Senin, Oktober 07, 2024

Disccusion Task-StudyT task || Hukum Acara Peradilan Agama


UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA

SUNAN GIRI

FAKULTAS SYARIAH DAN ADAB

TAHUN AKADEMIK 2023/2024

 

 

Nama

: Lamiran/230505001

Dosen Pengampu

: Indah Listyroini, M.HI

Mata Kuliah

: Hukum Acara Peradilan Agama

Kelas/Semester

: HKI RPL

 

Disccusion Task-StudyTtask

Seorang laki-laki bernama Lukman Hakim, umur 18 tahun dan beragama Islam, kawin dengan seorang wanita bernama Siti Aminah, umur 17 tahun juga beragama Islam. Pada saat melakukan perkawinan dihadapan penghulu dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan selanjutnya dicatatkan di Kantor Pencatatan Nikah.

Dalam menjalani bahtera rumah tangga sering terjadi perselisihan pendapat sehingga sering terjadi percekcokan. Akibatnya perkawinan tersebut tidak langgeng sehingga si suami (Lukman Hakim) menjatuhkan talak 1 (satu) kepada si istri (Siti Aminah) hingga akhirnya jatuh sampai pada talak 3 (tiga). Si suami menggugat cerai istrinya di depan Pengadilan Agama setempat.

Selama perkawinan, mereka mempunyai harta kekayaan berupa harta bersama yaitu sebuah rumah mewah yang dibangun diatas sebidang tanah dengan luas 4 (empat) are, sebuah mobil dan sebuah sepeda motor. Gugatan suami dikuatkan dengan alat-alat bukti untuk menguatkan dalilnya. Berdasarkan gugatan dan alat-alat bukti tersebut Pengadilan Agama berpendapat dan berkeyakinan bahwa gugatan Penggugat dikabulkan, juga termasuk pembagian harta bersama.

Tanggapan dan Argumentasi Hukum Terhadap Kasus Lukman Hakim dan Siti Aminah:

 

1. Keabsahan Perkawinan:

   - Berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), perkawinan Lukman Hakim (18 tahun) dan Siti Aminah (17 tahun) adalah sah. Mereka menikah di hadapan penghulu dengan dua saksi dan telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Nikah, yang memenuhi syarat sahnya perkawinan baik secara agama maupun negara.

 

2. Perceraian:

   - Perceraian dalam hukum Islam dapat terjadi melalui talak. Dalam kasus ini, Lukman Hakim telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali kepada Siti Aminah, yang berarti perceraian tersebut adalah talak bain kubra, di mana mereka tidak dapat rujuk kecuali setelah Siti Aminah menikah dengan orang lain dan bercerai dengan orang tersebut.

   - Proses perceraian ini telah dibawa ke Pengadilan Agama, yang sesuai dengan Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa perceraian harus dilakukan di depan Pengadilan Agama untuk mendapatkan kepastian hukum.

 

3. Harta Bersama:

   - Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 85-97), harta yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama. Dalam kasus ini, rumah, mobil, dan sepeda motor yang mereka miliki termasuk dalam kategori harta bersama.

   - Pembagian harta bersama dilakukan secara adil, yang biasanya berarti dibagi rata antara suami dan istri, kecuali ada perjanjian pranikah yang menyatakan sebaliknya atau ada bukti bahwa harta tersebut merupakan milik pribadi salah satu pihak sebelum menikah.

 

4. Pembuktian di Pengadilan:

   - Penggugat (Lukman Hakim) telah mengajukan alat-alat bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya. Pengadilan Agama, berdasarkan bukti-bukti tersebut, memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai serta membagi harta bersama.

   - Keputusan ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdata dan Islam yang berlaku, di mana pengadilan memberikan putusan berdasarkan bukti yang ada dan prinsip keadilan.

 

Argumentasi Hukum:

- Keabsahan Perkawinan dan Talak:

  - Hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia mengakui keabsahan perkawinan ini serta memberikan hak kepada suami untuk menjatuhkan talak. Talak yang dijatuhkan tiga kali secara hukum mengakhiri ikatan perkawinan secara permanen kecuali ada rujuk yang sah setelah talak satu atau dua.

 

- Perceraian Melalui Pengadilan:

  - Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa perceraian harus dilakukan di depan pengadilan, dan pengadilan telah memutuskan berdasarkan bukti yang ada.

- Pembagian Harta Bersama:

  - Harta bersama dibagi sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku, di mana masing-masing pihak berhak atas separuh dari harta yang diperoleh selama perkawinan. Keputusan pengadilan untuk membagi harta bersama adalah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Hak dan Kewajiban Pasca Perceraian:

   - Nafkah Iddah dan Mut’ah:

     - Berdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, setelah perceraian, suami wajib memberikan nafkah iddah kepada mantan istri selama masa iddah (tiga kali suci bagi yang tidak hamil, atau sampai melahirkan bagi yang hamil).

     - Selain itu, suami juga harus memberikan mut’ah, yaitu pemberian dari suami kepada istri setelah terjadinya perceraian, yang diberikan berdasarkan kemampuan suami.

 

   - Hak Asuh Anak (Hadhanah):

     - Jika dalam perkawinan tersebut terdapat anak-anak, hak asuh anak menjadi salah satu hal yang diputuskan oleh pengadilan. Sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, dalam hal terjadi perceraian, ibu lebih berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun), kecuali jika ibu dianggap tidak layak.

     - Ayah tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun hak asuh berada di tangan ibu.

6. Saran dan Penyelesaian Alternatif:

   - Mediasi:

     - Sebelum melanjutkan ke pengadilan, disarankan kedua belah pihak untuk mencoba mediasi guna mencapai kesepakatan bersama tentang pembagian harta, hak asuh anak, dan nafkah. Mediasi dapat mengurangi konflik dan memberikan solusi yang lebih damai dan efisien.

   - Perjanjian Pascaperceraian:

     - Membuat perjanjian pascaperceraian yang disahkan oleh pengadilan untuk mengatur pembagian harta, nafkah, dan hak asuh anak dapat membantu kedua pihak menjalani kehidupan setelah perceraian dengan lebih jelas dan terstruktur.

7. Analisis Peraturan dan Preseden:

   - Preseden Kasus:

     - Melihat preseden kasus serupa yang pernah diputuskan oleh pengadilan dapat memberikan gambaran bagaimana pengadilan biasanya memutuskan kasus-kasus perceraian dan pembagian harta bersama. Ini dapat membantu dalam menyusun strategi hukum dan argumen yang lebih kuat di pengadilan.

   - Peraturan Terkait:

     - Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam, untuk memastikan setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Penutup/Kesimpulan:

Pengadilan Agama telah bertindak sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Keputusan untuk mengabulkan gugatan cerai dan membagi harta bersama adalah sah dan sesuai dengan prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus perceraian antara Lukman Hakim dan Siti Aminah mencerminkan dinamika perceraian yang sering terjadi dalam masyarakat. Keputusan Pengadilan Agama dalam mengabulkan gugatan cerai dan membagi harta bersama sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara agama maupun negara. Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban mereka pasca perceraian agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut. Selain itu, pendekatan mediasi dan penyusunan perjanjian pascaperceraian dapat menjadi solusi alternatif yang lebih efektif dan damai.

 

0 Post a Comment: