Tugas Praktek Hukum Acara Perdata |
||
Nama NIM Fakultas Prodi |
: Lamiran. : 230505001 : Syari ah Dan Adab : Hukum Keluarga Islam |
|
Pengadilan Agama Bojonegoro
Jalan Raya Sibolabola No. 123, Kecamatan
Sibolabola
Perihal: Gugatan Perceraian
Nomor: ... /Pdt.G/2024/PA.Sblbl
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
di Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Tempat, tanggal lahir Alamat Pekerjaan |
: Karina Kapur Barus |
Selanjutnya
disebut sebagai Pemohon,
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Nama Tempat, tanggal lahir Alamat Pekerjaan |
: Kian Santang |
Selanjutnya
disebut sebagai Termohon.
Adapun alasan gugatan ini diajukan adalah
sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon
dan Termohon telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 15 Maret 2010 di Desa Kandung
Kemih, Kecamatan Sibolabola.
- Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon dikaruniai 2 (dua) orang anak
Perempuan, yaitu:
- Nama: Anak Pertama,
lahir 10 April 2012
- Nama: Anak Kedua,
lahir 15 Agustus 2015
- Bahwa sejak
beberapa tahun terakhir, hubungan antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang semakin
lama semakin sulit untuk diperbaiki.
- Bahwa Pemohon
telah berusaha untuk memperbaiki hubungan melalui mediasi yang dilaksanakan
pada tanggal 10 Oktober 2024, namun upaya tersebut gagal dan tidak menghasilkan kesepakatan.
- Bahwa akibat
perselisihan yang berkepanjangan
tersebut, rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat dipertahankan lagi dan telah terjadi ketidakharmonisan
yang sangat mendalam akibat
Perselingkuhan dan KDRT.
- Bahwa dengan
kondisi ini, Pemohon merasa kehidupan berumah tangga dengan Termohon tidak lagi memiliki harapan untuk diperbaiki, sehingga Pemohon dengan sangat berat hati mengajukan gugatan perceraian ini.
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Bojonegoro agar:
- Menerima dan mengabulkan
gugatan perceraian Pemohon.
- Menetapkan perceraian
antara Pemohon dan Termohon.
- Menetapkan hak asuh anak berada di bawah pengasuhan Pemohon.
- Membebankan biaya
perkara kepada Termohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat gugatan ini
dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipertimbangkan sesuai dengan hukum
yang berlaku.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang
Mulia, Pemohon ucapkan terima kasih.
Bojonegoro,
18 Oktober 2024
Hormat saya,
Karina Kapur Barus