Kamis, Oktober 17, 2024

Tugas Praktek || Gugatan Perceraian || Hukum Acara Perdata

Tugas Praktek Hukum Acara Perdata

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

Pengadilan Agama Bojonegoro
Jalan Raya Sibolabola No. 123, Kecamatan Sibolabola

Perihal: Gugatan Perceraian
Nomor: ... /Pdt.G/2024/PA.Sblbl

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
di Tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

Tempat, tanggal lahir

Alamat

Pekerjaan

: Karina Kapur Barus
: Bojonegoro, 14 Februari 1990
: Desa Kandung Kemih, Kecamatan Sibolabola, Kab. Bojonegoro
: Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon,

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap:

Nama

Tempat, tanggal lahir

Alamat

Pekerjaan

: Kian Santang
: Bojonegoro, 5 Mei 1985
: Desa Kandung Kemih, Kecamatan Sibolabola, Kab. Bojonegoro
: Petani

Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Adapun alasan gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon dan Termohon telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 15 Maret 2010 di Desa Kandung Kemih, Kecamatan Sibolabola.
  2. Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon dikaruniai 2 (dua) orang anak Perempuan, yaitu:
    • Nama: Anak Pertama, lahir 10 April 2012
    • Nama: Anak Kedua, lahir 15 Agustus 2015
  3. Bahwa sejak beberapa tahun terakhir, hubungan antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang semakin lama semakin sulit untuk diperbaiki.
  4. Bahwa Pemohon telah berusaha untuk memperbaiki hubungan melalui mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024, namun upaya tersebut gagal dan tidak menghasilkan kesepakatan.
  5. Bahwa akibat perselisihan yang berkepanjangan tersebut, rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat dipertahankan lagi dan telah terjadi ketidakharmonisan yang sangat mendalam akibat Perselingkuhan dan KDRT.
  6. Bahwa dengan kondisi ini, Pemohon merasa kehidupan berumah tangga dengan Termohon tidak lagi memiliki harapan untuk diperbaiki, sehingga Pemohon dengan sangat berat hati mengajukan gugatan perceraian ini.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Bojonegoro agar:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perceraian Pemohon.
  2. Menetapkan perceraian antara Pemohon dan Termohon.
  3. Menetapkan hak asuh anak berada di bawah pengasuhan Pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian surat gugatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipertimbangkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia, Pemohon ucapkan terima kasih.

Bojonegoro, 18 Oktober 2024
Hormat saya,

 


Karina Kapur Barus

 

Jumat, Oktober 11, 2024

Tugas Praktek I || Mediai || Hukum Acara Perdata

Tugas Praktek Hukum Acara Perdata

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

LAPORAN MEDIASI

Nomor: 003/Mediasi/2024

 

Pada hari ini, Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, telah dilakukan mediasi dalam perkara perceraian antara:

 

Istri (Pemohon):

  • Nama: Karina Kapur Barus
  • Tempat, tanggal lahir: Kandung Kemih, 14 Februari 1990
  • Alamat: Desa Kandung Kemih, Kecamatan Sibolabola
  • Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga

 

Suami (Termohon):

  • Nama: Kian Santang
  • Tempat, tanggal lahir: Kandung Kemih, 5 Mei 1985
  • Alamat: Desa Kandung Kemih, Kecamatan Sibolabola
  • Pekerjaan: Petani

 

I. PERMASALAHAN

Mediasi dilakukan sehubungan dengan permohonan perceraian yang diajukan oleh Karina Kapur Barus terhadap suaminya, Kian Santang. Karina mengajukan gugatan cerai karena adanya perselisihan yang sudah tidak dapat didamaikan. Perselisihan ini terutama dipicu oleh ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri, dan kurangnya komunikasi yang baik selama dua tahun terakhir. Pihak Karina merasa bahwa sudah tidak ada lagi kecocokan di antara keduanya.

Kian Santang, sebagai pihak termohon, menolak perceraian tersebut dengan alasan masih ingin mempertahankan rumah tangga demi kepentingan anak mereka yang berusia 5 tahun.

 

II. TAHAPAN MEDIASI

Mediasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pertemuan Pertama:
    Pada pertemuan pertama, kedua belah pihak diminta untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait masalah yang dihadapi. Karina menjelaskan bahwa hubungan mereka tidak lagi bisa dipertahankan, sementara Kian menyatakan masih ingin mempertahankan pernikahan.
  2. Upaya Perdamaian:
    Mediator mencoba untuk mendamaikan kedua pihak dengan memberikan pandangan tentang pentingnya mempertahankan pernikahan, terutama demi anak mereka. Namun, Karina tetap pada pendiriannya untuk bercerai, karena menurutnya hubungan tersebut sudah tidak sehat dan berdampak negatif pada kesejahteraan emosionalnya.
  3. Pertemuan Lanjutan:
    Pada pertemuan lanjutan, mediator kembali mencoba untuk mencari jalan tengah, termasuk menawarkan kemungkinan konsultasi keluarga atau waktu untuk memperbaiki komunikasi. Namun, Karina tetap teguh untuk melanjutkan perceraian, sementara Kian mulai terlihat pasrah, meskipun ia masih berharap dapat mempertahankan rumah tangga mereka.

 

III. HASIL MEDIASI

Setelah dilakukan beberapa kali mediasi, mediasi dinyatakan tidak berhasil. Karina tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses perceraian, sementara Kian, meskipun sempat menunjukkan niat mempertahankan pernikahan, akhirnya menerima bahwa perceraian adalah pilihan akhir yang diinginkan oleh Karina.

Mediator telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai, namun karena tidak tercapai kesepakatan bersama, maka proses mediasi dianggap gagal. Proses selanjutnya adalah melanjutkan kasus perceraian ke Pengadilan Agama untuk disidangkan.

 

IV. KESIMPULAN

Mediasi dalam perkara perceraian antara Karina Kapur Barus dan Kian Santang tidak berhasil mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak tetap memilih untuk melanjutkan ke proses perceraian di pengadilan. Mediasi dinyatakan gagal, dan proses hukum akan diteruskan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kandung Kemih, 10 Oktober 2024
Mediator,

 

 

 

Ahmad Nur Fikri, S.H.