Al-Qur'an
Sebagai Sumber Hukum Utama dalam Islam
Pendahuluan.
Dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh, Al-Qur'an dianggap sebagai sumber hukum utama dan paling otoritatif dalam Islam. Setiap hukum yang ditetapkan dalam Islam harus berlandaskan pada wahyu Allah yang tertuang dalam Al-Qur'an. Al-Qur'an memberikan pedoman yang menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan manusia, baik terkait ibadah, muamalah, hingga persoalan sosial dan politik. Sebagai hujjah (argumen yang sah), Al-Qur'an memiliki keistimewaan karena berasal langsung dari Allah SWT dan dijaga kemurniannya hingga hari kiamat.
Dasar-Dasar Hukum Al-Qur'an dalam Ushul Fiqh.
Dalam kajian Ushul Fiqh, Al-Qur'an adalah sumber hukum qath i
(pasti) yang tidak terbantahkan, sehingga setiap hukum yang termaktub di dalamnya bersifat mutlak dan harus diterima oleh umat Islam. Keabsahan Al-Qur'an sebagai sumber hukum tertinggi ditegaskan melalui dalil-dalil al-Qur an dan hadis,
yang menunjukkan bahwa semua tindakan manusia harus sesuai
dengan wahyu.
Dalil dari Al-Qur'an: Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
- Surah An-Nisa ayat 59:
"يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
أَطِيعُوا
اللَّهَ
وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ
وَأُولِي
الْأَمْرِ
مِنكُمْ ۖ
فَإِن
تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ
إِلَى
اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِن كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ۚ
ذَٰلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلًا."
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Ayat ini menjelaskan bahwa setiap permasalahan
yang muncul harus dikembalikan kepada Allah dan
Rasul-Nya, yang berarti hukum
harus bersandar pada
Al-Qur'an dan Sunnah. Al-Qur'an menjadi dasar utama dalam
penetapan hukum, dan Sunnah
sebagai penjelas lebih lanjut.
- Surah Al-Maidah ayat 48:
"وَأَنْزَلْنَا
إِلَيْكَ
الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ
مُصَدِّقًا
لِمَا بَيْنَ
يَدَيْهِ مِنَ
الْكِتَابِ
وَمُهَيْمِنًا
عَلَيْهِ ۖ
فَاحْكُمْ
بَيْنَهُم
بِمَا
أَنزَلَ اللَّهُ
وَلَا
تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَهُمْ
عَمَّا
جَاءَكَ مِنَ
الْحَقِّ ۚ"
Artinya: "Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."
Ayat ini mempertegas bahwa Al-Qur'an adalah kitab yang
mengandung kebenaran mutlak dan menjadi penguji bagi kitab-kitab terdahulu. Oleh karena itu, segala bentuk
penetapan hukum harus merujuk kepada
Al-Qur'an sebagai pedoman utama.
Dalil dari Hadis:
- Hadis Riwayat Imam
Ahmad dan Abu Dawud:
"تَرَكْتُ
فِيكُمْ
أَمْرَيْنِ
لَنْ تَضِلُّوا
مَا
تَمَسَّكْتُمْ
بِهِمَا:
كِتَابَ اللَّهِ
وَسُنَّةَ
نَبِيِّهِ."
Artinya: "Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama
berpegang teguh kepada keduanya: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya."
Hadis ini menegaskan pentingnya berpegang teguh kepada Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum dalam
Islam. Rasulullah SAW menekankan bahwa
Al-Qur'an adalah landasan
yang kokoh yang tidak akan menyesatkan umat selama mereka
berpegang teguh padanya.
- Hadis Riwayat Imam
Muslim:
"إنَّ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَالَ:
إِنِّي قَدْ
تَرَكْتُ
فِيكُمْ
شَيْئَيْنِ،
لَنْ
تَضِلُّوا
بَعْدَهُمَا،
كِتَابَ
اللَّهِ
وَسُنَّتِي."
Artinya: "Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal, kalian tidak akan tersesat
selamanya setelah berpegang kepada keduanya: Kitabullah dan Sunnahku."
Hadis ini kembali menguatkan peran Al-Qur'an sebagai pedoman hidup dan sumber hukum utama yang tidak boleh ditinggalkan dalam kehidupan seorang Muslim.
Kesimpulan.
Al-Qur'an adalah sumber hukum yang paling utama dalam Islam dan menjadi hujjah yang sah bagi manusia.
Dalam setiap aspek kehidupan, setiap Muslim diwajibkan untuk merujuk kepada Al-Qur'an dalam menetapkan hukum, mengatur kehidupan, dan memecahkan masalah. Al-Qur'an tidak hanya memberikan pedoman tentang ibadah, tetapi juga memandu dalam hubungan sosial, politik, ekonomi, dan moral. Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai dalil dari al-Qur an dan hadis, tidak ada hujjah
yang lebih kuat dalam syari at Islam selain Al-Qur'an. Oleh karena itu, penting bagi
umat Islam untuk selalu mempelajari, memahami, dan mengamalkan isi Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka.
- Al-Qur'an Al-Karim.
Madinah: Mujamma' al-Malik Fahd li Thiba'at al-Mushaf al-Syarif. - Abu Dawud, Sunan Abu Dawud.
Beirut: Dar al-Fikr, 1994. - Ahmad bin Hanbal, Musnad
Imam Ahmad.
Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1994. - Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim.
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994. - Al-Syafi'i, Muhammad bin
Idris, Al-Risalah.
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990. - Al-Khudari, Muhammad, Ushul al-Fiqh.
Cairo: Dar al-Hadith, 2005. - Sholeh, Muhammad Adib, Ilmu
Ushul Fiqh.
Jakarta: Gema Insani Press, 2000. - Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami.
Damaskus: Dar al-Fikr, 1986. - Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, Sahih
al-Bukhari.
Beirut: Dar al-Ma'rifah, 2001. - Ibn Kathir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim.
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998.
0 Post a Comment:
Posting Komentar