SURAT DAKWAAN || TUGAS PRAKTEK MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA || Pertemua III

TUGAS PRAKTEK MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA

UNIVERSITAS NAHDHATUL ULAMA BOJONEGORO

Nama

NIM

Prodi

: Lamiran

: 230505001

: HKI/RPL/III

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor: 001/Dak/2024

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro
Di Tempat

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, berdasarkan Surat Perintah Penuntutan Nomor: 002/Pen.Pid/2024 tanggal 16 Oktober 2024, dengan ini mengajukan surat dakwaan terhadap penahanan:

Identitas Terdakwa:

Nama

Tempat/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Pekerjaan

Alamat

: Mukidin

: Kalimaya, 15 Maret 1990

: Laki-laki

: Petani

: Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro

I.Bahwa Terdakwa Mukidin telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan uraian sebagai berikut:

Pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa Mukidin dengan sengaja dan tanpa hak telah mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 keluaran tahun 2015 dengan nomor polisi S 1234 XY milik korban Warsimin, seorang warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri.

II. Kronologi Kejadian:

  1. Pada hari itu, korban Warsimin memarkir sepeda motornya di halaman rumah sekitar pukul 18.00 WIB. Sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalimiri.
  2. Berdasarkan keterangan Saksi Karso, pada sekitar pukul 18.15 WIB, ia melihat Terdakwa Mukidin berada di sekitar rumah korban Warsimin dengan gerakan-gerik mencurigakan.
  3. Saksi Parijan juga memberikan keterangan bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, ia melihat Terdakwa Mukidin membawa sepeda motor berwarna merah hitam dengan ciri-ciri mirip sepeda motor milik korban, dan bergerak menuju arah barat dari Desa Kalimaya.
  4. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-saksi, pihak kepolisian menetapkan Mukidin sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum atas kasus ini.

III. Perbuatan Terdakwa:

Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Tindakan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

IV. Pasal yang Dilanggar:

Perbuatan Terdakwa di atas diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

"Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan tujuan untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah."

V. Barang Bukti:

  1. Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 keluaran tahun 2015, nomor polisi S 1234 XY.
  2. Bukti keterangan Saksi Karso dan Parijan.

VI. Tuntutan:

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukidin berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun , karena terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Demikian surat dakwaan ini kami buat untuk dipergunakan dalam proses konferensi.

Bojonegoro, 18 Oktober 2024
Jaksa Penuntut Umum,
Kejaksaan Negeri Bojonegoro

 

(Saman, SH)
NIP: 123456789

 

0 Post a Comment: