Sabtu, Oktober 26, 2024

Catatan Kuliah online Advokatur bersama dosen Pengampu ibu Indah Rini, M.H.I.


Sabtu, 26 Oktober 2024, kuliah online Advokatur bersama Bu dosen Indah Rini, M.H.I., membahas peran advokat dalam manajemen kepaniteraan, sistem honorarium, bantuan hukum cuma-cuma, hingga masalah sosial yang kerap dihadapi oleh advokat. Kuliah dibuka dengan doa Basmalah, diikuti dengan pemaparan terkait aspek-aspek penting dalam profesi advokat.

Peran dan Honorarium Advokat

Advokat dikenal sebagai "pekerjaan yang mulia" (noble profession) karena fungsinya dalam menegakkan keadilan dan membela hak-hak masyarakat. Meskipun demikian, profesi ini memberikan kebebasan dalam menentukan honorarium. Honorarium advokat bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga bisa mencapai lebih dari Rp100 juta tergantung pada pengalaman, koneksi, dan reputasi advokat tersebut. Pada awal karier, honorarium seorang advokat berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk setiap kasus, sementara advokat berpengalaman dapat mengantongi lebih dari Rp20 juta per kasus. Independensi advokat memungkinkan mereka untuk menentukan tarif sesuai kesepakatan dengan klien.

Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono)

Dalam undang-undang, advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), terutama bagi masyarakat kurang mampu. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2016. Bantuan pro bono mencakup layanan hukum gratis bagi mereka yang memenuhi kriteria kurang mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan. Dengan adanya bantuan hukum ini, masyarakat dari semua kalangan, termasuk yang miskin, memiliki akses keadilan yang sama.

Tanggung Jawab dan Etika Advokat

Tanggung jawab advokat dalam menjalankan bantuan hukum bukan hanya mendampingi klien di persidangan tetapi juga menjaga kerahasiaan informasi klien. Advokat harus menjalankan profesi ini dengan menjunjung tinggi etika dan kode etik profesi tanpa memanfaatkan posisi atau keuntungan pribadi. Hal ini termasuk dalam upaya advokat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat secara luas.

Restorative Justice dan Isu Lingkungan

Restorative justice adalah konsep keadilan yang kini banyak diterapkan, terutama untuk kasus-kasus kecil yang tidak perlu sampai ke pengadilan. Misalnya, konflik antarwarga terkait masalah kecil, seperti pencurian hasil kebun, dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan. Selain restorative justice, peran advokat dalam isu-isu lingkungan juga disorot. Kasus-kasus yang melibatkan pengrusakan lingkungan oleh perusahaan tambang atau penebangan liar merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian khusus dari advokat yang peduli terhadap kelestarian alam.

Tantangan Sosial: Kasus Femisida dan HAM

Kasus femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena ketidaksukaan atau kebencian berbasis gender, menjadi perhatian khusus. Advokat dan aktivis HAM diharapkan dapat memberikan advokasi hukum bagi korban serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan dan perlindungan perempuan. Kasus-kasus HAM lainnya, seperti perjuangan para aktivis lingkungan atau kasus kekerasan terhadap pembela HAM, juga menjadi lahan perjuangan para advokat untuk memastikan keadilan dan hak-hak asasi manusia tetap terjaga.

Kesimpulan pembahasan setiap poin dibahas secara rinci sebagaimana berikut ini.

1. Status dan Honorarium Advokat

  • Profesi Mulia: Advokat adalah profesi yang dikenal sebagai pekerjaan mulia atau "nobel profession" karena berperan besar dalam menegakkan hukum dan keadilan.
  • Honorarium Tanpa Batas: Honorarium atau bayaran advokat tidak dibatasi secara spesifik karena advokat adalah profesi independen yang berdiri sendiri tanpa campur tangan lembaga atau pemerintah.
  • Struktur Honorarium Berdasarkan Pengalaman: Umumnya, advokat pemula memulai tarif jasa sekitar Rp3–5 juta per kasus, advokat menengah antara Rp5–10 juta, dan advokat senior bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
  • Kesepakatan dengan Klien: Setiap advokat dan klien dapat menyepakati tarif secara fleksibel, berdasarkan kerumitan kasus, kebutuhan klien, serta kemampuan advokat.

2. Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono)

  • Definisi: Bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono adalah layanan hukum gratis yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu, terutama bagi kaum marginal yang membutuhkan pendampingan dalam masalah hukum.
  • Dasar Hukum: Bantuan hukum pro bono diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat untuk tidak menolak klien yang tidak mampu secara finansial.
  • Tanggung Jawab Sosial Advokat: Pro bono merupakan kewajiban sosial advokat dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat luas, terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar jasa hukum.

3. Peran Pemerintah dalam Mendukung Bantuan Hukum

  • Kewajiban Pemerintah: Pemerintah wajib menyediakan akses bantuan hukum kepada masyarakat dengan menyediakan lembaga bantuan hukum (LBH) yang dapat diakses publik.
  • Pembiayaan dari Negara: Bantuan hukum pada LBH biasanya didukung oleh dana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, khususnya bagi lembaga yang telah terakreditasi.

4. Hak dan Kewajiban Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum

  • Hak Advokat: Advokat memiliki hak untuk menentukan jenis bantuan hukum yang akan diberikan kepada klien, mulai dari pendampingan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga mewakili klien di pengadilan.
  • Kewajiban Menjaga Profesionalitas dan Kerahasiaan: Advokat wajib menjaga profesionalitas dan kerahasiaan klien, tidak menyalahgunakan informasi klien, serta tidak mengutamakan kepentingan pribadi.
  • Kode Etik Advokat: Seorang advokat terikat pada kode etik yang mengatur perilaku profesionalnya, termasuk tidak memanfaatkan kasus untuk keuntungan pribadi dan menjaga integritas dalam mewakili klien.

5. Bantuan Hukum dalam Kasus Pidana dan Perdata

  • Pendampingan dalam Kasus Pidana dan Perdata: Advokat dapat memberikan bantuan hukum dalam berbagai perkara, termasuk pidana, perdata, kekayaan intelektual, dan lingkungan hidup.
  • Bantuan Hukum Lingkungan Hidup: Dalam kasus lingkungan hidup, advokat turut serta melindungi alam dari kerusakan, seperti pada kasus tambang ilegal yang berdampak pada ekosistem, yang sering melibatkan masyarakat adat dan kelompok marginal.

6. Restoratif Justice dalam Kasus Kecil

  • Prinsip Restoratif Justice: Restoratif justice adalah pendekatan penyelesaian masalah yang menitikberatkan pada mediasi dan perdamaian, khususnya untuk kasus ringan seperti pencurian kecil atau sengketa antar tetangga, tanpa harus melalui proses pengadilan.
  • Implementasi di Tingkat Desa: Pemerintah mendorong kepala desa untuk menerapkan restoratif justice dengan menyelesaikan konflik langsung di tingkat desa guna mengurangi beban pengadilan.

7. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

  • Pengajuan Permohonan: Klien yang membutuhkan bantuan hukum datang ke LBH, menjelaskan kasusnya, dan pihak LBH akan melakukan verifikasi kasus untuk menentukan jenis bantuan yang diberikan.
  • Penunjukan Advokat: Setelah verifikasi, klien akan ditangani oleh advokat yang sesuai dengan bidang spesialisasinya, seperti pidana, perdata, atau tata usaha negara.
  • Pendampingan hingga Putusan Akhir: Advokat memberikan pendampingan hukum penuh kepada klien, mulai dari persiapan gugatan hingga putusan pengadilan.

Pembahasan ini menggambarkan pentingnya peran advokat dalam mendukung akses keadilan yang merata bagi semua masyarakat, khususnya kelompok marginal yang sering terabaikan dalam sistem hukum. Keberadaan advokat yang berkomitmen pada kode etik dan keadilan menjadi harapan masyarakat untuk mencapai keseimbangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

0 Post a Comment: