Tugas Praktek Hukum Acara Pidana |
||||
Nama NIM Fakultas Prodi |
: Lamiran. : 230505001 : Syari ah Dan Adab : Hukum Keluarga Islam |
|
||
PUTUSAN HAKIM |
||||
Nomor Perkara Tanggal |
: 456/Pid.B/2024/PN.BJN |
|||
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
Dalam perkara pidana atas nama terdakwa Mukidin, yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin , warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan Saksi-saksi Karso dan Parijan . I. Identitas Terdakwa |
||||
Nama Tempat, tanggal lahir Alamat Pekerjaan |
: Mukidin |
|||
|
|
|
||
II.
Dakwaan dan Tuntutan
Bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur
dalam Pasal 362 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
III. Pertimbangan Hakim
- Pertimbangan
Fakta-Fakta Persidangan
Berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan bukti-bukti yang dikeluarkan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Mukidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. - Pertimbangan
Hukum
a. Pasal yang Dilanggar: Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP.
B. Pertimbangan yang Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama sidang, dan telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
C. Pertimbangan yang Memberatkan: Tindakan kejahatan menyebabkan kerugian material dan trauma bagi korban, Warsimin, serta mengganggu secara umum di lingkungan sekitar.
IV. Amar
Putusan
Maka, berdasarkan fakta-fakta, pertimbangan hukum, dan bukti-bukti yang ada, Majelis
Hakim memutuskan:
- Menyatakan terdakwa Mukidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
- Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada terdakwa Mukidin.
- Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.
- Memerintahkan barang bukti berupa sepeda motor Supra X 125 dikembalikan kepada pemilik sahnya, Warsimin.
Demikian diputuskan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Jumat, 29 November 2024.
Majelis
Hakim,
Ketua Majelis Hakim,
Raden Sutomo, SH, MH
Hakim
Anggota,
Nursiah Purwaningsih, SH
Hakim
Anggota,
Edy Susanto, SH
Panitera
Pengganti,
Bambang Irawan, SH
0 Post a Comment:
Posting Komentar