Kamis, Oktober 17, 2024

Tugas Praktek || Gugatan Perceraian || Hukum Acara Perdata

Tugas Praktek Hukum Acara Perdata

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

Pengadilan Agama Bojonegoro
Jalan Raya Sibolabola No. 123, Kecamatan Sibolabola

Perihal: Gugatan Perceraian
Nomor: ... /Pdt.G/2024/PA.Sblbl

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
di Tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

Tempat, tanggal lahir

Alamat

Pekerjaan

: Karina Kapur Barus
: Bojonegoro, 14 Februari 1990
: Desa Kandung Kemih, Kecamatan Sibolabola, Kab. Bojonegoro
: Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon,

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap:

Nama

Tempat, tanggal lahir

Alamat

Pekerjaan

: Kian Santang
: Bojonegoro, 5 Mei 1985
: Desa Kandung Kemih, Kecamatan Sibolabola, Kab. Bojonegoro
: Petani

Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Adapun alasan gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon dan Termohon telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 15 Maret 2010 di Desa Kandung Kemih, Kecamatan Sibolabola.
  2. Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon dikaruniai 2 (dua) orang anak Perempuan, yaitu:
    • Nama: Anak Pertama, lahir 10 April 2012
    • Nama: Anak Kedua, lahir 15 Agustus 2015
  3. Bahwa sejak beberapa tahun terakhir, hubungan antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang semakin lama semakin sulit untuk diperbaiki.
  4. Bahwa Pemohon telah berusaha untuk memperbaiki hubungan melalui mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024, namun upaya tersebut gagal dan tidak menghasilkan kesepakatan.
  5. Bahwa akibat perselisihan yang berkepanjangan tersebut, rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat dipertahankan lagi dan telah terjadi ketidakharmonisan yang sangat mendalam akibat Perselingkuhan dan KDRT.
  6. Bahwa dengan kondisi ini, Pemohon merasa kehidupan berumah tangga dengan Termohon tidak lagi memiliki harapan untuk diperbaiki, sehingga Pemohon dengan sangat berat hati mengajukan gugatan perceraian ini.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Bojonegoro agar:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perceraian Pemohon.
  2. Menetapkan perceraian antara Pemohon dan Termohon.
  3. Menetapkan hak asuh anak berada di bawah pengasuhan Pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian surat gugatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipertimbangkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia, Pemohon ucapkan terima kasih.

Bojonegoro, 18 Oktober 2024
Hormat saya,

 


Karina Kapur Barus

 

0 Post a Comment: