PUTUSAN HAKIM

Tugas Praktek Hukum Acara Pidana

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

PUTUSAN HAKIM

Nomor Perkara

Tanggal

: 456/Pid.B/2024/PN.BJN
: 29 November 2024

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
Yang mengadili perkara pidana dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini, tanggal 29 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang terdiri dari:

  • Ketua Majelis Hakim: Raden Sutomo, SH, MH
  • Hakim Anggota I: Nursiah Purwaningsih, SH
  • Hakim Anggota II: Edy Susanto, SH

Dalam perkara pidana atas nama terdakwa Mukidin, yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin , warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan Saksi-saksi Karso dan Parijan .

I. Identitas Terdakwa

Nama

Tempat, tanggal lahir

Alamat

Pekerjaan

: Mukidin
: Kalimaya, 17 Juni 1980
: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro
: Buruh Tani

 

 

 

II. Dakwaan dan Tuntutan
Bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

 

III. Pertimbangan Hakim

  1. Pertimbangan Fakta-Fakta Persidangan
    Berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan bukti-bukti yang dikeluarkan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Mukidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
  2. Pertimbangan Hukum
    a. Pasal yang Dilanggar: Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP.
    B. Pertimbangan yang Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama sidang, dan telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
    C. Pertimbangan yang Memberatkan: Tindakan kejahatan menyebabkan kerugian material dan trauma bagi korban, Warsimin, serta mengganggu secara umum di lingkungan sekitar.

 

IV. Amar Putusan
Maka, berdasarkan fakta-fakta, pertimbangan hukum, dan bukti-bukti yang ada, Majelis Hakim memutuskan:

  1. Menyatakan terdakwa Mukidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada terdakwa Mukidin.
  3. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan barang bukti berupa sepeda motor Supra X 125 dikembalikan kepada pemilik sahnya, Warsimin.

Demikian diputuskan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Jumat, 29 November 2024.

Majelis Hakim,
Ketua Majelis Hakim,
Raden Sutomo, SH, MH

Hakim Anggota,
Nursiah Purwaningsih, SH

Hakim Anggota,
Edy Susanto, SH

Panitera Pengganti,
Bambang Irawan, SH

 

0 Post a Comment: