iman. Hal ini dapat dijadikan hujjah untuk membolehkan taklif terhadap sesuatu yang mustahil.
Pekerjaan yang sukar sekali dilaksanakan. Diantara pekerjaan itu ada yang masuk di bawah kesanggupan mukallaf, akan tetapi sukar sekali dilaksanakan. Pekerjaan yang sukar itu ada dua macam:
Yang kesukarannya itu luar biasa dalam arti sangat memberatkan bila perbuatan itu dilaksanakan.
Yang tingkatannya tidak sampai pada tingkat yang sangat memberatkan, hanya terasa lebih berat daripada yang biasa. Secara akal, tidak diragukan lagi tentang kebolehan taklif dengan bahagian pertama, karena mungkin terjadi sebagaimana tidak dapat dibantah lagi bahwa bukanlah syara' bermaksud memberatkan mukallaf itu dengan beban yang sangat menyukarkan. Dalam kenyataan tidak terjadi taklif yang demikian itu. Membebankan para mukallaf dengan beban bagian yang kedua, itulah yang terjadi.
Pekerjaan-pekerjaan yang diizinkan karena menjadi sebab timbulnya kesukaran yang luar biasa. Pekerjaan-pekerjaan yang demikian ada kalanya hasil dari sebab dan ikhtiar mukallaf sendiri, padahal perbuatan itu sendiri menghendaki dan adakalanya juga bukan karena kehendak mukallaf dan ikhtiarnya. Nabi menyuruh orang yang bernadzar puasa dengan berdiri di bawah terik matahari agar menyempurnakan puasanya dan mencegah berdiri di bawah terik matahari.
Macam-macam perbuatan yang digantungkan hukum kepadanya ada beberapa macam, yaitu:
Pekerjaan-pekerjaan yang dipandang hak Allah semata-mata. Yaitu segala sesuatu yang mendatangkan manfaat umum, oleh karenanya tidak hanya kepada seseorang tertentu saja. Dikatakan pekerjaan-pekerjaan itu hak Allah karena mengingat kepentingannya yang besar dan kepada kelengkapan manfaat daripada pekerjaan-pekarjaan itu. Hal itu terbagi kepada beberapa bagian:
Pekerjaan-pekerjaan yang dipandang ibadat semata-mata, seperti iman, shalat, shaum, haji, umrah dan jihad.
Pekerjaan ibadat yang di dalamnya terasa adanya beban yakni diwajibkannya lantaran orang lain, seperti nafkah.
Pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan lantaran orang lain tetapi mengandung pengertian ibadat, seperti membayar 1/10 (sepersepuluh) dari hasil tanah 'usyur.
Pekerjaan-pekerjaan yang diberatkan karena orang lain dan mengandung paksaan, seperti membayar upeti tanah. Lantaran membayar upeti terpaksalah kita mengerjakan tanah itu.
Pekerjaan-pekerjaan yang tidak tersangkut dengan tanggungan seseorang, seperti 1/5 (seperlima) dari harta rampasan barang logam dan barang-barang galian yang didapati dari simpanan orang dahulu. Seperlima itu diambil dari harta yang didapati dan diberikan kepada mereka yang telah ditetapkan Allah, sebagai penyampaian hak Allah, bukan sebagai ibadat kita.
Pekerjaan-pekerjaan yang semata-mata paksaan, seperti hukuman siksa, zina, mencuri, meminum minuman yang memabukkan.
Pekerjaan-pekerjaan yang dipandang setengah paksaan, seperti mengharamkan pembunuh menerima pusaka dari orang yang dibunuh.
Pekerjaan-pekerjaan yang mengandung ibadah dan paksaan, seperti kaffarah, dikatakan ibadah, karena yang dijadikan kaffarah itu ibadah, umpamanya puasa, memerdekakan budak dan disyaratkan niat. Dipandang paksaan adalah karena kaffarah itu lantaran berbuat kesalahan.
Pekerjaan yang dihukum hak hamba semata-mata. Pekerjaan-pekerjaan yang dihukum hak hamba semata-mata seperti membayar harga barang yang kita rusakkan, merniliki barang yang kita beli dan sebagainya.
Pekerjaan-pekerjaan yang terkumpul padanya hak Allah dan hak hamba, akan tetapi hak Allah lebih kuat. Bagian ini diumpamakan hukum menukas zina. Apabila ditinjau bahwa hukum tukas itu mendatangkan kebaikan kepada masyarakat, nyatalah bahwa ia adalah hak Allah dan apabila ditinjau bahwa hukum tukas itu dilakukan untuk menolak keaiban dari orang yang ditukas nyatalah bahwa ia itu hak hamba. Lantaran hak Allah di sini lebih keras, tidak boleh yang ditukas itu menggugurkan hukum itu dari orang yang menukas, dan tidak boleh hukum itu dilaksanakan oleh yang ditukas.
Pekerjaan-pekerjaan yang terkumpul padanya hak Allah dan hak hamba, akan tetapi hak hamba lebih kuat.Bagian ini ditampilkan dengan hukum qishash. Oleh karena dalam hal ini hak hamba lebih kuat, maka hamba yang bersangkutan boleh mengambil diat saja atau memaafkan saja.


Mahkum Bihi
Mahkum Bihi merupakan perbuatam mukallaf yang menyangkut dengan masalah-masalah ijab, tahrim, makruh, dan mubah.
Telah kita maklumi bahwa bekasan ijab disebut wajib, bekasan nadb dinamai mandub atau sunnat, bekasan tahrim dinamai haram atau mahdhur, bekasan karahah dinamai makruh, dan bekasan ibadah dinamai mubah atau ja'iz.
Dengan demikian nyatalah bagi kita, bahwa apabila perbuatan mukallaf yang menyangkut dengan masalah-masalah: ijab dinamai wajib, tahrim dinamai haram atau mahdhur, karahah dinamai makruh dan ibadah dinamai mubah. Hukum-hukum tersebut dalam uruf ahli ushul disebut mahkum bihi, sedangkan tempat-tempat bergantung hukum disebut taklify.
Berikut ini dijelaskan ta'rif dari macam-macam taklify, takhyiry dan hukum wadl'iy.

1. Wajib dan bahagian-bahagiannya.
Wajib ialah sesuatu pekerjaan yang dirasa akan mendapat siksa kalau tidak dikerjakan. Dirasa akan mendapat siksa itu maknanya diketahui akan mendapat siksa berdasarkan petunjuk yang tidak terang, atau dengan perantaraan suatu qarinah, paham atau isyarat, bahwa orang yang tidak mengerjakannya akan mendapat siksa di negeri akhirat.
Wajib dibagi kepada beberapa bahagian, sebagai berikut:
Wajib muthlaq, yaitu suatu pekerjaan yang wajib kita kerjakan tetapi tidak ditentukan waktunya, seperti membayar kaffarah. Bila seorang bersumpah kemudian ia membatalkan sumpahnya, wajiblah ia membayar kaffarah, tetapi ia dibolehkan membayar kaffarah itu di sembarang waktu yang dia kehendaki.
Wajib muwaqqat, yaitu suatu pekerjaan yang diwajibkan serta ditentukan waktunya seperti shalat wajib dan puasa Ramadlan, awal dan akhir waktunya dengan terang telah dijelaskan, karena itu kita tidak dapat mengerjakannya melainkan di dalam waktu yang telah ditentukan itu.
Wajib muwaqqat ada dua macam, yaitu wajib muwassa' dan wajib mudhayyaq.
Wajib muwassa' ialah pekerjaan wajib yang diluaskan waktunya yakni waktunya lebih luas daripada waktu mengerjakannya, misalnya waktu shalat fardlu, waktu yang disediakan luas dan leluasa melebihi waktu mengerjakannya.
Wajib mudhayyaq ialah pekerjaan yang disempitkan waktunya tidak melebihi kadar pekerjaan, misalnya puasa Ramadlan, waktu dengan puasa sama lamanya yaitu mulai dari terbit fajar shadiq sehingga terbenam matahari, maka puasa pun juga dimulai terbit fajar shadiq sampai terbenam matahari.
Selain wajib mudhayyaq dan wajib muwassa' ada lagi yang disebut wajib dzu syabahain, yaitu pekerjaan yang menyerupai wajib muwassa' dan menyerupai wajib mudhayyaq, misalnya haji. Wajib haji menyerupai wajib muwassa' dari segi waktu yang disediakan lebih luas dari kadar waktu mengerjakannya, juga menyerupai wajib mudhayyaq dari segi tidak boleh dikerjakan dua haji dalam satu tahun.
Wajib ainiy, yaitu segala rupa pekerjaan yang dituntut kepada masing-masing orang untuk mengerjakannya. Tidak terlepas seseorang dari tuntutan jika ia sendiri tidak menunaikan kewajibannya itu, tidak dapat dikerjakan oleh orang lain, seperti shalat, puasa Ramadlan, zakat, haji dan sebagainya.
Wajib kifâ'iy, yaitu segala rupa pekerjaan yang dimaksud oleh agama akan adanya, dengan tidak dipentingkan orang yang mengerjakannya. Apabila dikerjakan kewajiban oleh sebagian mukallaf, maka semua orang terlepas dari tuntutan wajib. Dalam wajib kifâ'iy yang penting terwujudnya pekerjaan itu bukan orangnya, seperti menshalatkan orang mati, mendirikan sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan syara' kadar ukurannya, seperti zakat, kaffarah dan sebagainya.
Wajib ghairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan syara' kadar dan ukurannya seperti kewajiban membelanjakan harta di jalan Allah, memberikan makan kepada orang miskin dan sebagainya.
Wajib mu'ayyan, yaitu suatu kewajiban yang dituntut adanya oleh syara' dengan secara khusus, seperti membaca al-Fatihah dalam shalat.
Wajib mukhayyar, yaitu suatu kewajiban yang disuruh pilih oleh syara' dari beberapa pekerjaan tertentu seperti dalam urusan kaffarah sumpah.
Firman Allah:
Artinya: Maka kaffarahnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang sederhana, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin atau memedekakan seorang budak. (al-Mâidah: 89)
Kewajiban memilih salah satu diantara tiga hal tersebut disebut wajib mukhayyar.
Wajib mu'adda, yaitu segala kewajiban yang dikerjakan dalam waktunya yang telah ditentukan. Menunaikan kewajiban di dalam waktunya dinamai adâ', pekerjaannya disebut mu'addâ.
Wajib maqdliy, yaitu kewajiban yang dilaksanakan sesudah lewat waktu yang telah ditentukan. Membayar atau mengganti sesuatu diluar waktunya disebut qadlâ'an, pekerjaannya disebut maqdliy.
Wajib mu'âdah, mengerjakan suatu kewajiban yang dikerjakan sekali lagi dalam waktunya karena yang pertama dikerjakan tidak begitu sempurna, dinamai mengulangi (i'âdah), pekerjaannya disebut wajib mu'âdah.

2. Mandub, sunnah dan derajat-derajatnya.
Mandub atau sunnah ialah pekerjaan yang dituntut syara' agar kita mengerjakannya, tetapi dengan tuntutan yang tidak menunjuk kepada musti, artinya pekerjaan itu disuruh kita melaksanakannya dan diberi pahala, hanya tidak dihukum berdosa yang meninggalkannya. Perbuatan mandub ialah sesuatu yang lebih baik untuk dikerjakan.
Kata asy-Syaukani: "Mandub ialah suatu perintah yang dipuji bagi orang yang mengerjakannya dan tidak dicela bagi orang yang meninggalkannya."
Pekerjaan yang mandub itu dinamai marghub fihi artinya pekerjaan yang digemari kita melaksanakannya. Pekerjaan yang disukai bila kita mengerjakannya dinamai mustahab. Pekerjaan yang dilakukan bukan karena kewajiban, atau dikerjakan dengan kesukaan sendiri dinamai tathawwu'.
Ahli ushul Hanafiyah tidak menyamakan antara sunnat dengan mandub (nafl). Menurut mereka, bahwa yang disuruh oleh syara' itu terbagi empat, yaitu (1) Fardlu; (2) Wajib; (3) Sunnah; dan (4) Nafl (Mandub).
Mereka membagi sunnat kepada dua macam:
Sunnat hadyin, yaitu segala rupa pekerjaan yang dilaksanakan untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban agama, seperti adzan dan jama'ah.
Sunnat zaidah, yaitu segala pekerjaan yang bukan merupakan bagian untuk menyempurnakan perintah agama, hanya termasuk terpuji bagi yang melakukannya, seperti pekerjaan yang dilakukan Rasulullah ketika makan, minum dan tidurnya yang menjadi kebiasaannya.
Ulama-ulama Syafi'iyah membagi amalan-amalan sunnat kepada dua bagian:
Sunat muakkadah, yaitu suatu pekerjaan yang tetap dikerjakan Rasulullah atau lebih banyak dikerjakan daripada tidak dikerjakan sambil memberi pengertian bahwa ia bukan fardlu, seperti shalat rawatib dan sunnat fajar.
Sunat ghairu muakkadah, yaitu sesuatu yang tidak tetap Rasulullah mengerjakannya, seperti shalat sunnat 4 (empat) rakaat sebelum dzuhur.

3. Haram dan pengertiannya.
Pengertian haram menurut bahasa berarti yang dilarang. Menurut istilah ahli syara' haram ialah: "Pekerjaan yang pasti mendapat siksaan karena mengerjakannya."
Ulama Hanafiyah membagi haram ini kepada dua bagian, yaitu:
Sesuatu yang ditetapkan haramnya dengan nash yang qath'iy, yakni Kitabullah dan Sunnah Mutawatirah. Pekerjaan-pekerjaan yang dilarang berdasarkan dua hal tersebut dinamai haram atau mahdzur.
Sesuatu yang keharamannya tidak dengan nash yang qath'iy, yakni dengan nash yang dhanniy, disebut karahah tahrim.

4. Makruh dan definisinya.
Makruh menurut bahasa berarti yang tidak disukai. Menurut istilah syara', makruh berarti: "Pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tidak kita rasakan bahwa aka disiksa apabila mengerjakannya."
Definisi lain dari makruh ialah: "Sesuatu yang tinggalkan, tidak dicela bagi orang yang mengerjakannya."
Menurut ulama Hanafiyah ada tujuh macam pembagian hukum taklif, yaitu: (1) Fardlu; (2) Wajib; (3) Haram; (4) Makruh tahrim; (5) Makruh tanzih; (6) Sunnat hadyin; dan (7) Mandub atau Nafl.

5. Mubah dan penjelasannya.
Mubah menurut bahasa yaitu sesuatu yang mengambilnya atau tidak mengambilnya.
Menurut syara', mubah ialah "Sesuatu yang tidak dipuji mengerjakannya dan tidak dipuji pula meninggalkannya." Dengan kata lain: "Mubah ialah pekerjaan-pekerjaan yang tidak dituntut kita mengerjakannya, dan tidak pula dituntut kita meninggalkannya."
Jalan untuk mengetahui mubah yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan penerangan syara;
Syara' mengatakan, jika kamu suka perbuatlah pekerjaan ini, dan jika kamu tidak suka tinggalkanlah dia itu.
Syara' mengatakan, tidak ada keberatan apabila kamu mengerjakan pekerjaan ini.
Tidak adanya penerangan syara; yakni syara' tidak mencegahnya dan tidak pula menyuruhnya. Sesuatu pekerjaan yang tidak disuruh dan tidak dilarang oleh syara', hukumnya mubah, hukum asalnya mubah.

6. Sebab dan pengertiannya.
Sebab menurut bahasa berarti tali, dan menurut istilah berarti sesuatu keadaan yang dijadikan oleh syara' sebagai tanda bagi dihadapkannya sesuatu titah kepada mukallaf.
Asy-Syathibi mengatakan: "Sebab ialah sesuatu hal yang diletakkan syara' untuk sesuatu hukum karena adanya suatu hikmah, yang ditimbulkan oleh hukum itu." Adapun 'illat ialah: "Kemaslahatan atau kemanfaatan yang diperhatikan syara' didalam menyuruh sesuatu pekerjaan atau mencegahnya."
Contoh sebab: Tergelincirnya matahari menjadi sebab kewajiban shalat dzuhur atas mukallaf, terbenam matahari menjadi sebab wajibnya shalat Maghrib. Terjadinya jual beli menjadi salah satu sebab adanya milik, juga menjadi sebab hilangnya milik. Pembunuhan menjadi sebab adanya hukum qishash.

7. Syarat dan hakikat.
Syarat menurut bahasa berarti melazimkan sesuatu. Menurut 'urf syara', syarat berarti: "Sesuatu keadaan atau pekerjaan yang karena ketiadaannya, menjadi tidak ada hukum masyrutnya."
Misalnya syarat sah menjual sesuatu ialah sanggup menyerahkan barang yang dijual kepada si pembeli. Apabila tidak sanggup menyerahkannya, seperti menjual burung terbang di udara, maka tidaklah sah penjualan dimaksud. Misalnya lagi suci menjadi syarat sah shalat, apabila tidak suci maka tidaklah sah shalatnya.
Ada dua macam syarat, yaitu syarat hakiki dan syarat ja'li.
Syarat hakiki, ialah sesuatu pekerjaan yang disuruh mengerjakannya sebelum mengerjakan suruhan yang lain dan pekerjaan yang lain itu tidak diterima kalau tidak ada yang pertama itu. Agama menetapkan bahwa shalat itu tidak diterima jika tidak ada wudlu, sebagaimana juga agama menetapkan, bahwa nikah itu tidak sah kalau tidak ada saksi.
Syarat ja'li, yaitu segala yang dijadikan syarat oleh pembuatnya dengan perkataan jika, kalau, sekiranya dan sebagainya. Umpamanya: Saya suka menjual sepeda ini kepadamu, jika kamu memperbolehkan memakainya hari ini untuk pergi ke kantor. Syara' telah menjadikan beberapa syarat ja'li untuk sahnya sesuatu pekerjaan. Sesuatu syarat yang kalau tidak ada, maka tidak ada pula masyrutnya disebut syarat sah. Adapun syarat-syarat yang kalau dia tidak ada menjadikan kurang atau tidak sempurnanya masyrut dinamai syarat kamal, atau syarat kesempurnaan.

8. Mani' dan penjelasannya.
Kerapkali syara' menetapkan suatu keadaan atau suatu pekerjaan menjadi mani' (penghalang) atas sesuatu hukum atau atas sebab sesuatu hukum.
Mani' (penghalang hukum) ialah: "Suatu keadaan yang menghalangi terlaksananya suatu perintah atau tidak dilaksanakannya suatu hukum yang sudah ditetapkan". Seperti sifat kebapakan dalam hal qishash. Ayah itu menjadi sebab adanya anaknya, maka tidak patut si anak dijadikan sebab bagi binasanya ayah. Yakni bila ayah membunuh anaknya, tidak boleh kita menuntut qishash bagi ayah yang membunuh anaknya itu, karena ayah itu menjadi sebab adanya anak, maka tidak boleh kematian anak itu menjadi sebab dibunuhnya ayah.
Adapun contoh mani' yang menghalangi sebab hukum, ialah tentang hutang. Apabila seseorang mempunyai harta dan mempunyai hutang sebanyak hartanya, maka tidaklah wajib dia membayar zakat harta tersebut. Dalam hal ini hutang menjadi mani' bagi sebab wajib zakat.
Para ulama ushul Hanafiyah membagi mani' ini menjadi lima macam, yaitu:
Mani' yang menghalangi sahnya sebab, umpamanya (yang klasik) menjual orang merdeka. Tidak sah menjual orang merdeka, karena orang merdeka itu bukan harta, bukan sesuatu (barang) yang boleh diperjualbelikan. Menjual itu menjadi sebab berpindah milik, dan membeli itu menjadi sebab boleh menguasai dan mengambil manfaatnya.
Mani' yang menghalangi sempurnanya sebab terhadap orang yang tidak melakukan akad dan menghalangi sebab bagi yang melakukan akad. Umpamanya si A menjual barang si B tanpa setahu si B. Maka penjualan itu tidak sah jika tidak dibenarkan oleh si B karena ada mani', yaitu menjual bukan haknya.
Mani' yang menghalangi berlakunya hukum, umpamanya khiyar syarat oleh si penjual. Khiyar itu menghalangi si pembeli melakukan kekuasaannya atas barang pembelian dimaksud, si A menjual barangnya kepada si B (pembeli): "Barang ini saya jual kepadamu tetapi dengan syarat saya dibolehkan berfikir selama tiga hari, jika dalam tiga hari ini saya berubah pendirian maka jual beli ini tidak jadi". Syarat yang dibuat oleh si penjual ini disebut khiyar syarat, selama belum lewat tiga hari, syarat itu menghalangi si pembeli melakukan kehendaknya terhadap barang yang dibelinya.
Mani' yang menghalangi sempurnanya hukum, umpamanya dalam khiyar ru'yah. Khiyar ini tidak menghalangi memiliki barang, hanya saja milik itu belum sempurna sebelum melihat barang itu oleh si pembeli walaupun sudah diterima. Apabila seseorang menjual barang kepada seseorang, sedang barang tidak tersedia di tempat jual beli, maka penjualan itu dibolehkan dengan mengadakan khiyar ru'yah. Dalam hal ini setelah pembeli melihat barang yang dibelinya boleh merusakkan pembelian dengan mengurungkannya, tanpa meminta persetujuan penjual.
Mani' yang menghalangi kelaziman (kepastian) hukum, seperti khiyar aib. Si pembeli boleh melakukan kekuasaannya terhadap barang yang dibelinya, sebelum dia periksa barang itu baik atau ada cacatnya. Jika ia mendapatkan cacat pada barang yang dibelinya itu ia berhak membatalkan pembelian, ia kembalikan barang itu kepada penjual melalui perantaraan hakim atau atas kerelaan penjual. Tempo masa khiyar aib ialah tiga hari lamanya.

9. Azimah dan rukhshah.
Hukum syar'iy itu bila ditinjau dari segi berat dan ringannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu pertama azimah dan kedua rukhshah.
Azimah. Hukum azimah ialah hukum yang dituntut syara' dan bersifat umum, tidak ditentukan berlakunya atas suatu golongan dan/atau keadaan tertentu. Misalnya kewajiban menjalankan shalat lima waktu.
Rukhshah. Hukum rukhshah ialah suatu hukum yang diatur oleh syara' karena adanya udzhur (halangan) yang menyukarkan. Hukum rukhshah dikecualikan dari hukum azimah, yang umumnya berlaku selama ada udzhur yang berat dan seperlunya saja, dan hukum rukhshah ini datangnya terkemudian sesudah azimah. Misalnya hukum makan bangkai dikala tidak ada makanan sama sekali. Juga seperti dibolehkan mengqashar shalat wajib dari empat raka'at menjadi dua raka'at.

10. Sah dan batal
Lafadh sah mempunyai dua arti:
Melepaskan tanggung jawab dan menggugurkan kewajiban (qadla) di dunia. Bila dikatakan shalat si A sudah sah (shahih), artinya "telah dipandang memenuhi persyaratan sebagaimana diperintahkan". Begitu pula dikatakan penjualan itu sah, artinya penjualan itu telah memindahkan milik si penjual kepada si pembeli, penjualan itu menghalalkan untuk menguasai dan mengurusnya.
Memperoleh pahala atau ganjaran. Bila dikatakan: "Amal ini sah", artinya amal ini dapat diharapkan pahalanya di negeri akhirat, baik amal itu bersifat keduniaan ataupun keakhiratan.
Tidak mendapat pahala sesuatu pekerjaan melainkan dengan ikhlas dan tulus hatinya karena Allah semata-mata. Makna kedua ini tidak dibicarakan oleh ulama fiqh, akan tetapi menjadi pembicaraan ulama akhlak.
Dengan demikian jelaslah bahwa suatu amal dipandang sah menurut pendapat ulama fiqh, telah mencukupi rukun dan syaratnya yang tertentu.
Kata batal mempunyai dua pengertian, yaitu:

1. Tidak mencukupi, tidak melepaskan tanggungan atau kewajiban yang dituntut mengerjakannya. Batalnya sesuatu pekerjaan itu karena tidak cukup rukun dan syaratnya, karena itu dituntut mengerjakannya lagi.
2. Tidak mendapat pembalasan di hari akhirat.

Wallohu A'lamu Bissowabi......

Senin, Januari 19, 2009

KISAH AIR ZAM-ZAM

Oleh Kang Badruns

Air Zam-zam adalah air sumur yang terletak di dekat Masjidil al-Haram di kota Makkah, sering juga disebut dengan sumur Ismail, karena kisah Isma’il dan Ibunya Siti Hajar. Kata ini secara etimologi berarti mengumpulkan, menjaga, sesuatu yang didengar suaranya dari jauh, melimpah ruah, dan meminum seteguk air. (Ensiklopedi Hukum Islam : Jakarta PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2001). Asal usul air zam-zam tidak bisa terlepas dari peristiwa bersejarah yang pernah dialami oleh Nabi Ibrahim as. dan Siti Hajar dan anak mereka, Ismail as. Para ahli sejarah dan tafsir mengatakan, bahwa asal usul air zam-zam itu bermula dari peristiwa yang dialami oleh Siti Hajar dan anaknya Ismai’il yang baru lahir. Mereka ditinggalkan oleh Ibrahim AS. di suatu tempat ysng sepi, terbuka dan tandus. Di tempat itu tidak ada air untuk diminum, tidak ada buah untuk dimakan, dan tidak ada orang yang dimintai pertolongan. Setelah perbekalan makan dan minuman yang dibawa habis, Isma’il merasa kelaparan dan kehausan. Maka, sebagai seorang ibu, Siti Hajar tidak tahan melihat anaknya dalam keadaan demikian, lalu berinisiatif meninggalkan anaknya sendiri. Ia pergi mencari air, berjalan antara bukit Shafa dan Marwah yang berjarak kira-kira 500 meter, dengan satu harapan ada kafilah pedagang yang membawa air, dan bisa membantunya untuk menyelamatkan anak yang masih kecil. Itulah doa dan harapan dari seorang ibu yang punya kasih sayang dan tanggungjawab. Setelah tujuh kali ke bukit Shafa dan Marwah, ia tidak menemukan air yang ia cari. Sementara suara tangis anaknya semakin keras memilukan. Dalam keadaan darurat, ketika Hajar turun dari bukit Marwah untuk melihat nasip anak kesayangannya, tiba-tiba ia melihat sekor burung sedang menggali tanah di antara kedua kaki Isma’il, sampai kemudian muncullah air dari bawah tanah. Dalam hatinya jutaan rasa syukur ia ucapkan kepada Tuhan yang telah memudahkan semua urasan-urusan hambanya. (Disarikan dari HR Bukhari).Umat Islam tidak boleh melupakan sejarah penting dalam agama ini. Sejarah yang baik adalah sesuatu yang tetap dan mempunyai nilai positif dalam meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai ajarannya. Memahami makna ibadah haji, membutuhkan pemahaman secara khusus sejarah Nabi Ibrahim dan ajarannya, karena praktek-praktek ritual ibadah ini dikaitkan dengan pengalaman yang dialami Nabi Ibrahim as. bersama keluarganya. Ibrahim as. dikenal sebagai "Bapak para Nabi" dan "Bapak monotheisme" serta "Proklamator keadilan Ilahi" kepada-Nya merujuk agama-agama samawi terbesar selama ini. Makna-makna tersebut dipraktekkan dalam pelaksanaan ibadah haji dalam acara-acara ritual atau dalam tuntunan non ritualnya, dalam bentuk kewajiban atau larangan, dalam bentuk nyata atau simbolik, kesemuanya pada akhirnya mengantar jama’ah haji hidup dengan pengamalan dan pengalaman kemanusiaan yang elegan dan universal. Makna-makan haji antara lain: Pertama, ibadah haji dimulai dengan niat, sambil menanggalkan pakaian biasa dan mengenakan pakaian ihram, dua helai pakaian berwana putih. Semua harus memakai pakaian yang sama, hingga semua merasa dalam satu kesatuan dan persamaan. Pakaian berwarna putih-putih ini, mengingatkan manusia bahwa akan dibalut tubuh kasar, ketika mengakhiri perjalanan hidup di dunia ini. Kedua, Ka'bah yang dikunjungi mengandung pelajaran yang amat berharga dari segi kemanusiaan; yaitu hidup dengan bersahaja, rumah tidak perlu megah-megah yang menyebabkan manusia sombong dengan apa yang dimiliki, dan lupa akan Tuhan-nya. Ketiga, thawaf menjadikan pelakunya larut dan berbaur bersama manusia-manusia lain, memberi kesan kebersamaan menuju satu tujuan yang sama yakni berada dalam lingkungan Allah swt dilakukanlah sa'i. Di sini muncul lagi sosok Hajar. Hasil usaha pasti akan diperoleh, baik melalui usahanya maupun melalui anugerah Tuhan, seperti yang dialami Hajar bersama putranya Ismail dengan ditemukannya air Zam-zam itu. Keempat, di Arafah, padang yang luas lagi gersang, di sanalah para jama’ah seharusnya menemukan ma'rifat pengetahuan sejati tentang jati dirinya, akhir perjalanan hidupnya. Kelima, dari Arafah para jamaah ke Mudzdalifah mengumpulkan senjata menghadapi musuh utama yaitu Syaitan. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Mina dan di sanalah para Jamaah haji melampiaskan kebencian dan kemarahan mereka, terhadap musuh yang selama ini menjadi penyebab segala kegetiran yang dialaminya. Bahwa Syaitan adalah salah satu penyebab kedurhakaan manusia. Demikianlah ibadah haji merupakan kumpulan simbol-simbol yang sangat indah, apabila dihayati dan diamalkan secara baik dan benar, pasti akan mengantarkan setiap pelakunya dalam lingkungan kemanusiaan yang benar sebagaimana dikehendaki Allah. Buku Kisah Air Zam-zam ini menceritakan asal usul Zam-zam dengan cukup menarik dan ringannya bahasa yang digunakan, membuat cepat dan mudahnya untuk dipahami, guna menyamaikan pesan moral yang ada di dalamnya. Sangat bermanfaat bagi orang tua yang menginginkan anak-anaknya menjadi berguna dunia dan akhirat. Ada beberpa garis besar dari kandungannya patut dicermati: Bagian pertama, dalam buku ini menceritakan betapa tuguh dan tegarnya seorang Hajar dalam menalani cobaan yang dahsat ditinggal sendiri, hidup sebatang kara di bukit yang tidak produktif oleh suami tercinta. Sebagai wanita yang shalih ia merelakan suaminya pergi meninggalkannya sendiri, dengan beban anak yang sedang membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Hanya ada satu kunci dasar yang membesarkan tekatnya menjalani hidupnya yaitu “ini adalah penintah dari Allah dan Ia tidak mungkin menyia-nyiakan hambanya. Tidak ada yang menguatkan dirnya kecuali keimanan yang teguh kepada Ibrahim dan Tuhannya. Nabi Ibrahim dalam menjalankan penitah Tuhan, dalam keadaan demikian hanya mampu berdoa seperti dalam surat Ibrahim ayat 371, semoga istri yang ditinggalkan selalu taat kepada Allah dan diberikan rizeki, dan ternyata doanya Ibrahin dikabulkan oleh Tuhan. Di sinilah letaknya kekuatan iman yang sesungguhnya.Bagian kedua, dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan dan penuh kecemasan itu, dengan gigih dan penuh rasa tanggungjawab Hajar berlari bolak balik sebanyak tujuh kali, antara bukit Shafa dan Marwah, sebagia usaha manusiawi. Sebuah usaha yang dapat dibilang maksimal, tidak hanya mengharapkan rizeki datang denan tiba-tiba begitu saja tanpa usaha keras. Bagian ketiga, Allah memang tidak salah dalam memilih hamba-hamba pilihannya. Biasanya orang baik selalu berteman dengan orang baik demikian sebaliknya. Maka, dengan peristiwa yang sangat mengherankan itu, suku Jurhum yang paling dekat dengan lokasi itu mengetahuinya, dan Siti Hajar pun tidak egois dengan apa yang didapatkannya. Ia memberikan kesempatan suku Jurhum dan para pedagang dari negeri Syira, Yaman, Najed dan Hirah yang kebetulan singgah dapat menikmatinya. Maka terjadilah kerja sama yang baik di antara mereka. Maka apa yang menjadi doanya Nabi Ibrahin terbukti adanya. Bagian keempat, Cobaan dalam hidup, memang datang setiap saat. Ketika Isma’il anak semata wayang, tumbuh menjadi remaja yang sangat mempesona budi pekertinya, cobaan datang lagi, yaitu perintah untuk menyembelih darah dagingnya sendiri. Namun hamba-hamba pilihan Tuhan tidak gentar dengan cobaan itu. Ketiga anak-beranak itu ihlas melaksanakannya. Dan ternyata Allah mengantikan Isma’il dengan biri-biri.Bagian kelima, sungguh Allah Maha Pengasih dan Penyayang kepada hamba-hambanya. Saat-saat yang ditunggu-tunggu oleh Ibarhim dan Siti Sarah datang juga. Umur Nabi Ibrahim saat itu 120 tahun dan Siti Sarah 90, masa-masa yang kurang produktif untuk melahirkan seorang anak, namun dengan kuasa Allah semaunya jadi mudah seolah Allah menyuruh manusia untuk tidak putus atas dalam hidup.Bagain keenam, perintah selanjutnya kepada Nabi Ibarhim dan putranya Isma’il adalah mendirikan kembali rumah tua, yang menurut riwayat rumah itu pertama kali dibangun oleh Nabi Adam, ketika pertama kali turun ke dunia, selanjutnya disebut dengan Ka’bah. Ia berfungsi sebagai pusat dari rangkain ibadah baik sebelum Rasulullah datang dan sesudahnya. Bagian ketujuh, suatu ketika Abdul Muttalib bermimpi mendapatkan pentujuk untuk menggali sumur Zam-zam itu kembali, menurut riwayat suku Juhum tidak memberikan perhatian yang serius, karena kemajuan dan kemewahan selalu berlimpah, tetapi ia menghadapi kesulitan, terutama untuk menemukan letak sumur yang sebenarnya. Namun, dengan kesungguhannya, ia akhirnya menemukannya. Pada masa awal-awal kedatangan Islam, sumur Zam-zam semakin mendapakan pertahtian yang penuh lantaran adanya kewajiban ibadah haji. Kehadiran jama’ah haji ketanah suci semakin membutuhkan persediaan air, baik untuk madi maupun minum. Mengingat jama’ah haji semakin meninggkat setiap tahun, maka pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah, tepanya pada masa Abu Ja’far al-Mansur (754-775 H.) dan al-Ma’mun (813-833 H), proses penggalian dan pengamanan sumur Zam-zam semakin ditinggkatkan, hingga sekarang ini dilanjutkan oleh pemerintahan Arab Saudi sejak menguasai Makkah pada tahun 1925.Buku ini sangat bermanfaat bagi orang tua, untuk menceritakan anak-anaknya sebagai pengenalan akan nilai-nilai pengorbanan dan perjuangan dalam hidup dan kehidupan. Bahwa hidup tidak selamanya mulus, sesuai harapan, hidup penuh dengan tantangan dan cobaan. Maka, bekal yang harus ditanamkan kepada anak-anak adalah keimanan yang sejati dan nilai-nilai keadilan dalam menjalanin kehidupan. Semakin siap dengan bekal, semakin siap pula dengan cobaan dan tantangan yang datang mengancam.Sebagai catatan luput dalam buku ini, bahwa air zam-zam bukanlah air biasa. Menurut para fukaha, ia akan menjadi obat jika diniatkan pada waktu minum. Di samping sebagai obat yang menyembuhkan penyakit, air ini juga memberi keuntungan pahala, karena yang meminumnya telah menjalankan apa yang disunnahkan oleh rasul. Sabda rasullulah “air Zam-zam bagi yang meminumnya adalah untuk apa dia meminumnya” (HR. Ahmad bin Hambal dan al-Baihaki”). Selain berniat, menurut Hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruqutni, dan Hakim bahwa meminum air zam-zam disunnahkan samapi kenyang dan di dahului tiga kali bernafas, kemudian menghadap kiblat dan memuji Allah swt. serta berdoa kepadanya. Wallahu‘alam



ResensiOleh : Munawir Haris Judul buku : Kisah Air Zam-ZamPenulis : Muhammad Al-Mighwar, S.Ag.Penerbit : Al-HambraCet. ketiga : 2002

PENGEMBANGAN KURIKULUM


Oleh kang Badrun
BAB I
PEMBUKAAN

Selayang Pandang Perjalanan Kurikulum Nasional
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan. Perubahan tersebut merupakan konsekwensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.

1.1 KONSEP
A.Tentang Perubahan Kurikulum
Secara konsep Perubahan kurikulum adalah suatu usaha yang di sengaja. Perubahan kurikulum terjadi karena adanya perbedaan dalam satu komponen kurikulum atau lebih dalam dua periode waktu tertentu. Sebagai contoh, bila sampai tahun 1975 kurikulum Sekolah Dasar masih menggunakan sistem mata pelajaran, maka mulai tahun 1975 kurikulum tersebut telah menggunakan sistem bidang studi. Ini berarti, bahwa telah terjadi perubahan dalam organisasi kurikulum sekolah Dasar. Jadi, Perubahan kurikulum adalah suatu kegiatan atau usaha yang di sengaja untuk menghasilkan kurikulum baru secara lebih baik, yang di dasarkan atas perbedaan satu atau lebih komponen kurikulum dalam dua periode waktu yang berdekatan.
Dari definisi tersebut di atas dapat di ketahui bahwa perubahan kurikulum dapat bersifat sebagian, tetapi juga dapat terjadi atau bersifat menyeluruh. Di katakan sebagian jika perubahan kurikulum tersebut hanya terjadi pada komponen kurikulum tertentu. Misalnya, perubahan metode mengajar saja, isi kurikulum saja, atau sistem penilaian saja. Sedangkan , perubahan kurikulum secara menyeluruh terjadi, jika dalam kegiatan kurikulum itu terjadi perubahan terhadap keseluruhan komponen (bahkan sistem) kurikulum, misalnya perubahan itu mencakup: komponen tujuan, isi, metode, media, organisasi, dan strategi pelaksanaannya. Seperti yang terjadi pada perubahan kurikulum 1968 menjadi kurikulum 1975.

B.Tentang Pembaharuan Kurikulum
Berbicara masalah pembaharuan (inovasi) tidak lepas dari istilah Invention dan discoveri . Invention adalah suatu penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi manusia yang sebelumnya belum pernah ada, kemudian diadakan dengan bentuk hasil kreasi baru. Discoveri adalah suatu penemuan sesuatu, yang sesuatu itu sebenarnya telah ada sebelumnya, tetapi semula belum di ketahui orang. Jadi Pembaharuan (inovasi) adalah usaha menemukan sesuatu yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) dengan Invention dan discoveri. Dalam kaitan ini, Ibrahim (1989) mengatakan, bahwa inovasi adalah penemuan yang berupa suatu ide, barang, kejadian, metode, yang di amati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat).
Dari pengertian di atas dapat di katakan, bahwa Pembaharuan (inovasi) kurikulum adalah suatu gagasan atau praktek kurikulum baru dengan mengadopsi bagian-bagian yang potensial dari kurikulum tersebut dengan tujuan memecahkan masalah atau mencapai tujuan tertentu. Dengan kata lain, pembaharuan itu di ajukan berkenaan dengan ide dan teknis pada skala yang terbatas. Pembaharuan selalu berkaitan denagan masalah kreasi dan atau penciptaan sesuatu yang baru dan menuju ke arah yang lebih baik.

C. Tentang Penerapan Kurikulum
Penerapan adalah pemasangan, pengenaan ; perihal mempraktikkan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988 : 935). Kurikulum berasal dari bahasa Inggris “Curriculum” berarti Rencana Pelajaran. (S. Wojowasito-WJS. Poerwadarminta, 1980 : 36.). Secara istilah, kurikulum adalah “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. (Badan Standar Nasional Pendidikan, 2006 : 4, Depag. RI. Dir. Jen. Kelembagaan Agama Islam, 2004 : 2).
Dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa Penerapan Kurikulum adalah Upaya mempraktikkan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Atau lebih tegasnya Penerapan kurikulum adalah mentransformasikan program pendidikan kepada siswa dalam prosses pembelajaran.

D.Tentang Pembinaan Kurikulum
Sedangkankan pembinaan kurikulum adalah kegiatan mempertahankan dan menjaga pelaksanaan kurikulum yang ada dengan maksut untuk mencapai hasil yang lebih baik.
Pembinaan kurikulum adalah menjaga dan mempertahankan agar pelaksanaan Kurikulum sesuai dengann ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kurikulum ideal atau potensial, dengan kata lain upaya menyesuaikan kurikulum aktual dengan kurikulum potensial sehingga tidak terjadi kesenjangan.
Pada hakekatnya pembinaan dan Pengembangan kurikulum tidak dapat di pisahkan satu dengan yang lainnya. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum yang di lakukan dapat bersifat dasar dan bersifat teknis. Bersifat dasar jika kegiatan tersebut terjadi pada kurikulum itu sendiri. Bersifat teknis jika kegiatan tersebut muncul pada waktu membahas pelaksanaan kurikulum di sekolah.

E.Tentang Pengembangan Kurikulum
Kurikulum secara umum didefinisikan sebagai suatu rencana/ plan Yang di kembangkan untuk memperlancar proses belajar-mengajar dengan arahan atau bimbingan sekolah serta anggota stafnya.
Apakah pengembangan kurikulum itu ? Pengembangan kurikulum adalah proses yang mengaitkan satu komponen kurikulum dengan lainya untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik.
Pengembangan Kurikulum adalah upaya meningkatkan dalam bentuk nilai tambah dari apa yang telah di laksanakan sesuai dengan kurikulum potensial dan merupakan tahap lanjutan dari kegiatan Pembinaan.
Caswell mengartikan pengembangan kurikulum sebagai alat untuk membantu guru dalam melakukan tugas mengajarkan bahan, menarik minat murid dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara Beane, Toefer, dan Allesia menyatakan bahwa Perencanaan atau pengembangan kurikulum adalah suatu proses di mana partisipasi pada berbagai tingkat dalam membuat keputusan tentang tujuan, tentang bagaimana tujuan di realisasikan melalui proses belajar mengajar dan apakah tujuan dan alat itu serasi dan efektif.
Dari pendapat tersebut di atas dapat di katakan bahwa pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan di dasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar-mengajar yang lebih baik. Dengan kata lain pengembangan kurikulum adalah kegiatan untuk menhasilkan kurikulum baru melalui langlah-langkah penyusunan kurikulum atas dasar hasil penilaian yang di lakukan selama periode waktu tertentu.

F.Tentang Penyempurnaan Kurikulum.
Sebelum mengupas tentang konsep penyempurnaan kurikulum, Kami mencoba mengetengahkan tentang Prinsip Penyempurnaan Kurikulum, Prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu:
¨ Penyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
¨ Dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya
¨ Untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
¨ Mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi, pembelajaran, evaluasi, dan sarana/prasarana termasuk buku pelajaran.
¨ Tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di sekolah.
Jadi penyempurnaan kurikulum adalah upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya di samping juga untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
Atau lebih tepatnya Penyempurnaan Kurikulum adalah upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa. Sebagai contoh Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Perbedaan Tentang Perubahan, Penerapan, Pembinaan, Pengembangan, Dan Penyempurnaan Kurikulum.

Di muka sedikit telah di singgung bahwa Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya. Begitu pula dari konsep-konsep yang telah di jelaskan di atas pada intinya juga mempunyai tujuan yang sama pula yaitu upaya untuk menjadikan kurikulum sebagai alat untuk menghasilkan sebuah output berupa pendidikan yang lebih baik yang bisa menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan tuntutan zamannya. Namun dalam prakteknya selain persamaan di atas sesuai dengan hal-hal yang mendasarinya dalam konsep tersebut di temukan beberapa perbedaan yang menjadi ciri dari konsep itu sendiri.
Dan di bawah ini akan kami jabarkan beberapa perbedaan yang ada di dalamnya.

1. Perubahan Kurikulum
· kegiatan atau usaha yang di sengaja untuk menghasilkan kurikulum baru secara lebih baik
· Di dasarkan atas perbedaan satu atau lebih komponen kurikulum dalam dua periode waktu yang berdekatan.
· Perubahanya bisa bersifat sebagian dan bisa juga menyeluruh.
Dari tiga poin tersebut dapat kita lihat penekanannya adalah pada usaha menghasilkan kurikulum baru secara lebih baik yang di dasarkan atas adanya perbedaan dalam satu komponen kurikulum atau lebih pada dua periode yang berdekatan, adapun bentuk dari perubahan kurikulum itu bisa sebagian dan juga bisa menyeluruh. Sedangkan;

2. Penerapan Kurikulum.
· Upaya mempraktikan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
· Mentransformasikan program pendidikan kepada siswa dalam prosses pembelajaran.
Dari dua konsep di atas terdapat perbedaan yang sangat mendasar, pada konsep perubahan secara jelas terdapat penekanan tarhadap upaya mengahasilkan, sedang pada konsep Penerapan Penekanannya Upaya Praktek /Transforasi dari apa yang telah di hasilkan dari perubahan di maksud.

3. Pembinaan Kurikulum.
Dalam Konsep ini dapat kita lihat poin-poin yang jelas berbeda dengan dua konsep sebelumnya seiring dengan perbedaan penekanan arti dan tujuan yang ada pada masing-masing Konsep. Pada konsep ini lebih cenderung pada:
· Upaya mempertahankan dan menyempurnakan pelaksanaan kurikulum yang ada.
· Upaya yang di lakukan dapat bersifat Dasar dan bersifat teknis
Dari sini dapat kita ambil kesimpulan adanya tindak lanjut dari dua konsep sebelumnya, Yakni setelah kita mendapatkan lalu kita praktekkan sebagai bentuk upaya untuk memepertahankan dari apa yang telah kita dapatkan lalu kita melakukan suatu pembinaan. Lalu kemudian;

4.Pengembangan kurikulum.
Pada konsep perkembangan Kurikulum yang telah di jelaskan di atas dapat di lihat bahwa perkembangan Kurikulum sebagai;
· Suatu proses yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik.
· Di dasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku.
· Bertujuan dapat memberikan kondisi belajar-mengajar yang lebih baik.
Tiga poin tersebut jelas menunjukkan adanya perbedaan arti dengan Konsep-konsep sebelumnya sesuai dengan tujuan dan hal-hal yang mendasari, sekaligus menunjukkan adanya kemajuan dalam melangkah. Sebab menurut hemat kami pada konsep ini merupakan sebagai upaya melanjutan langkah-langkah yang telah di tempuh pada konsep-konsep sebelumnya.

5. Penyempurnaan Kurikulum
Dalam Konsep penyempurnaan telah di tegaskan beberapa poin penting yang mana hal itu merupakan wujud dinamika kurikulum dalam rangka memenuhi tuntutan dunia pendidikan yang terus maju, seiring perkembangan ilmu Pengetahuan dan teknologi yang semakian maju pesat. Dan dari poin-poin tersebut memperjelas adanya perbedaan antara Kosep Penyempuenaan dengan Kosep sebelumnya. Dalam konsep Penyempurnaan di tegaskan adanya:
· Upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
· Untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
· Dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
Dari sini nampak jelas terjadinya kelengkapan dari upaya untuk menjadikan Kurikulum dapat memenuhi tuntutan masyarakat sesuai dengan perkembangan Zamannya. Kurikulum itu tidak hanya sekedar di kembangkan tanpa adanya tindakan penyempurnaan, melainkan setiap kekurangan yang di temukan dalam pengembangan kurikulum harus segera di sempurnakan agar dunia pendidikan dapat mengikuti perubahan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagaimana layaknya perangkat pada komputer. Kita tidak hanya bisa berbangga karena telah menguasai pentium 1, yang pada kenyataannya hari ini Pentium 4 sudah dianggap ketinggalan Zaman. Hal ini sejalan dengan pernyataan Blaney, Pengembangan Kurikulum merupakan suatu proses yang sangat komplek karena mencakup pembicaraan penyusunan kurikulum, penilaian yang intensif, dan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap komponen kurikulum.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan yang mana hal itu merupakan konsekwensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat Kurikulum harus di kembangkan secara dinamis. Pada dasarnya kurikulum nasional mempunyai landasan yang sama yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Perubahan kurikulum adalah suatu kegiatan atau usaha yang di sengaja untuk menghasilkan kurikulum baru secara lebih baik, yang di dasarkan atas perbedaan satu atau lebih komponen kurikulum dalam dua periode waktu yang berdekatan. Sedangakan sifatnya dapat bersifat sebagian, tetapi juga dapat terjadi atau bersifat menyeluruh.
Pembaharuan (inovasi) adalah usaha menemukan sesuatu yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) dengan Invention dan discoveri. Sedangkan menurut Ibrahim (1989), inovasi adalah penemuan yang berupa suatu ide, barang, kejadian, metode, yang di amati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). Jadi Pembaharuan (inovasi) kurikulum adalah suatu gagasan atau praktek kurikulum baru dengan mengadopsi bagian-bagian yang potensial dari kurikulum tersebut dengan tujuan memecahkan masalah atau mencapai tujuan tertentu.
Penerapan Kurikulum adalah Upaya mempraktikkan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pembinaan kurikulum adalah kegiatan mempertahankan dan menjaga pelaksanaan kurikulum yang ada dengan maksut untuk mencapai hasil yang lebih baik.
Dari definisi dan pendapat para ahli dapat di simpulkan Bahwa pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan di dasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar-mengajar yang lebih baik atau Pengembangan kurikulum adalah kegiatan untuk menghasilkan kurikulum baru melalui langlah-langkah penyusunan kurikulum atas dasar hasil penilaian yang di lakukan selama periode waktu tertentu.
Penyempurnaan Kurikulum adalah upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
Di samping adanya kesamaaan antara konsep-konsep tentang kurikulum dalam prakteknya ternyata juga banyak di temukan adanya beberapa perbedaan sesuai dengan penekanan arti masing-masing serta hal-hal yang mendasarinya. Namun di sadari adanya perbedaan tersebut bukan merupakan sesuatu yang dapat memisahkan tujuan pokok dari kurikulum itu sendiri, tetapi sebaliknya adanya perbedaan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dan saling melengkapi dari setiap proses berjalannya konsep tentang kurikulun tersebut sebagai mana paparan kami di atas.
Ahir dari makalah ini, kritik dan saran dari semua rekan serta Dosen Pengajar Mata kuliyah
“PENGEMBANGAN KURIKULUM”
Beliau Bapak Drs. H. Hasan Anwar, M.Si. senantiasa kami nanti agar dapat menjadi modal kami untuk koreksi diri serta menambah wawasan ilmiah bagi kami. Dan semoga sajian makalah ini dapat memberikan kemanfaatan dan keberkahan untuk kita semua, serta dapat menarik ridho dan dukungan Illahi dalam rangka kita mengkaji ilmu-ilmu Nya amin..

WALLOHU A’LAMU BISSOWABI



IV. MAROJI’

I. BUKU

i Prof. D.R. S. Nasution, M.A. 1991. Pengembangan Kurikulum. Bandung P.T. Citra Aditiya Bakti
ii Hermawan, Asep heri . Pengembangan Kurikulum dan pembelajaran. 2007. cet.8. Jakarta: Universitas Terbuka.
iii PETUNJUK TEKNIS MADRASAH DINIYAH Tingkat Wustho 2006.Bidang PEKAPONTREN KANWIL DEPAG JATIM

II. Online Search Engine

i. Kamala, Izzatin. Perkembangan Pendidikan IPA/ Perkembangan Kurikulum.19 juni 2008. Di ambil di: http//: izzatinkamala.wordpres.com pada 16-07-2008.
ii. E-Smartscool-Perjalanan Kurikulum pendidikan.htm web master:http://rbaryans.wordpress.com/2007/05/16/bagaimanakah-perjalanan-kurikulum-nasional-pada-pendidikan-dasar-dan-menengah/ di ambil
pada 16-07-2008.
iii. PENGARUH PENERAPAN KURIKULUM BERBASIS KOPETENSI (KBK) TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA DI MADRASAH TSANAWIYAH MANBAIL FUTUH, posted; January 24-2008. Di ambil dari: http://www.indoskripsi.com/ pada 16-07-2008.

Senin, Januari 12, 2009

MAKALAH MASA ILUL FIQHIYAH


PEMIMPIN WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh; Gus Sulhan Ar-Ridho

KATA PENGANTAR

Makalah ini kami susun dan sajikan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Masailul Fiqhiyah, yang membahas tentang konsep kepemimpian dalam Islam, juga membahas tentang boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin menurut Islam. Pembahasan dalam makalah ini kami sajikan dalam bentuk paparan dan uraian.
Kami berharap makalah ini bisa menjadi salah satu acuan bagi para pembaca dalm menyikapi pro-kontra kepemimpinan seorang wanita. Makalah ini bermanfaat bagi para guru yang sedang menjalankan tugasnya, terutama berkaitan dengan masalah-masalah hukum fiqih tetan materi terkait. Mudah-mudahan dengan membaca makalah ini, kita dapat memahami apa dan bagaimana konsep kepemimpinan dalam Islam serta boleh ttidaknya wanita menjadi pemimpin menurut Islam
Kami memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga makalah ini bisa tersusun. Selain itu, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam proses penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dosen Mata Kuliah Masailul Fiqhiyah, yang telah membimbing kami. Akhirnya, kami berharap makalah ini mampu memenuhi fungsinya.


Bojonegoro, Januari 2009
Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

Dewasa ini Islam memiliki banyak pandangan atau pendapat mengenai kepemimpinan. Wacana kepemimpinan yang berkembang ini, di awali setelah Rasulullah SAW wafat. Masyarakat Islam telah terbagi-bagi kedalam banyak kelompok atau golongan. Kelompok-kelompok Islam ini terkadang satu sama lain saling menyalahkan atau bahkan mengkafirkan.
Kondisi seperti ini sangatlah tidak sehat bagi perkembangan Islam. Permasalahan perbedaan argumentasi harusnya dapat di selesaikan dengan mekanisme diskusi dengan menggunakan logika. Dengan menggunakan logika kita dapat menilai suatu argumentasi absah dan benar. Janganlah sampai suatu kebenaran harus disingkirkan hanya karena ego kita.
Kebenaran haruslah dijunjung tinggi. Karena kebenaran adalah sesuainya pernyataan dengan kenyataan. Kenyataan (realitas) tidaklah mungkin menipu, akan tetapi kepahaman kitalah yang bisa jadi belum sampai pada realitas tersebut. Atau kepahaman kita sebenarnya telah sampai pada realitas (kenyataan), namun egoisme kitalah yang menyuruh untuk menolaknya.
Mudah-mudahan kita bukanlah bagian dari orang-orang yang memiliki rasa egois, dan juga bukan bagian dari orang-orang yang menolak suatu kebenaran. Insya Allah.



BAB II
KONSEP KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
Ketika ingin memulai suatu pembahasan ada baiknya kita melakukan suatu pendefinisian atas pokok bahasan kita. Pendefinisian ini membantu kita untuk memahami dan mensistematiskan alur pembahasan. Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin, yang artinya adalah orang yang berada di depan dan memiliki pengikut, baik orang tersebut menyesatkan atau tidak. Ketika berbicara kepemimpinan maka ia akan berbicara mengenai prihal pemimpin, orang yang memimpin baik itu cara dan konsep, mekanisme pemilihan pemimpin, dan lain sebagainya. Terdapat ragam istilah mengenai Kepemimpin ini, ada yang menyebutkan Imamah dan ada Khilafah. Masing–masing kelompok Islam memiliki pendefinisian berbeda satu sama lain, namun ada juga yang menyamakan arti Khilafah dan Imamah.
A. Definisi Pemimpin
Secara implisit kaum Syi’ah meyakini bahwa khalifah hanya melingkupi ranah jabatan politik saja, tidak melingkupi ranah spiritual keagamaan. Sedangkan Imamah melingkupi seluruh ranah kehidupan manusia baik itu agama maupun politik.
Menurut Ali Syari’ati, secara sosiologis masyarakat dan kepemimpinan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Syari’ati berkeyakinan bahwa ketiadaan kepemimpinan menjadi sumber munculnya problem-problem masyarakat, bahkan masalah kemanusiaan secara umum. Menurut Syari’ati pemimpin adalah pahlawan, idola, dan insan kamil, tanpa pemimpin umat manusia akan mengalami disorientasi dan alienasi.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kelompok Islam sekuler dengan kelompok Islam yang tidak memisahkan kehidupan beragama dengan kehidupan berpolitik. Kelompok Islam Sekuler menyatakan bahwa kaum ulama tidaklah wajib untuk berkecimpung didalam dunia politik. Pandangan ini didasarkan pada pandangan bahwa kehidupan agama merupakan urusan pribadi masing-masing individu (privat), tidak ada hubungannya dengan dunia politik (publik). Sehingga peran Ulama hanya terbatas pada ritual-ritual keagamaan semata, jangan mengurusi kehidupan dunia politik. Dalam kondisi seperti ini maka ulama tidaklah mungkin menjadi pemimpin dari suatu masyarakat, ulama hanya selalu menjadi subordinasi dan atau alat legitimasi pemimpin politik dari masyarakat.
Sedangkan kelompok anti sekuler yang meyakini bahwa kehidupan beragama dan dunia tidak dapat dipisahkan khususnya dunia politik. Kelompok ini mendukung dan meyakini bahwa Ulama haruslah memimpin. Ulama harus dapat membimbing manusia tidak hanya menuju pada kebaikan yang bersifat dunia, akan tetapi juga hal-hal yang menuju pada kesempurnaan spiritual. Para ulama yang menduduki jabatan politik haruslah dapat melepaskan manusia dari belenggu-belenggu dunia yang menyesatkan.
Kepemimpinan dalam Islam haruslah seorang tokoh ulama yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas kemaslahatan dan keselamatan ummatnya. Baik itu golongan Islam Sunni atau pun Syi’ah sepakat bahwa ulama harus memimpin segala bidang baik itu spiritual maupun politik dalam kehidupan bermasyarakat.
Seorang Ulama Sunni, Dr. Ali As-Salus dalam bukunya Imamah dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i menyatakan bahwa kepemimpinan (Imamah) itu bukanlah ditetapkan dengan dengan nash atau penunjukan.
Kepemimpinan itu wajib ada, baik secara syar’i ataupun secara ‘aqli. Adapun secara syar’i misalnya tersirat dari firman Allah tentang doa orang-orang yang selamat : واجعلنا للمتقين إماما “Dan jadikanlah kami sebagai imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertaqwa” [QS Al-Furqan : 74]. Demikian pula firman Allah أطيعوا الله Ùˆ أطيعوا الرسول Ùˆ أولي الأمر منكم “Taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul dan para ulul amri diantara kalian” [QS An-Nisaa’ : 59]. Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits yang sangat terkenal : “Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya”. Terdapat pula sebuah hadits yang menyatakan wajibnya menunjuk seorang pemimpin perjalanan diantara tiga orang yang melakukan suatu perjalanan. Adapun secara ‘aqli, suatu tatanan tanpa kepemimpinan pasti akan rusak dan porak poranda.
B. Syarat Menjadi Pemimpin
Kepemimpinan setelah Rasulullah SAW ini, haruslah merupakan pemimpin yang memiliki kualitas spiritual yang sama dengan Rasul, terbebas dari segala bentuk dosa, memiliki pengetahuan yang sesuai dengan realitas, tidak terjebak dan menjauhi kenikmatan dunia, serta harus memiliki sifat adil. Rasulullah SAW pernah berkata bahwa, ”Karena keadilanlah, maka seluruh langit dan bumi ini ada.” Imam Ali Bin Abi Thalib mendefiniskan keadilan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak.
Seorang pemimpin harus bisa menjadi wasilah bagi tarbiyah Allah tersebut terhadap segenap yang ada di bumi. Jadi, seorang pemimpin harus bisa menjadi murabbiy bagi kehidupan di bumi.Seorang pemimpin haruslah seseorang yang benar-benar mengenal Allah, yang pengenalan itu akan tercapai apabila dia memahami dengan baik ayat-ayat Allah yang terucap (Al-Qur’an) dan ayat-ayat-Nya yang tercipta (alam).Seorang pemimpin harus memiliki dua kriteria: al-’ilmu dan al-quwwat.
Selanjutnya, marilah kita tengok bagaimanakah kriteria para penguasa yang digambarkan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini kita akan mengamati sosok Raja Thalut (QS. Al-Baqarah: 247), Nabi Yusuf (QS. Yusuf: 22), Nabi Dawud dan Sulaiman (Al-Anbiya’: 79, QS Al-Naml: 15).
Raja Thalut:
“Sesungguhnya Allah telah memilihnya (Thalut) atas kalian dan telah mengkaruniakan kepadanya kelebihan ilmu dan fisik (basthat fi al-’ilmu wa al-jism)” (QS. Al-Baqarah: 247).
Nabi Yusuf:
“Dan ketika dia (Yusuf) telah dewasa, Kami memberikan kepadanya hukum dan ‘ilmu” (QS. Yusuf: 22).

Nabi Dawud dan Sulaiman:
“Maka Kami telah memberikan pemahaman tentang hukum (yang lebih tepat) kepada Sulaiman. Dan kepada keduanya (Dawud dan Sulaiman) telah Kami berikan hukum dan ‘ilmuu” (QS. Al-Anbiya’: 79).
“Dan sungguh Kami telah memberikan ‘ilmuu kepada Dawud dan Sulaiman” (QS. Al-Naml: 15).
Hukum berarti jelas dalam melihat yang samar-samar dan bisa melihat segala sesuatu sampai kepada hakikatnya, sehingga bisa memutuskan untuk meletakkan segala sesuatu pada tempatnya (porsinya). Atas dasar ini, secara sederhana hukum biasa diartikan sebagai pemutusan perkara (pengadilan, al-qadha’). Adanya hukum pada diri Dawud, Sulaiman, dan Yusuf merupakan kriteria al-quwwat, yang berarti bahwa mereka memiliki kepiawaian dalam memutuskan perkara (perselisihan) secara cemerlang. Al-quwwat pada diri mereka berwujud dalam bentuk ini karena pada saat itu aspek inilah yang sangat dibutuhkan.
Disamping al-hukum sebagai kriteria kedua (al-quwwat), ketiga orang tersebut juga memiliki bekal al-’ilmu sebagai kriteria pertama (al-’ilmu). Jadi, lengkaplah sudah kriteria kepemimpinan pada diri mereka.
Pada dasarnya, kriteria-kriteria penguasa yang dikemukakan oleh para ulama bermuara pada dua kriteria asasi diatas. Meskipun demikian, sebagian ulama terkadang menambahkan beberapa kriteria (yang sepintas lalu berbeda atau jauh dari dua kriteria asasi diatas), dengan argumentasi mereka masing-masing. Namun, jika kita berusaha memahami hakikat dari kriteria-kriteria tambahan tersebut, niscaya kita dapati bahwa semua itu pun tetap bermuara pada dua kriteria asasi diatas. Wallahu a’lamu bish shawaab.


BAB III
KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

Gagasan persamaan atau kesetaraan laki-laki dan wanita telah dinyatakan oleh Islam sedemikian jelas dan dipercayai semua orang, namun persoalannya menjadi tidak sederhana ketika memasuki pertanyaan dalam hal-hal apa saja persamaan dan keteraan itu diberlakukan? Perdebatan sengit muncul antara dua kutub pandangan yang saling berhadapan antara pemikir modern yang progresif-liberal dengan pemikir tradisional yang konservatif.
Aliran pemikir modern menyatakan bahwa Islam tidak toleran terhadap kaum wanita. Sebagai contoh adanya hukum poligami, seorang istri harus tinggal di rumah, tabir pembatas, hak Thalak di tangan kaum pria,kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan istri di tempat tidur, perbudakan, kaum pria adalah pemimpin kaum wanita, dan bagian kaum pria lebih banyak dari wanita (dalam hal pembagian harta warisan). Mengapa itu semua dalam Islam diperbolehkan?
Menanggapi hal itu, para pemikir tradisional konservatif menjelaskan dengan panjang lebar duduk per,masalahan yang sebenarnya.Suatu contoh masalah perintah yang mengharuskan wanita tinggal dalam rumah adalah perintah yang ditujuan kepada istri-istri Rasul, karena mereka adalah teladan yang mulya bagi kaum wanita. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa untuk menjadi teladan yang baik,seorang wanita harus menjadi ibu dalam rumah tangganya, agar dapatmenjaga serta memelihara rumah serta anak-anaknya.
Kita dapat membayangkan keadaan suatu kaum yang para wanitanya berada di jalan raya dan perkantoran,sementara anak-anak mereka masih harus disusui dan masih balita. Mana keadaan yang lebih baik?
Adapun masalah yang berkenaan dengan pernyataan bahwa kaum pria adalah pemimpin kaum wanita, merupakan realitas yang terjadi di setiap tempat, baik dalam negeri Islam, negeri Kristen, maupun negeri yang tidak mengenal Tuhan dan agama, itu tidak benar.
Kepemimpinan kaum pria atas kaum wanita merupakan realitas yang tidak mungkin dipungkiri dan memang terjadi di berbagai belahan bumi. Hal tersebut sudah merupakan tabiat, kemampuan, dan kekuasaan kaum pria yang telah ditentukan oleh sang Pencipta. Jika kemudian muncul seorang perdana menteri, presiden, atau pemimpin dari kalangan wanita, maka hal ini merupakan pengecualian yang memperkuat kaidah dasar penciptaan.
Islam tidak berbuat lebih daripada mengesahkan kaidah dasar ini, sehingga kita dapat memahami mengapa Al-Qur’an memberikan bagian yang lebih kepada kaumpria dalam harta warisan. Hal itu dikarenakan kaum prialah yang memberikan nafkah, bekerja, dan memimpin kaum wanita. Jadi pandangan Islam terhadap kaum wanita adalah adil
Jika Allah telah menentukan kaum wanita untuk tinggal di rumah dan kaum pria untk bekerja, maka hal tersebut karena kaum pria telah diberikan amanat untuk membangun dan mengembangkan kehidupan pada hari di mana kaum wanita diamanatkan atas sesuatu yang lebih besar dan lebih mulya, yaitu pengembangan manusia itu sendiri (melanjutan keturunan). Apakah dengan demikian Islam telah mendzolimi mereka kaum wanita?
Bagaimana pun, seorang wanita yang bersuami lebih baik daripada wanita yang hidup sebagai perawan tua, hidup menjanda, atau bahkan bergelimang dengan dosa lagi menghinakan diri dengan hidup melacur. Bahkan, ada wanita yang jahat dan zhalim mengatakan kepada suaminya, “Lebih baik engkau berzina/melacur daripada aku dimadu.” Na’udzu billaahi min dzalik.
Dalam Islam, seorang laki-laki jutru lebih baik dan mulia jika ia menikah lagi (berpoligami) daripada ia berzina/melacur. Karena zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan.Sedangkan keberadaan pelacuran dan wanita tuna susila justru merendahkan dan melecehkan martabat wanita, juga sebagai bentuk penghinaan kepada wanita serta menjerumuskan mereka ke Neraka. .
Di muka bumi ini tidak ada agama yang sangat memperhatikan dan mengangkat martabat kaum wanita selain Islam. Islam memuliakan wanita dari sejak ia dilahirkan hingga ia meninggal dunia. Masyarakat Islam masih tetap memelihara hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga wanita benar-benar memiliki nilai dan kedudukan yang tidak akan ditemukan di dalam masyarakat non-muslim.. .
Islam benar-benar telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita dan memuliakannya dengan kemuliaan yang belum pernah dilakukan oleh agama lain. Wanita dalam Islam merupakan saudara kembar laki-laki; sebaik-baik mereka adalah yang terbaik bagi keluarganya.Wanita muslimah pada masa bayinya mempunyai hak disusui, mendapatkan perhatian dan sebaik-baik pendidikan dan pada waktu yang sama, ia merupakan curahan kebahagiaan dan buah hati bagi ibu laki-lakinya.
Lebih dari itu, wanita di dalam Islam memiliki hak kepemilikan, penyewaan, jual beli, dan segala bentuk transaksi, dan juga mempunyai hak untuk belajar dan mengajar selagi tidak bertentangan dengan agamanya. Bahkan di antara ilmu syar’i itu ada yang bersifat fardhu ‘ain . Dia juga memiliki hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki, kecuali beberapa hak dan hukum yang memang khusus bagi kaum wanita, atau beberapa hak dan hukum yang khusus bagi kaum laki-laki yang layak bagi masing-masing jenis sebagaimana dijelaskan secara rinci di dalam bahasan-bahasannya.
Sesungguhnya wanita muslimah memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam dan pengaruh yang besar dalam kehidupan setiap muslim. Dia akan menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya. Telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an betapa pentingnya peran wanita, baik sebagai ibu, istri, saudara perempuan, mapun sebagai anak. Kedudukan ibu terhadap anak-anaknya lebih didahulukan daripada kedudukan ayah. Ini disebutkan dlm firman Allah;
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Hanya kepada-Ku lah kamu kembali.”(QS.Luqman:14)



BAB IV
PRO-KONTRA PEMIMPIN WANITA MENURUT ISLAM

Sampai dimana keshahihan hadits yang mengatakan :
"Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin mereka."
Sebagian orang yang membela emansipasi wanita menolak hadits tersebut dengan alasan bertentangan dengan hadits yang berbunyi :
"Ambillah sebagian agamamu dari Al Humaira' (Si Merah Muda yakni Aisyah)."
Kalau ada istilah Imam, tentunya kosakata ini hanya ada dalam terminologi Islam saja, jadi maksudnya: bolehkah dalam pandangan hukum Islam berimam kepada wanita? Pengertiannya di sini dalam konteks yang sangat luas tentunya. Paham dan pandangan seperti ini perlu kita diskusikan kembali, karena bagaimana pun, Indonesia rakyatnya berpenduduk mayoritas muslim. Dengan kenyataan ini, pemilih yang terlibat dalam pemilu pun mayoritas muslim yang harus mengetahui dasar-dasar pemilihan seorang imam/pemimpin, karena tak ada sebuah perbuatan pun yang tidak akan dimintai pertanggung-jawabannya kelak di hadapan Allah swt.
A. Pendapat Yang Pro Terhadap Pemimpin Wanita
Larangan mengangkat wanita sebagai kepala negara tidaklah mencakup larangan untuk menjadi presiden oleh karena, katanya, jabatan presiden tidak sama dengan jabatan kepala negara dalam Islam, atau presiden bukanlah 'al-imamu al-adzam' sebagaimana dalam sistem pemerintahan Islam.
KH Said Agil Siradj, menyatakan, keberadaan pemimpin laki-laki bukan jaminan adanya pengayoman bagi rakyat, karena tidak sedikit pemimpin laki-laki yang justru menzalimi rakyatnya. .
"Belum tentu kalau pemimpin laki-laki akan menjamin bisa mengayomi rakyat. Tidak kurang-kurang pemimpin laki-laki yang zalim, sebut saja Firaun, Hitler, juga Saddam Husein," kata Said Agil dalam diskusi bertajuk "Fatwa Haram Pemimpin Wanita: Pengaruhnya Terhadap Publik," di Jakarta, Senin. .
Said Agil yang menolak fatwa pengharaman pemimpin wanita itu lantas menyebut ajaran Islam menjunjung nilai-nilai demokrasi bahkan dalam Kitab Suci Al Quran terdapat surat yang membahas masalah demokrasi yakni Surat As-Syura dan salah satu prinsip demokrasi adalah tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan. .
"Jadi soal kepemimpinan itu bukan persoalan laki-laki atau perempuan namun masalah amanah. Karena itu pula Munas Alim Ulama NU di Mataram pada 1997 tidak mengharamkan pemimpin wanita. Itu kajian obyektif bukan untuk mendukung Mbak Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) atau Mbak Mega (Megawati Soekarnoputri)," katanya.
Anggota Muslimat NU yang juga pendiri Pusat Kajian Agama dan Gender Litbang Depag Dr Musda Mulia menyatakan, banyak orang yang phobi dengan gender karena isu itu berasal dari Barat, bahkan kebanyakan orang memahami masalah gender sebagai masalah biologis padahal itu merupakan masalah sosial. .
Menurut Musda, kontoversi soal kepemimpinan wanita sebenarnya bukan hal baru karena hal itu telah terjadi sejak abad ke-7 masehi dan ternyata sampai abad ini pun masih berlangsung. .
"Sebenarnya masalah kepemimpinan itu bukan masalah bilologis tapi lebih pada kualitas dan kapasitas. Jadi jangan jadikan agama untuk kepentingan politik tertentu," kata Musda yang dalam diskusi itu juga mengemukakan sejumlah dalil-dalil agama untuk mendukung argumentasinya.
B. Pendapat Yang Kontra Terhadap Pemimpin Wanita
Kejahilan merupakan bencana besar. Dan akan menjadi bencana paling besar jika ia bercampur dengan hawa nafsu.
Firman Allah: :
" Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yagn mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun "(Al Qashash:50). Karena itu tidak mengherankan mengingat banyaknya kejahilan yang bercampur dengan hawa nafsu kalau hadits sahih ditolak, dan hadits mardud dianggap shahih. .
Hadits pertama yang berbunyi "Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin mereka" adalah hadits shahih dari Abu Bakar Ash Shiddiq r.a., yang mengatakan "Ketika sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwa penduduk Persi telah mengangkat putri Kisra Persi untuk menjadi raja mereka, beliau bersabda: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin mereka " (HR Bukhari,Ahmad,Tirmidzi,danNasa'i).
Para ulama di semua negara Islam telah menerima hadits ini dan menjadikannya dasar hukum bahwa seorang wanita tidak boleh manjadi pemimpin laki-laki dalam wilayah kepemimpinan umum. . . Adapun hadits kedua yang berbunyi "Ambillah sebagian agammu dari Al Humaira. (Si Merah Muda, yakni Aisyah)" oleh AL Hafizh Ibnu Hajar dikomentari sebagai berikut :
"Saya tidak mengenal sanadnya, dan saya tidak pernah melihatnya dalam kita-kiab hadits melainkan dalam An Nihayah karya Ibnul Atsir. Namun, dalam kitab ini pun beliau tidak menyebutkan orang yang meriwayatkannya". Al Hafizh Imaduddin Ibnu Katsir mengatakan bahwa ketika Imam Al Mazi dan Adz Dzahabi ditanya tentang hadits ini ternyata keduanya tidak mengenalnya.
Sepakat para ulama mujtahid empat mazhab, bahwa mengangkat kepala negara seorang wanita adalah haram. Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya "al-Jaami li ahkami al-Quran" mengatakan, Khalifah haruslah seorang laki-laki dan para fuqaha telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi imam (khalifah/kepala negara). Secara rinci, terdapat sejumlah argumen sebagai dasar haramnya wanita menjadi kepala negara. . . PERTAMA, terdapat hadist shahih yang melarang wanita sebagai kepala negara. "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita (HR. Bukhari)". Lafadz "wallau amrahum" dalam hadist ini berarti mengangkat sebagai "waliyul amri" (pemegang tampuk pemerintahan). Ini tidak mengherankan oleh karena hadist ini memang merupakan komentar Rasulullah SAW tatkala sampai kepadanya berita tentang pengangkatan putri Kisra, Raja Persia.
Sekalipun teks hadist tersebut berupa kalimat berita (khabar), tapi pemberitaan dalam hadist ini disertai dengan celaan (dzam) atas suatu kaum atau masyarakat yang menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada seorang wanita, berupa ancaman tiadanya keberuntungan atas mereka. Celaan ini merupakan 'qarinah' (indikasi) adanya tuntutan yang bersifat 'jazm' (tegas dan pasti). Dengan demikian mengangkat wanita sebagai presiden secara PASTI hukumnya HARAM. . . Memang ada sementara kalangan yang meragukan keshahihan hadist ini. Mereka menunjuk salah seorang perawi hadist ini, Abu Bakrah, sebagai orang yang tidak layak dipercaya lantaran menurut mereka ia pernah memberikan kesaksian palsu dalam sebuah kasus perzinaan di masa Umar bin Khatab. Tapi pengkajian terhadap sosok Abu Bakrah sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab yang menulis tentang perawi (orang yang meriwayatkan) hadist seperti 'Tahdibu al-kamal fi Asmaa al-Rijal, Thabaqat Ibnu Saad, Al Kamil fi Tarikh Ibnul Atsir' menunjukkan bahwa Abu Bakrah adalah seorang shahabat yang alim, dan perawi yang terpercaya. Oleh karena itu, dari segi periwayatan tidak ada alasan samasekali menolak keabsahan hadist tentang larangan mengangkat wanita sebagai kepala negara. .
KEDUA, di dalam al-Quran terdapat ayat yang mewajibkan kita taat kepada kepala negara. 'Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tetntang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah), An-Nisa 59' Dalam ayat ini,perintah taat kepada pemimpin dengan menggunakan lafadz "ulil amri". Berdasarkan kaidah bahasa Arab, maka bisa dimengerti bahwa perintah kepada pemimpin yang dimaksud dalam ayat tadi adalah pemimpin laki-laki. Sebab, bila pemimpin yang dimaksud adalah perempuan, mestinya akan digunakan kata "uulatul umri". .
KETIGA, didalam al-Quran terdapat petunjuk yang sangat jelas bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. "Para lelaki menjadi pemimpin atas kaum wanita, (An-Nisa 34)". Benar, ayat ini memang berbicara tentang keluarga, dan kepemimpinan laki-laki atas wanita dalam sebuah rumah tangga. Lalu apa hubungannya dengan persoalan negara? Dengan pendekatan tasyri "min baabi al-aula" (keharusan yang lebih utama), bila untuk mengatur rumah tangga saja lelaki harus menjadi pemimpin, apalagi "rumah tangga besar" dalam wujud sebuah bangsa atau negara tentu lebih diharuskan seorang laki-laki. Bila untuk mengatur urusan yang lebih kecil seperti urusan rumah tangga, Allah menetapkan laki-laki sebagai pemimpin atas wanita, maka terlebih lagi masalah negara yang lebih besar dan kompleks, tentu lebih wajib diserahkan kepada laki-laki. .
KEEMPAT, dalam sejarah pemerintahan Islam, baik di masa khulafaurrasyidin, Bani Umayah, Bani Abassiyah atau pemerintahan sesudahnya, tidak pernah sekalipun khalifah diangkat dari kalangan wanita. Memang di Mesir pernah berkuasa seorang ratu bernama Syajaratuddur dari dinansti Mamalik. Tapi kekuasaan yang diperolehnya itu sekadar limpahan dari Malikus Shalih, penguasa ketika itu yang meninggal. Setelah tiga bulan berkuasa (jadi sifatnya sangat sementara dan relatif tidak diduga) akhirnya kekuasaan dipegang oleh Emir Izzudin yang kemudian menikahinya. Jadi jelas sekali tidak ada preferensi historis dalam Islam menyangkut peran wanita sebagai kepala negara. .
KELIMA, kenyataan adanya presiden-presiden wanita di sejumlah negeri muslim (Benazir Bhuto di Pakistan, Begum Khalida Zia di Bangladesh) tidaklah cukup untuk menggugurkan larangan wanita menjabat kepala negara. Kenyataan di atas harus dipandang sebagai penyimpangan. Dan sebuah kenyataan bukanlah hukum, apalagi bila kenyataan itu bertentangan dengan hukum itu sendiri. Sama seperti hukum shalat. Bila terlihat kenyataan cukup banyak di negeri ini orang tidak shalat, apakah lantas hukum shalat bisa berubah begitu saja menjadi tidak wajib? Terhadap kenyataan yang menyalahi hukum Allah otomatis ia tidak bisa dijadikan pedoman bagi pembuatan dasar sebuah hukum atau pembenaran suatu tindakan bersangkutan. (Milist Sabili)
Sementara itu Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Eggy Sudjana menyatakan mendukung fatwa ulama yang mengharamkan presiden dari kalangan wanita karena secara biologis dan psikologis wanita memiliki kelemahan untuk tampil sebagai pemimpin selain menurutnya agama Islam juga melarang. .
Eggy lantas mencontohkan bagaimana "wanita besi" Margaret Thatcher yang ketika menjabat perdana menteri Inggris tiba-tiba menghentikan sidang kabinet yang dipimpinnya gara-gara mendengar laporan anaknya hilang saat mengikuti rally Paris-Dakkar. .
"Wanita itu perannya melahirkan pemimpin bukan menjadikan dirinya sebagai pemimpin," kata Eggy yang mengkritik ulama yang membolehkan wanita menjadi presiden telah menyimpang dari ajaran karena kepentingan sesaat.
C. Pendapat ahli bahasa terhadap pola kalimat dalil-dalil terkait.
Di Indonesia pembahasan tentang pemimpin wanita mencapai puncaknya beberapa waktu lalu ketika seorang wanita diangkat sebagai presiden negara kita ini. Dan ironinya mereka yang ikut beraklamasi menaikkan wanita tersebut ke kursi kepresidenan sebagian besar adalah beragama Islam. Diantara alasan mereka adalah tidak ada ayat yang secara tegas melarang wanita menjadi pemimpin. Dalam Al-Qur-an tidak terdapat ayat yang menggungkan kalimat larangan yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin pemerintah atau negara. Oleh karena itu, adanya pendapat yang melarang perempuan memerintah atau menjadi pemimpin tidak berdasarkan nash Al-Qur-an. Maka kita katakan: pola kalimat yang dipergunakan Al-Qur-an adalah pola kalimat bahasa Arab. Oleh karena itu, untuk mengetahui ada tidaknya larangan yang dimaksud haruslah kembali kepada pola-pola kalimat bahasa Arab yang menjadi bahasa Al-Qur-an itu sendiri.
Pola kalimat Al-Qur-an dalam menetapkan suatu larangan ada kalanya dalam bentuk fi’il nahi, (kata kerja larangan) atau bentuk laa nafiyah (pembatalan umum) atau berupa kalimat berita tetapi maksudnya mengandung larangan. Salah satu dari tiga bentuk kalimat di atas dalam bahasa Arab merupakan bentuk kalimat larangan. Begitu juga dalam hal perintah sama polanya dengan yang berlaku dalam larangan.
Contoh larangan dalam bentuk fi’il nahi, antara lain :
“ dan janganlah kamu mendekati zina”. (QS. Al Israa’ : 32).
“dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik hingga ia sampai usia dewasa”. (QS. Al An’aam: 152).
“ hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mendekati shalat ketika sedang mabuk”. (QS. An-Nisaa’: 43)
Contoh larangan dalam bentuk laa nafiyah, antara lain:
“ Allah, tidak ada Ilah kecuali Dia”. (QS. Al-Baqarah: 255).
Ayat ini menafikan semua sesembahan dan hanya Allah yang berhak disembah.” Orang yang berkecukupan dan berkelapangan di antara kamu tidak memutus pemberian bantuan nafkah kepada kerabat dekat”. (QS. An-Nuur (24) : 22).Ayat ini melarang orang-orang yang mampu memutus bantuan kepada keluarga dekatnya karena hatinya disakati atau karena ia membencinya.
Contoh larangan dalam bentuk kalimat berita, antara lain:
“ perempuan-perempuan yang telah diceraikan, mereka menunggu tiga masa quru’ bagi diri mereka”.(QS. Al-Baqarah (2): 228)
Kalimat tersebut mengandung larangan kepada perempuan yang dicerai untuk menikah selama masa iddah (3 kali bersih dari haidh).” dia bermasam muka dan berpaling ketika seorang buta datang kepadanya.” (QS. ‘Abasa: 1 – 2 ). )
Kalimat di atas mengandung larangan bermuka masam dan memalingkan muka dari orang lain.Pelanggaran terhadap larangan dalam bentuk fi’il nahi ada toleransinya, yaitu kelonggaran darurat, misalnya:” Dan janganlah kamu membunuh suatu jiwa kecuali dengan jalan yang hak”. (QS. Al-An’aam: 151)
Pelanggaran terhadap larangan bentuk laa nafiyah pun ada toleransinya, yaitu kelonggaran darurat, misalnya: :
“ Barangsiapa kafir kepada Allah setelah menyatakan beriman, kecuali karena dipaksa sedangkah hatinya mantap dengan keimanannya (maka tidak berdosa). Akan tetapi, barangsiapa menyatakan kekafiran dengan sukarela maka mereka mendapatkan murka dari Allah dan mereka mendapatkan siksa yang berat.” (QS. An-Nahl: 106)
Kalimat larangan yang paling berat justru dalam bentuk kalimat berita yang menerangkan sunnah thabii’iyyah (hukum tetap penciptaan atau ketentuan paten yang berlaku universal). Pelanggaran terhadap sunnah thabii’iyyah akan menghancurkan pelanggarnya sendiri. Pelanggaran terhadap sunnah thabii’iyyah sama sekali tidak ada toleransinya sebagaimana disebutkan dalam QS. Fathir : 43.
” Engkau tidak akan pernah menemukan sunnah Allah itu berubah dan engkau tidak akan pernah menemukan sunnah Allah itu bertukar dengan yang lain.”
Contoh-contoh dari sunnah thabii’iyyah manusia, antara lain:
- Orang tua menuntut penghargaan dari anak .
- Anak menuntut perlindungan dari orang tua .
- Suami menuntut penghormatan dari istri .
- Istri menuntut jaminan pengayoman dari suami .
- Hubungan kerabat menuntut kerukunan dan sikap tolong menolong .
- Pemimpin menuntut kepatuhan dari yang dipimpin.
Hal-hal yang bersifat sunnah thabii’iyyah seperti ini bila penyajiannya menggunakan kalimat berita, menunjukkan kepada maksud larangan atau perintah.
Masalah kepemimpinan dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan negara adalah masalah yang bersifat sunnah thabii’iyyah.Larangan A-Qur-an tentang wanita menjadi pemimpin pemerintah atau negara disebutkan dalam kalimat berita sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah (2) : 228:” dan bagi laki-laki mempunyai hak satu derajat lebih terhadap mereka (perempuan)”.
Kalimat pada ayat ini menurut para ahli balaghah (ahli bahasa) disebut kalimat qashr, karena khabar-nya ditempatkan di depan mubtada’-nya (atau M di depan D pada pola kalimat MD). Bila disusun dengan mubtada’ di depan dan khabar dibelakang, kalimat itu berbunyi : “satu derajat bagi kaum laki-laki terhadap kaum perempuan”. Kalimat tersebut hanya berbentuk pemberitahuan yang tidak memiliki penetapan khusus yang normatif. Akan tetapi, dengan kalimat yang tersusun pada ayat yang mendahulukan khabar daripada mubtada’nya, diperolah penetapan yang normatif dan khusus serta bersifat universal sebagai sunnah thabii’iyyah. Dengan demikian penyimpangan dari penetapan ini suatu pelanggaran terhadap ketetapan Allah yang bersifat sunnah thabii’iyyah.
Orang yang merasa tidak puas dan terus menuntut adanya nash Al-Qur-an yang secara tegas melarang perempuan menjadi pemimpin pemerintah, harus berlaku jujur dengan cara berpikirnya dalam menghadapi persoalan-persoalan lain yang dalam Al-Qur-an tidak ada larangannya seara tegas tetapi hukumnya diterima sebagai satu ketetapan yang tidak boleh dilanggar.
Contoh : perempuan yang tengah menjalani iddah dilarang menikah dengan lelaki lain, padahal tidak ada larangan secara tegas dan khusus mengenai masalah ini. Yang ada adalah suatu ketetapan umum sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah (2) : 228 yang sama sekali tidak menyebut larangan menikah dengan lelaki lain dalam masa iddah ini. “Dan perempuan-perempuan yang di thalaq mereka itu menahan dirinya tiga kali masa bersih (quru’) dan mereka tidak dihalalkan merahasiakan apa yang telah Allah ciptakan dalam rahim mereka jika mereka benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat. Akan tetapi bekas suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa iddah itu kalau mereka menginginkan perdamaian. Bagi perempuan itu mendapatkan hak sepadan dengan kewajiban mereka secara ma’ruf dan bagi laki-laki mempunyai hak satu derajat lebih terhadap mereka dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.”
Secara jelas pada ayat di atas tidak terdapat larangan bagi perempuan dalam masa iddah untuk menikah dengan laki-laki lain. Apakah karena alasan tidak adanya larangan tegas secara khusus itu kita boleh atau halal menikahkan seorang perempuan dalam masa iddah dengan lelaki lain? Dalam kasus ini tidak seorangpun ahli tafsir atau ahli fiqh yang berani menyatakan pendapatnya seperti itu. Bahkan orang-orang yang tidak memahami seluk-beluk mengenai hukum Islam pun tidak berani berpendapat seperti itu. Oleh karena itu, kita meminta kepada orang-orang yang menuntut adanya ayat yang tegas melarang perempuan menjadi pemimpin pemerintah atau negara berlaku adil dalam menuntut dalil dan berpikir adil dalam mendudukkan permasalahannya.
Jadi tidak benar bahwa tidak ada larangan perempuan menjadi pemimpin pemerintah atau negara seperti yang diisukan oleh orang-orang yang tidak mengerti pola-pola Al-Qur-an dalam merumuskan kalimat-kalimatnya.
Dr. Rabi’ bin Hadii Al-Madkhali menjelaskan, orang laki-laki tetap memiliki beberapa kelebihan yang tidak bisa disamai wanita. Islam melebihkan laki-laki atas wanita sejak lahirnya. Islam mensyari�atkan aqiqah bagi anak laki-laki dengan menyembelih dua ekor domba, sedangkan untuk wanita cukup satu domba.
Selagi keduanya masih bayi, maka kencing bayi wanita harus dicuci, sedangkan kencing bayi laki-laki cukup diperciki air saja. Dalam pembagian warisan, untuk laki-laki sama dengan bagian dua wanita. Dalam lapangan hukum, politik, pemerintah dan jihad, maka Islam melimpahkan semua tanggung jawab ke pundak laki-laki yang dapat dipercaya. Rasulullah SAW tidak pernah mengangkat seorang wanita sebagai komandan pasukan perang dan juga sebagai pemimpin pengiriman pasukan. Beliau juga tidak mengangkat wanita sebagai pemimpin manusia, apalagi mengangkat sebagai pemimpin suatu wilayah. Beliau juga tidak mengangkat wanita sebagai imam shalat dan penyeru adzan. Dalam masalah kesaksian dan ibadah maka Rasulullah Shalallahu ”Alaihi Wasallam bersabda tentang kondisi wanita: “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kurang akal dan agamanya.” Dalam maslalah nikah maka wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri, juga tidak bisa menikahkan orang lain.Dr. Rabi’ melanjutkan, tentunya engkau sudah tahu salah satu dari dua sebab kepemimpinan, yaitu kelebihan laki-laki daripada wanita.


BAB V
PENUTUP

Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa adanya perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin adalah berkisar pada bentuk sebuah negara dan arti pemimpin itu sendiri serta kriteria menjadi seorang pemimpin. Banyak kalangan berpendapat bahwa sistem negara yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah sistem negara Islam dengan pemimpinnya seorang Imam atau Kholifah.Menurut pendapat ini, pemimpin wanita adalah tidak boleh karena wanita tidak memenuhi syarat sebagai seorang pemimpin. Namun juga ada yang berpendapat bahwa negara yang di maksud adalah Negara dalam arti umum yang kepala negaranya adalah seorang Presiden.Menurut pendapat ini, sah sah saja pemimpin seorang wanita karena belum tentu pemimpin laki-laki lebih baik dari perempuan.
Merujuk pada berbagai macam argumen dan dalil-dalil yang menguatkan argumen-argumen tersebut kami menyimpulkan bahwa pemimpin wanita dalam islam tidak boleh atu tidak sah.Sudah sangat jelas tentang adanya Nash Al-qur’an dan Hadist Nabi yang melarang wanita menjadi seorang pemimpin.
Hukum-hukum Allah adalah suatu keniscayaan yang mengatur ummat manusia, yang membantu manusia dalam mencapai realitas kebahagiaan. Hukum-hukum Allah ditegakkan agar keadilan dan kebenaran dapat terjamah oleh orang-orang yang tertindas dan terdzalimi.Sekarang ini untuk terjaganya hukum-hukum Illahiah yang mengatur kehidupan umat manusia dan masyarakat, maka di butuhkan seorang pemimpin yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum Allah dan keadilan, akhlak yang mulia, matang secara kejiwaan dan ruhani, kemampuan mengatur (mengorganisasi), dan memiliki pola hidup yang sederhana. Intinya pemimpin haruslah wujud dari hukum Islam itu.


DAFTAR PUSTAKA

Dr.Mansour Faqih (1999), Otonomi Perempuan Menabrak Ortodoksi, Yogyakarta: Lentera
Ibrahim Muhammad Al Jamal (1986), Fiqhul Mar’ah,Alih Bahasa Anshori Umam, Semarang.
Musthofa Mahmud (2003), Dialog Bersama Saudaraku Yang Ingkar, Jakarta:Balai Pustaka.
www.kafemuslimah.com
www.gerbangislami.com
www.womencorp.com

Rabu, Januari 07, 2009

KECERDASAN DAN PENGARUHNYA DALAM PEMBELAJARAN

PSIKOLOGI BELAJAR PAI
KECERDASAN DAN PENGARUHNYA DALAM PEMBELAJARAN
Oleh Kang Badrun

PENDAHULUAN

1.Pengertian kecerdasan

Kecerdasan (Inteligensi)secara umum dipahami pada dua tingkat yakni :
Kecerdasan sebagai suatu kemampuan untuk memahami informasi yang membentuk pengetahuan dan kesadaran.
Kecerdasan sebagai kemampuan untuk memproses informasi sehingga masalah-masalah yang kita hadapi dapat dipecahkan (problem solved) dan dengan demikian pengetahuan pun bertambah. Jadi mudah dipahami bahwa kecerdasan adalah pemandu bagi kita untuk mencapai sasaran-sasaran kita secara efektif dan efisien. Dengan kata lain, orang yang lebih cerdas, akan mampu memilih strategi pencapaian sasaran yang lebih baik dari orang yang kurang cerdas. Artinya orang yang cerdas mestinya lebih sukses dari orang yang kurang cerdas. Yang sering membingungkan ialah kenyataan adanya orang yang kelihatan tidak cerdas (sedikitnya di sekolah) kemudian tampil sukses, bahkan lebih sukses dari dari rekan-rekannya yang lebih cerdas, dan sebaliknya.

2. Macam-macam kecerdasan
Setiap orang memilki kecerdasan yang berbeda. Prof. Howard Gardener seorang ahli riset dari Amerika mengembangkan model kecerdasan "multiple intelligence". Multiple intelligence artinya bermacam-macam kecerdasan. Ia mangatakan bahwa setiap orang memilki bermacam-macam kecerdasan, tetapi dengan kadar pengembangan yang berbeda. Yang di maksud kecerdasan menurut Gardener adalah suatu kumpulan kemampuan atau keterampilan yang dapat ditumbuhkembangkan.
Menurut Howard Gardener dalam setiap diri manusia ada 8 macam kecerdasan, yaitu:
1. Kecerdasan linguistik
2. Kecerdasan logik matematik
3. Kecerdasan visual dan spasial
4. Kecerdasan musik
5. Kecerdasan interpersonal
6. Kecerdasan intrapersonal
7. Kecerdasan kinestetik
8. Kecerdasan naturalis
1. KECERDASAN LINGUISTIK
Kecerdasan linguistik adalah kemampuan untuk menggunakan kata-kata secara efektif, baik secara lisan maupun tulisan. Kecerdasan ini mencakup kepekaan terhadap arti kata, urutan kata, suara, ritme dan intonasi dari kata yang di ucapkan. Termasuk kemampuan untuk mengerti kekuatan kata dalam mengubah kondisi pikiran dan menyampaikan informasi.

2. KECERDASAN LOGIK MATEMATIK
Kecerdasan logik matematik ialah kemampuan seseorang dalam memecahkan masalah. Ia mampu memikirkan dan menyusun solusi (jalan keluar) dengan urutan yang logis (masuk akal). Ia suka angka, urutan, logika dan keteraturan. Ia mengerti pola hubungan, ia mampu melakukan proses berpikir deduktif dan induktif. Proses berpikir deduktif artinya cara berpikir dari hal-hal yang besar kepada hal-hal yang kecil. Proses berpikir induktif artinya cara berpikir dari hal-hal yang kecil kepada hal-hal yang besar.

3. KECERDASAN VISUAL DAN SPASIAL
Kecerdasan visual dan spasial adalah kemampuan untuk melihat dan mengamati dunia visual dan spasial secara akurat (cermat). Visual artinya gambar, spasial yaitu hal-hal yang berkenaan dengan ruang atau tempat. Kecerdasan ini melibatkan kesadaran akan warana, garis, bentuk, ruang, ukuran dan juga hubungan di antara elemen-elemen tersebut. Kecerdasan ini juga melibatkan kemampuan untuk melihat obyek dari berbagai sudut pandang.

4. KECERDASAN MUSIK
Kecerdasan musik adalah kemampuan untuk menikmati, mengamati, membedakan, mengarang, membentuk dan mengekspresikan bentuk-bentuk musik. Kecerdasan ini meliputi kepekaan terhadap ritme, melodi dan timbre dari musik yang didengar. Musik mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan kemampuan matematika dan ilmu sains dalam diri seseorang.
Telah di teiliti di 17 negara terhadap kemampuan anak didik usia 14 tahun dalam bidang sains. Dalam penelitian itu ditemukan bahwa anak dari negara Belanda, Jepang dan Hongaria mempunyai prestasi tertinggi di dunia. Saat di teliti lebih mendalam ternyata ketiga negara ini memasukkan unsur ini ke dalam kurikulum mereka. Selain itu musik juga dapat menciptakan suasana yang rileks namun waspada, dapat membangkitkan semangat, merangsang kreativitas, kepekaan dan kemampuan berpikir. Belajar dengan menggunakan musik yang tepat akan sangat membantu kita dalam meningkatkan daya ingat.

5. KECERDASAN INTERPERSONAL
Kecerdasan interpersonal ialah kemampuan untuk mengamati dan mengerti maksud, motivasi dan perasaan orang lain. Peka pada ekpresi wajah, suara dan gerakan tubuh orang lain dan ia mampu memberikan respon secara efektif dalam berkomunikasi. Kecerdasan ini juga mampu untuk masuk ke dalam diri orang lain, mengerti dunia orang lain, mengerti pandangan, sikap orang lain dan umumnya dapat memimpin kelompok.

6. KECERDASAN INTRAPERSONAL
Kecerdasan intrapersonal adalah kemampuan yang berhubungan dengan kesadaran dan pengetahuan tentang diri sendiri. Dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri sendiri. Mampu memotivasi dirinya sendiri dan melakukan disiplin diri. Orang yang memilki kecerdasan ini sangat menghargai nilai (aturan-aturan) etika (sopan santun) dan moral.

7. KECERDASAN KINESTETIK
Kecerdasan kinestetik ialah kemampuan dalam menggunakan tubuh kita secara terampil untuk mengungkapkan ide, pemikiran dan perasaan. Kecerdasan ini juga meliputi keterampilan fisik dalam bidang koordinasi, keseimbangan, daya tahan, kekuatan, kelenturan dan kecepatan.

8. KECERDASAN NATURALIS
Kecerdasan naturalis adalah kemampuan untuk mengenali, membedakan, mengungkapkan dan membuat kategori terhadap apa yang di jumpai di alam maupun lingkungan. Intinya adalah kemampuan manusia untuk mengenali tanaman, hewan dan bagian lain dari alam semesta.



BAB II
PEMBAHASAN

1 Pengaruh kecerdasan dalam pembelajaran
Sebagaimana telah di uraikan bahwa kecerdasan adalah pemandu bagi kita untuk mencapai sasaran-sasaran kita secara efektif dan efisien, dalam proses perkembangan dan kehidupan anak sehari-hari tampak adanya perbedaan kemampuan dalam melakukan aktifitas-aktifitas dam menyelesaikan masalah. Pada umumnya anak yang memiliki kecerdasan yang tinggi akan mampu dengan cepat dan berhasil dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas, tetapi sebaliknya anak yang kurang atau rendah kecerdasannya pada umumnya kurang mampu sehingga lambat atau sulit dan kurang berhasil dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Tingkat kecerdasan Si anak akan mempengaruhi tingkat kemampuan anak dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas. Tingkat kecerdasan anak juga akan mempengaruhui tempo dan taraf kualitas penyelesain masalah atau tugas.
Oleh karena itu, di sekolah kecerdasan anak juga akan mempengaruhi tempo belajar dan kualitas prestasi hasil belajar mereka. Cepat lambatnya tempo belajar siswa dalam menerima dan menyerap pelajaran di pengaruhu tingkat kecerdasannya, demikian pula tinggi rendahnya prestasi hasil belajar yang di capai siswa juga sanagat tergantung kepada taraf kecerdasannya.
Kecerdasan seseorang memainkan peranan yang penting dalam kehidupan, akan tetapi kehidupan adalah sangat komplek. Kecerdasan bukan satu-satunya faktor yang menentukan sukses tidaknya kehidupan seseorang.



2. Cara mengenali potensi kecerdasan pada diri seseorang
Ada baiknya kita menjajaki jenis kecerdasan kita sendiri mana yang sudah berkembang dan mana yang belum. Dari delapan kecerdasan (intelligence) tersebut, manakah yang menjadi keunggulan anda dan mana yang belum anda gunakan secara maksimal?. Dengan mengetahui bahwa anda memilki kelebihan atau kekurangan pada kecerdasan tertentu, anda akan dapat berbenah diri dan meningkatakn kemampuan anda. Untuk bisa mengetahui lebih jelas mana kecerdasan anda yang lebih dominan dan menjadi kekuatan anda, tidak ada salahnya menjawab pertanyaan berikut ini.

1. LINGUISTIK
1. Anda senang bermain dengan kata-kata. Anda menikmati puisi. Anda suka mendengarkan cerita.
2. Anda membaca apa saja; buku, majalah, surat kabar dan bahkan label produk.
3. Anda merasa mudah dan percaya diri mengekspresikan diri anda baik secara lisan maupun tulisan. Contohnya, anda pintar dalam berkomunikasi dan pintar dalam menceritakan atau menulis mengenai sesuatu hal.
4. Anda suka membumbui percakapan anda dengan hal-hal menarik yang baru saja anda baca atau dengar.
5. Anda suka mengerjakan teka-teki silang,bermain scrable atau bermain puzzle. Anda dapat mengeja dengan sangat baik.
6. Anda memilki perbendaharan kata yang sangat baik sehingga kadang orang harus meminta anda menjelasakan arti kata yang anda gunakan.
7. Anda suka menggunakan kata yang tepat untuk setiap situasi.
8. Di sekolah anda lebih menyukai mata pelajaran seperti bahasa inggris, sejarah dan ilmu sosial.
9. Anda menyadari pentingnya membangun perbendaharaan kata.
10. Anda suka menghadapi perdebatan atau argumentasi secara lisan dan dapat memberikan penjelasan yang terarah dan jelas.
11. Anda senang "berpikir dengan mengucapkan apa yang anda pikirkan", menyelesaikan masalah dengan bebicara, menjelaskan solusi dan mengajukan pertanyaan.
12. Anda merasa sangat mudah menyerap informasi dengan mendengarkan radio, kaset atau kuliah. Anda sangat mudah mengingat kata-kata.

2. LOGIKA MATEMATIKA
1. Anda senang bekerja dengan angka dan dapat melakukan perhitungan mental (mencongak).
2. Anda tertarik dengan kemajuan teknologi dan gemar melakukan percobaan untuk melihat cara kerja sesuatu hal.
3. Anda merasa mudah melakukan perencanaan keuangan. Anda menetapkan target dalam bentuk angka dalam bisnis dan hidup anda.
4. Anda senang menyiapkan jadwal perjalanan secara terperinci. Anda sering menyiapkan, memberi nomor dan menetapkan suatu daftar kerja (to-do-list).
5. Anda senang dengan permainan, puzzle atau sesuatu yang membutuhkan kemampuan berpikir logis dan statistis seperti permainan cheker atau catur.
6. Anda cenderung mengenali kesalahan logika atas apa yang orang ucapkan atau lakukan.
7. Matematika dan fisika (science) merupakan sebagian dari mata pelajaran yang sangat anda sukai.
8. Anda dapat menemukan contoh khusus untuk mendukung suatu pandangan umum dan senang menganalisis situasi dan argumentasi.
9. Anda senang melakukan suatu pendekatan sistematis, step-by-step dalam memecahkan suatu masalah.
10. Anda suka menemukan pola dan hubungan antara suatu obyek atau angka.
11. Anda perlu meggolongkan, mengelompokkan atau menghitung untuk bisa menghargai hubungan antara satu hal dengan hal lainnya.

3. VISUAL DAN SPASIAL
1. Anda menyukai seni, menikmati lukisan dan patung.
2. Anda memilki citra rasa yang baik akan warna.
3. Anda cenderung menyukai pencatatan secara visual dengan menggunakan kamera atau handycam.
4. Anda bisa menulis dengan cepat saat anda mencatat atau berpikir mengenai sesuatu. Anda dapat menggambar dengan cukup baik.
5. Anda merasa mudah membaca peta atau melakukan navigasi, anda memilki kemampuan mengerti arah yang baik.
6. Anda menikmati permainan seperti puzzle.
7. Anda senang membongkar sesuatu dan memasang kembali dengan baik.
8. Anda dapat menyusun peralatan dan mengikuti instruksi dengan baik.Di sekolah,
9. Anda menyukai pelajaran seperti ilmu ukur ruang.
10. Anda sering menjelaskan apa yang ada dalam pikiran anda dengan menggunakan diagram atau gambar dan anda dapat membaca diagram (chart) dengan mudah.
11. Anda dapat melihat (memvisualisasi) suatu hal dari beberapa sudut pandang.
12. Anda suka membaca bahan bacaan yang di lengkapi dengan banyak gambar.

4. MUSIK
1. Anda dapat memainkan alat musik.
2. Anda dapat menyanyi sesuai dengan tinggi rendahnya kunci nada.
3. Anda biasanya dapat mengingat sebuah irama hanya dengan mendengarkan beberapa kali saja.
4. Anda sering mendengarkan musik. Anda bahkan kadang kala menghadiri konser musik. Anda suka -bahkan butuh- mendengarkan lagu sambil anda bekerja.
5. Anda mengikuti irama musik dengan baik dan tanpa sadar mengetuk-ngetukkan jari anda mengikuti irama lagu itu.
6. Anda dapat membedakan suara berbagai alat musik yang berbeda.
7. Lagu iklan sering muncul dalam pikiran anda (sering anda ingat).
8. Anda tidak dapat membayangkan hidup tanpa musik. Anda menemukan bahwa musik membangkitkan suatu emosi dan kenangan atau gambaran saat anda mendengarkan musik itu.
9. Anda sering bersiul atau mengeluarkan suara "hmm...hmmm" mengikuti irama lagu.
10. Anda sering menggunakan irama untuk mengingat sesuatu, misalnya nomor telepon.

5. INTERPERSONAL
1. Anda senang bekerja sama dengan orang lain dalam suatu kelompok atau komite.
2. Anda lebih suka belajar kelompok dari pada belajar sendiri.
3. Orang sering kali datang kepada anda untuk meminta nasihat. anda adalah orang penuh simpati.
4. Anda lebih suka team sport seperti basket, soffball, sepak bola dari pada individual seperti renang dan lari.
5. Anda menyukai permainan yang melibatkan orang lain seperti bridge dan monopoli.
6. Anda suka berkumpul dengan orang lain (menghadiri pesta, perkumpulan dan lain-lai).
7. Anda mempunyai beberapa kawan yang sangat dekat.
8. Anda dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat membantu menyelesaikan pertikaian.
9. Anda tidak segan-segan untuk mengambil kepemimpinan, menunjukkan pada orang lain bagaimana melakukan sesuatu.
10. Anda lebih suka memecahkan suatu masalah dengan orang lain dari pada harus memikirkan dan memecahkan masalah itu sendiri.

6. INTRAPERSONAL
1. Anda memiliki buku harian untuk mencatat pikiran anda yang sangat dalam dan pribadi.
2. Anda serimg menyendiri untuk memikirkan dan memecahkan masalah itu sendiri.
3. Anda menetapkan tujuan anda.
4. Anda adalah seorang pemikir independen (mandiri). Anda tahu pikiran anda dan anda memutuskan sendiri keputusan anda.
5. Anda mempunyai hobi atau kesenangan yang bersifat pribadi yang tidak banyak anda bagikan atau ungkapkan kepada orang lain.
6. Anda suka memancing dan memanjat gunung seorang diri. Anda senang dengan kesendirian anda.
7. Ide anda mengenai liburan yang baik adalah dengan menghabiskan waktu di puncak gunung atau tempat yang sepi, daripada ke hotel berbintang lima.
8. Anda mempunyai pandangan yang realistis mengenai kekuatan dan kelemahan anda.
9. Anda tertarik untuk menghadiri seminar pengembangan diri atau pernah melakukan konseling untuk belajar lebih banyak mengenai diri anda sendiri.
10. Anda senang bekerja untuk diri anda sendiri atau telah dengan sangat serius berpikir untuk melakukan usaha sendiri.
7. KINESTETIK
1. Anda gemar berolahraga atau melakukan kegiatan fisik.
2. Anda cakap dalam melakukan sesuatu seorang diri.
3. Anda senang memikirkan persoalan sambil aktif dalam kegiatan fisik seperti berjalan atau lari.
4. Anda tidak keberatan jika diminta untuk menari.
5. Setiap kali anda pergi ke pusat hiburan atau permainan, anda senang dengan permainan yang sangat menantang dan "mengerikan" secara fisik seperti jet coaster.
6. Anda suka menangani sesuatu secara fisik. Anda suka memegang atau mencoba sesuatu agar benar-benar mengerti.
7. Pelajaran di sekolah yang anda sukai adalah olahraga atau kerajinan tangan.
8. Anda menggunakan gerakan tangan atau bahasa tubuh anda untuk mengekspresikan diri anda.
9. Anda menyukai permainan yang melibatkan fisik dengan anak-anak, misalnya bermain sambil berguling-guling atau saling tarik menarik.
10. Anda lebih suka mempelajari hal baru langsung dengan mempraktekkannya daripada sekadar membaca manual atau menonton video yang menjelaskan hal itu.

8. NATURALIS
1. Anda senang memelihara atau menyukai hewan.
2. Anda dapat mengenali dan membedakan nama berbagai jenis pohon, bunga dan tanaman.
3. Anda tertarik dan memilki pengetahuan yang cukup mengenai bagaimana tubuh bekerja -di mana letak organ tubuh yang penting- dan anda mengerti akan kesehatan.
4. Anda tahu jalur atau jalan setapak, sarang burung dan hewan liar lainnya saat anda berjalan di alam dan anda bisa "membaca" cuaca.
5. Anda dapat membayangkan diri anda sebagai seorang petani atau mungkin anda suka memancing.
6. Anda suka berkebun dan mengenal efek dari pergantian musim.
7. Anda mengerti dan tertarik dengan topik lingkungan global.
8. Anda mengikuti perkembangan astronomi, mengerti asal muasal terjadinya alam semesta dan evolusi kehidupan.
9. Anda tertarik pada masalah sosial, psikologi dan motivasi manusia.
10. Anda beranggapan bahwa perlindungan sumber daya alam dan mencapai cita-cita merupakan dua hal yang sangat penting di zaman sekarang.


BAB III
PENUTUP

1.Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Kecerdasan merupakan suatu kemampuan untuk memahami informasi yang membentuk pengetahuan dan kesadaran, kecerdasan adalah pemandu bagi kita untuk mencapai sasaran-sasaran kita secara efektif dan efisien.
Sedangkan yang di maksud kecerdasan menurut Gardener adalah suatu kumpulan kemampuan atau keterampilan yang dapat ditumbuhkembangkan dan macamnya ada 8 kecerdasan, yaitu:
1. Kecerdasan linguistik
2. Kecerdasan logik matematik
3. Kecerdasan visual dan spasial
4. Kecerdasan musik
5. Kecerdasan interpersonal
6. Kecerdasan intrapersonal
7. Kecerdasan kinestetik
8. Kecerdasan naturalis
Cepat lambatnya tempo belajar siswa dalam menerima dan menyerap pelajaran di pengaruh tingkat kecerdasannya, demikian pula tinggi rendahnya prestasi hasil belajar yang di capai siswa juga sangat tergantung kepada taraf kecerdasannya.
Adapun cara mengenali potensi kecerdasan seseorang ada berbagai macam dan di antaranya sebagaimana yang di contohkan di atas yakni dengan menjawab permasalaha-permasalan yang di ajukan, dan dari hasil jawaban yang di dapatkan . seseorang bisa mengetahui bahwa dia memilki kelebihan atau kekurangan pada kecerdasan tertentu, dan selanjutnya dapat berbenah diri dan meningkatkan kemampuannya.


MAROJI’


1. MULTIPLE INTELEGENCE (KECERDASAN MAJEMUK)
Rengganis_spd_sh@yahoo.com
Rabu, 2007 Juli 18
2. Multiple Intelligence August 20, 2007 listysan , info@wikimu.com
3. Multiple Intelligence Kamis, 19-04-2007 09:11:45
oleh: Slamet Riyadi.info@wikimu.com
4. Abdul Rahman shaleh, PSIKOLOGI Suatu Pengantar dalam perspektif islam, KENCANA PRENADA MEDIA GROUP.