Tugas Praktek Hukum Acara Pidana |
||
Nama NIM Fakultas Prodi |
: Lamiran. : 230505001 : Syari ah Dan Adab : Hukum Keluarga Islam |
|
BERITA ACARA
PENYELIDIKAN Nomor:
001/BAP/2024 Pada hari ini, Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, pukul
10.00 WIB, bertempat di Kantor Polsek
Kalimiri, telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyelidik, dengan identitas sebagai berikut: Penyidik: Dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan terlapor: Identitas Terlapor (Pelaku): Identitas Korban (Pelapor): Kronologi Kejadian: Pada
hari Selasa, tanggal 8
Oktober 2024, sekitar pukul
19.30 WIB, Warsimin, warga
Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri,
Kabupaten Bojonegoro, melaporkan bahwa sepeda motor merek Honda Supra
X 125 keluaran tahun 2015
miliknya dengan nomor polisi S 1234 XY yang diparkir di halaman rumahnya telah hilang. Sepeda motor tersebut terakhir kali dilihat sekitar pukul 18.00 WIB sebelum hilang. Menurut
keterangan saksi, Karso, yang merupakan tetangga Warsimin, ia sempat melihat
seseorang yang diduga Mukidin berada di sekitar rumah Warsimin pada pukul 18.15 WIB.
Saksi lainnya, Parijan, melihat
Mukidin membawa sepeda motor keluar dari desa Kalimaya menuju arah barat sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah
dilakukan penyelidikan
dan berdasarkan keterangan
saksi-saksi, penyidik mengarah pada Mukidin sebagai terduga pelaku pencurian. Mukidin diketahui tidak berada di rumahnya sejak malam kejadian. Sepeda motor milik korban hingga saat ini belum
ditemukan. Keterangan Saksi 1: Nama: Karso Karso melihat seseorang yang diduga Mukidin berada di sekitar rumah Warsimin pada pukul 18.15 WIB dan bertingkah mencurigakan. Keterangan Saksi 2: Nama:
Parijan Parijan melihat Mukidin membawa sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik Warsimin menuju arah barat pada pukul 19.00
WIB. Tindak Lanjut: Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Mukidin dan saat ini dalam proses pencarian. Sepeda motor korban juga sedang
dilacak oleh pihak kepolisian. Demikian Berita
Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. |
||
Bojonegoro, 11 Oktober
2024 Penyidik,
|
|
Tugas Praktek Hukum Acara Pidana |
||
Nama NIM Fakultas Prodi |
: Lamiran. : 230505001 : Syari ah Dan Adab : Hukum Keluarga Islam |
|
BERITA
ACARA PENYIDIKAN Nomor:
002/BAP-Penyidikan/2024 Pada
hari ini, Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, pukul
10.00 WIB, bertempat di Kantor Polsek
Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, saya: Nama:
Aiptu Rahmanudin Melaksanakan
penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Warsimin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan terlapor: Identitas
Terlapor (Pelaku): Identitas
Korban (Pelapor): Uraian
Singkat Peristiwa: Berdasarkan
laporan polisi nomor 001/LP/2024 tertanggal 9
Oktober 2024, korban Warsimin melaporkan
bahwa sepeda motor Honda
Supra X 125 keluaran tahun
2015 dengan nomor polisi S 1234 XY miliknya hilang saat diparkir
di depan rumahnya pada 8
Oktober 2024 sekitar pukul
19.30 WIB. Berdasarkan keterangan
saksi dan hasil penyelidikan, terduga pelaku pencurian adalah Mukidin, warga desa yang sama. Keterangan
Saksi 1: Saksi
Karso melihat Mukidin berada di sekitar rumah Warsimin sekitar pukul 18.15 WIB. Mukidin tampak mencurigakan dan sering bolak-balik di area sekitar. Keterangan
Saksi 2: Saksi
Parijan melihat Mukidin membawa sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik Warsimin menuju arah barat pada pukul 19.00
WIB. Sepeda motor tersebut memiliki
warna merah hitam dengan plat nomor S 1234 XY. Hasil
Penyelidikan: Setelah
penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta bukti-bukti yang ada, Mukidin diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Mukidin diketahui tidak berada di rumah sejak malam kejadian
dan diduga melarikan diri ke wilayah lain. Barang bukti berupa sepeda motor belum ditemukan. Langkah
Penyidikan yang Telah Dilakukan:
Tindak
Lanjut: Penyidik
akan melanjutkan upaya penangkapan terhadap Mukidin yang saat ini dalam
status DPO (Daftar Pencarian Orang). Sepeda motor curian juga sedang dalam proses pelacakan oleh tim kepolisian. Apabila pelaku tertangkap, akan segera dilakukan pemeriksaan lanjutan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian
Berita Acara Pemeriksaan ini
dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Bojonegoro,
11 Oktober 2024 Penyidik,
|
0 Post a Comment:
Posting Komentar