TUGAS PRAKTEK MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA UNIVERSITAS NAHDHATUL ULAMA BOJONEGORO |
|||
Nama NIM Prodi |
: Lamiran : 230505001 : HKI/RPL/III |
|
|
NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
Nomor: 001/Eks/2024
Perihal: Ekssepsi atas
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam
Perkara Pencurian
Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro
Di Tempat
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini, Kuasa Hukum
dari Terdakwa:
Identitas Terdakwa:
Nama Tempat/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pekerjaan Alamat |
: Mukidin : Kalimaya, 15 Maret 1990 : Laki-laki : Petani : Desa Kalimaya, Kecamatan
Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro |
Dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor
Honda Supra X 125 tahun 2015 milik Warsimin warga Desa Kalimaya, Kecamatan
Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan ini menyampaikan eksepsi atau nota
keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: 001/Dak/2024
tanggal 18 Oktober 2024 , sebagai berikut:
I. Dakwaan
Tidak Jelas (Obscuur Libel)
- Pasal yang Diterapkan
Tidak Sesuai dengan Fakta:
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Terdakwa dengan Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian. Namun dakwaan tersebut
tidak menguraikan secara jelas dan
rinci peran serta Terdakwa dalam dugaan tindak
pidana tersebut. Jaksa hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersifat asumtif, tanpa adanya bukti
kuat yang menunjukkan Terdakwa benar-benar melakukan perbuatan tersebut.
- Ketidakjelasan Waktu
dan Tempat Kejadian:
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pencurian terjadi pada 8 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB, tetapi Saksi Karso mengklaim
melihat Terdakwa pada pukul 18.15 WIB. Rentang waktu ini menimbulkan
keraguan apakah perbuatan pencurian benar-benar dilakukan oleh Terdakwa pada
saat yang dimaksudkan.
Selain itu, tidak ada
keterangan yang jelas dari Jaksa Penuntut
Umum mengenai tempat spesifik perbuatan pencurian yang terjadi, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
II. Terdakwa
Tidak Terlibat Langsung dalam Kejadian
- Keterangan Saksi
Tidak Akurat:
Keterangan Saksi-saksi
dalam dakwaan tidak menunjukkan bahwa Terdakwa terlibat langsung dalam pencurian. Saksi Karso
hanya melihat Terdakwa berada di sekitar rumah korban,
namun tidak menyaksikan langsung Terdakwa mengambil sepeda motor. Begitu pula dengan Saksi Parijan
yang hanya melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri serupa tanpa mengetahui secara pasti apakah
itu sepeda motor milik Warsimin atau tidak.
<![if !supportLists]>2.
<![endif]>Tidak Ada Barang
Bukti Langsung:
Jaksa
Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak dapat menyajikan
barang bukti langsung yang berhubungan Terdakwa dengan sepeda motor yang dicuri. Sepeda motor tersebut hingga saat ini
belum ditemukan, sehingga tidak ada bukti kuat
bahwa Terdakwa adalah pelaku yang menguasai sepeda motor tersebut.
III. Dakwaan Kurang Memenuhi
Unsur-unsur Pasal 362 KUHP
Unsur
pokok dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan tujuan
untuk menguasai secara melawan hukum. Dalam hal ini, tidak ada bukti
yang jelas bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk
menguasainya. Tuduhan
bahwa Terdakwa membawa sepeda motor tidak bisa dibuktikan
dengan keterangan saksi yang hanya berdasarkan dugaan dan asumsi.
IV. Permohonan
Ekssepsi
Berdasarkan hal-hal
di atas, kami sebagai kuasa hukum dari
Terdakwa mengajukan pengecualian sebagai berikut:
<![if !supportLists]>1. <![endif]>Memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dakwaan
tersebut bersifat obscuur libel (tidak jelas) dan tidak
memenuhi syarat formil maupun materiil.
<![if !supportLists]>2.
<![endif]>Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan terhadap Terdakwa tidak dapat diterima karena dakwaan tersebut tidak mendasarkan pada fakta hukum yang cukup kuat.
<![if !supportLists]>3. <![endif]>Meminta agar Terdakwa
dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,
serta menyampaikan nama baik.
Demikian eksepsi ini kami ajukan dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini secara objektif
dan adil sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Bojonegoro, 18 Oktober
2024
Kuasa Hukum Terdakwa,
(Urip Semau
Guwe, SH.)
NIP : 987654321
0 Post a Comment:
Posting Komentar