Jumat, Oktober 18, 2024

NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) || TUGAS HUKUM ACARA PIDANA || PERTEMUAN KE III

TUGAS PRAKTEK MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA

UNIVERSITAS NAHDHATUL ULAMA BOJONEGORO

Nama

NIM

Prodi

: Lamiran

: 230505001

: HKI/RPL/III

 

 

 

NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
Nomor: 001/Eks/2024

Perihal: Ekssepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pencurian

 

Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro
Di Tempat

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Kuasa Hukum dari Terdakwa:

Identitas Terdakwa:

Nama

Tempat/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Pekerjaan

Alamat

: Mukidin

: Kalimaya, 15 Maret 1990

: Laki-laki

: Petani

: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2015 milik Warsimin warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan ini menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: 001/Dak/2024 tanggal 18 Oktober 2024 , sebagai berikut:

 

I. Dakwaan Tidak Jelas (Obscuur Libel)

  1. Pasal yang Diterapkan Tidak Sesuai dengan Fakta:

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian. Namun dakwaan tersebut tidak menguraikan secara jelas dan rinci peran serta Terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut. Jaksa hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersifat asumtif, tanpa adanya bukti kuat yang menunjukkan Terdakwa benar-benar melakukan perbuatan tersebut.

 

  1. Ketidakjelasan Waktu dan Tempat Kejadian:

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pencurian terjadi pada 8 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB, tetapi Saksi Karso mengklaim melihat Terdakwa pada pukul 18.15 WIB. Rentang waktu ini menimbulkan keraguan apakah perbuatan pencurian benar-benar dilakukan oleh Terdakwa pada saat yang dimaksudkan. Selain itu, tidak ada keterangan yang jelas dari Jaksa Penuntut Umum mengenai tempat spesifik perbuatan pencurian yang terjadi, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

 

II. Terdakwa Tidak Terlibat Langsung dalam Kejadian

  1. Keterangan Saksi Tidak Akurat:

Keterangan Saksi-saksi dalam dakwaan tidak menunjukkan bahwa Terdakwa terlibat langsung dalam pencurian. Saksi Karso hanya melihat Terdakwa berada di sekitar rumah korban, namun tidak menyaksikan langsung Terdakwa mengambil sepeda motor. Begitu pula dengan Saksi Parijan yang hanya melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri serupa tanpa mengetahui secara pasti apakah itu sepeda motor milik Warsimin atau tidak.

 

2.     Tidak Ada Barang Bukti Langsung:

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak dapat menyajikan barang bukti langsung yang berhubungan Terdakwa dengan sepeda motor yang dicuri. Sepeda motor tersebut hingga saat ini belum ditemukan, sehingga tidak ada bukti kuat bahwa Terdakwa adalah pelaku yang menguasai sepeda motor tersebut.

 

III. Dakwaan Kurang Memenuhi Unsur-unsur Pasal 362 KUHP

Unsur pokok dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan tujuan untuk menguasai secara melawan hukum. Dalam hal ini, tidak ada bukti yang jelas bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menguasainya. Tuduhan bahwa Terdakwa membawa sepeda motor tidak bisa dibuktikan dengan keterangan saksi yang hanya berdasarkan dugaan dan asumsi.

 

IV. Permohonan Ekssepsi

Berdasarkan hal-hal di atas, kami sebagai kuasa hukum dari Terdakwa mengajukan pengecualian sebagai berikut:

1.     Memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dakwaan tersebut bersifat obscuur libel (tidak jelas) dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

2.     Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan terhadap Terdakwa tidak dapat diterima karena dakwaan tersebut tidak mendasarkan pada fakta hukum yang cukup kuat.

3.     Meminta agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, serta menyampaikan nama baik.

Demikian eksepsi ini kami ajukan dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini secara objektif dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bojonegoro, 18 Oktober 2024

Kuasa Hukum Terdakwa,

                                                               

 

(Urip Semau Guwe, SH.)
NIP : 987654321

0 Post a Comment: