Jumat, Oktober 11, 2024

Tugas Praktek I || BAP Penyelidikan & Penyidikan || Hukum Acara Pidada Dan Perdata

Tugas Praktek Hukum Acara Pidana

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

BERITA ACARA PENYELIDIKAN

Nomor: 001/BAP/2024

 

Pada hari ini, Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Polsek Kalimiri, telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyelidik, dengan identitas sebagai berikut:

 

Penyidik:
Nama: Aiptu Rahmanudin
Pangkat: Aiptu
NIP: 12345678

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan terlapor:

 

Identitas Terlapor (Pelaku):
Nama: Mukidin
Tempat/Tanggal Lahir: Kalimaya, 15 Maret 1990
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Petani
Alamat: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

 

Identitas Korban (Pelapor):
Nama: Warsimin
Tempat/Tanggal Lahir: Kalimaya, 20 Januari 1965
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

 

Kronologi Kejadian:

Pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Warsimin, warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan bahwa sepeda motor merek Honda Supra X 125 keluaran tahun 2015 miliknya dengan nomor polisi S 1234 XY yang diparkir di halaman rumahnya telah hilang. Sepeda motor tersebut terakhir kali dilihat sekitar pukul 18.00 WIB sebelum hilang.

Menurut keterangan saksi, Karso, yang merupakan tetangga Warsimin, ia sempat melihat seseorang yang diduga Mukidin berada di sekitar rumah Warsimin pada pukul 18.15 WIB. Saksi lainnya, Parijan, melihat Mukidin membawa sepeda motor keluar dari desa Kalimaya menuju arah barat sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, penyidik mengarah pada Mukidin sebagai terduga pelaku pencurian. Mukidin diketahui tidak berada di rumahnya sejak malam kejadian. Sepeda motor milik korban hingga saat ini belum ditemukan.

 

Keterangan Saksi 1:

Nama: Karso
Tempat/Tanggal Lahir: Kalimaya, 10 April 1970
Pekerjaan: Buruh Tani
Alamat: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

Karso melihat seseorang yang diduga Mukidin berada di sekitar rumah Warsimin pada pukul 18.15 WIB dan bertingkah mencurigakan.

 

Keterangan Saksi 2:

Nama: Parijan
Tempat/Tanggal Lahir: Kalimaya, 12 Agustus 1967
Pekerjaan: Petani
Alamat: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

Parijan melihat Mukidin membawa sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik Warsimin menuju arah barat pada pukul 19.00 WIB.

 

Tindak Lanjut:

Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Mukidin dan saat ini dalam proses pencarian. Sepeda motor korban juga sedang dilacak oleh pihak kepolisian.

Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

 

Bojonegoro, 11 Oktober 2024

Penyidik,

 

 


Aiptu Rahmanudin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tugas Praktek Hukum Acara Pidana

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

BERITA ACARA PENYIDIKAN

Nomor: 002/BAP-Penyidikan/2024

 

Pada hari ini, Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Polsek Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, saya:

Nama: Aiptu Rahmanudin
Pangkat: Aiptu
NIP: 12345678

Melaksanakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Warsimin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan terlapor:

 

Identitas Terlapor (Pelaku):
Nama: Mukidin
Tempat/Tanggal Lahir: Kalimaya, 15 Maret 1990
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Petani
Alamat: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

 

Identitas Korban (Pelapor):
Nama: Warsimin
Tempat/Tanggal Lahir: Kalimaya, 20 Januari 1965
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

 

Uraian Singkat Peristiwa:

Berdasarkan laporan polisi nomor 001/LP/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, korban Warsimin melaporkan bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 keluaran tahun 2015 dengan nomor polisi S 1234 XY miliknya hilang saat diparkir di depan rumahnya pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, terduga pelaku pencurian adalah Mukidin, warga desa yang sama.

 

Keterangan Saksi 1:
Nama: Karso
Tempat/Tanggal Lahir: Kalimaya, 10 April 1970
Pekerjaan: Buruh Tani
Alamat: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

Saksi Karso melihat Mukidin berada di sekitar rumah Warsimin sekitar pukul 18.15 WIB. Mukidin tampak mencurigakan dan sering bolak-balik di area sekitar.

 

Keterangan Saksi 2:
Nama: Parijan
Tempat/Tanggal Lahir: Kalimaya, 12 Agustus 1967
Pekerjaan: Petani
Alamat: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

Saksi Parijan melihat Mukidin membawa sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik Warsimin menuju arah barat pada pukul 19.00 WIB. Sepeda motor tersebut memiliki warna merah hitam dengan plat nomor S 1234 XY.

 

Hasil Penyelidikan:

Setelah penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta bukti-bukti yang ada, Mukidin diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Mukidin diketahui tidak berada di rumah sejak malam kejadian dan diduga melarikan diri ke wilayah lain. Barang bukti berupa sepeda motor belum ditemukan.

 

Langkah Penyidikan yang Telah Dilakukan:

  1. Menerima laporan dari korban pada tanggal 9 Oktober 2024.
  2. Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Desa Kalimaya.
  3. Memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar TKP, yaitu Karso dan Parijan.
  4. Menyusun surat perintah penangkapan terhadap Mukidin pada tanggal 10 Oktober 2024.
  5. Melakukan pencarian terhadap pelaku dan sepeda motor curian di wilayah sekitar.

 

Tindak Lanjut:

Penyidik akan melanjutkan upaya penangkapan terhadap Mukidin yang saat ini dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Sepeda motor curian juga sedang dalam proses pelacakan oleh tim kepolisian. Apabila pelaku tertangkap, akan segera dilakukan pemeriksaan lanjutan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

Bojonegoro, 11 Oktober 2024

Penyidik,

 


Aiptu Rahmanudin

 

0 Post a Comment: