Sabtu, November 30, 2024

KECERDASAN DAN PENGARUHNYA DALAM PEMBELAJARAN



PSIKOLOGI BELAJAR PAI
KECERDASAN DAN PENGARUHNYA DALAM PEMBELAJARAN
Oleh: Lamiran.
Fakuktas Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam.
STIT Muhammadiyah Bojonegoro.

PENDAHULUAN

1.Pengertian kecerdasan

Kecerdasan (Inteligensi)secara umum dipahami pada dua tingkat yakni :
Kecerdasan sebagai suatu kemampuan untuk memahami informasi yang membentuk pengetahuan dan kesadaran.
Kecerdasan sebagai kemampuan untuk memproses informasi sehingga masalah-masalah yang kita hadapi dapat dipecahkan (problem solved) dan dengan demikian pengetahuan pun bertambah. Jadi mudah dipahami bahwa kecerdasan adalah pemandu bagi kita untuk mencapai sasaran-sasaran kita secara efektif dan efisien.

Dengan kata lain, orang yang lebih cerdas, akan mampu memilih strategi pencapaian sasaran yang lebih baik dari orang yang kurang cerdas. Artinya orang yang cerdas mestinya lebih sukses dari orang yang kurang cerdas. Yang sering membingungkan ialah kenyataan adanya orang yang kelihatan tidak cerdas (sedikitnya di sekolah) kemudian tampil sukses, bahkan lebih sukses dari dari rekan-rekannya yang lebih cerdas, dan sebaliknya.

2. Macam-macam kecerdasan
Setiap orang memilki kecerdasan yang berbeda. Prof. Howard Gardener seorang ahli riset dari Amerika mengembangkan model kecerdasan "multiple intelligence". Multiple intelligence artinya bermacam-macam kecerdasan. Ia mangatakan bahwa setiap orang memilki bermacam-macam kecerdasan, tetapi dengan kadar pengembangan yang berbeda. Yang di maksud kecerdasan menurut Gardener adalah suatu kumpulan kemampuan atau keterampilan yang dapat ditumbuhkembangkan.

Menurut Howard Gardener dalam setiap diri manusia ada 8 macam kecerdasan, yaitu:
1. Kecerdasan linguistik
2. Kecerdasan logik matematik
3. Kecerdasan visual dan spasial
4. Kecerdasan musik
5. Kecerdasan interpersonal
6. Kecerdasan intrapersonal
7. Kecerdasan kinestetik
8. Kecerdasan naturalis

1. KECERDASAN LINGUISTIK
Kecerdasan linguistik adalah kemampuan untuk menggunakan kata-kata secara efektif, baik secara lisan maupun tulisan. Kecerdasan ini mencakup kepekaan terhadap arti kata, urutan kata, suara, ritme dan intonasi dari kata yang di ucapkan. Termasuk kemampuan untuk mengerti kekuatan kata dalam mengubah kondisi pikiran dan menyampaikan informasi.

2. KECERDASAN LOGIK MATEMATIK
Kecerdasan logik matematik ialah kemampuan seseorang dalam memecahkan masalah. Ia mampu memikirkan dan menyusun solusi (jalan keluar) dengan urutan yang logis (masuk akal). Ia suka angka, urutan, logika dan keteraturan. Ia mengerti pola hubungan, ia mampu melakukan proses berpikir deduktif dan induktif. Proses berpikir deduktif artinya cara berpikir dari hal-hal yang besar kepada hal-hal yang kecil. Proses berpikir induktif artinya cara berpikir dari hal-hal yang kecil kepada hal-hal yang besar.

3. KECERDASAN VISUAL DAN SPASIAL
Kecerdasan visual dan spasial adalah kemampuan untuk melihat dan mengamati dunia visual dan spasial secara akurat (cermat). Visual artinya gambar, spasial yaitu hal-hal yang berkenaan dengan ruang atau tempat. Kecerdasan ini melibatkan kesadaran akan warana, garis, bentuk, ruang, ukuran dan juga hubungan di antara elemen-elemen tersebut. Kecerdasan ini juga melibatkan kemampuan untuk melihat obyek dari berbagai sudut pandang.

4. KECERDASAN MUSIK
Kecerdasan musik adalah kemampuan untuk menikmati, mengamati, membedakan, mengarang, membentuk dan mengekspresikan bentuk-bentuk musik. Kecerdasan ini meliputi kepekaan terhadap ritme, melodi dan timbre dari musik yang didengar. Musik mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan kemampuan matematika dan ilmu sains dalam diri seseorang.

Telah di teiliti di 17 negara terhadap kemampuan anak didik usia 14 tahun dalam bidang sains. Dalam penelitian itu ditemukan bahwa anak dari negara Belanda, Jepang dan Hongaria mempunyai prestasi tertinggi di dunia. Saat di teliti lebih mendalam ternyata ketiga negara ini memasukkan unsur ini ke dalam kurikulum mereka. Selain itu musik juga dapat menciptakan suasana yang rileks namun waspada, dapat membangkitkan semangat, merangsang kreativitas, kepekaan dan kemampuan berpikir. Belajar dengan menggunakan musik yang tepat akan sangat membantu kita dalam meningkatkan daya ingat.

5. KECERDASAN INTERPERSONAL
Kecerdasan interpersonal ialah kemampuan untuk mengamati dan mengerti maksud, motivasi dan perasaan orang lain. Peka pada ekpresi wajah, suara dan gerakan tubuh orang lain dan ia mampu memberikan respon secara efektif dalam berkomunikasi. Kecerdasan ini juga mampu untuk masuk ke dalam diri orang lain, mengerti dunia orang lain, mengerti pandangan, sikap orang lain dan umumnya dapat memimpin kelompok.

6. KECERDASAN INTRAPERSONAL
Kecerdasan intrapersonal adalah kemampuan yang berhubungan dengan kesadaran dan pengetahuan tentang diri sendiri. Dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri sendiri. Mampu memotivasi dirinya sendiri dan melakukan disiplin diri. Orang yang memilki kecerdasan ini sangat menghargai nilai (aturan-aturan) etika (sopan santun) dan moral.

7. KECERDASAN KINESTETIK
Kecerdasan kinestetik ialah kemampuan dalam menggunakan tubuh kita secara terampil untuk mengungkapkan ide, pemikiran dan perasaan. Kecerdasan ini juga meliputi keterampilan fisik dalam bidang koordinasi, keseimbangan, daya tahan, kekuatan, kelenturan dan kecepatan.

8. KECERDASAN NATURALIS
Kecerdasan naturalis adalah kemampuan untuk mengenali, membedakan, mengungkapkan dan membuat kategori terhadap apa yang di jumpai di alam maupun lingkungan. Intinya adalah kemampuan manusia untuk mengenali tanaman, hewan dan bagian lain dari alam semesta.



BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengaruh kecerdasan dalam pembelajaran
Sebagaimana telah di uraikan bahwa kecerdasan adalah pemandu bagi kita untuk mencapai sasaran-sasaran kita secara efektif dan efisien, dalam proses perkembangan dan kehidupan anak sehari-hari tampak adanya perbedaan kemampuan dalam melakukan aktifitas-aktifitas dam menyelesaikan masalah.

Pada umumnya anak yang memiliki kecerdasan yang tinggi akan mampu dengan cepat dan berhasil dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas, tetapi sebaliknya anak yang kurang atau rendah kecerdasannya pada umumnya kurang mampu sehingga lambat atau sulit dan kurang berhasil dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Tingkat kecerdasan Si anak akan mempengaruhi tingkat kemampuan anak dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas. Tingkat kecerdasan anak juga akan mempengaruhui tempo dan taraf kualitas penyelesain masalah atau tugas.

Oleh karena itu, di sekolah kecerdasan anak juga akan mempengaruhi tempo belajar dan kualitas prestasi hasil belajar mereka. Cepat lambatnya tempo belajar siswa dalam menerima dan menyerap pelajaran di pengaruhu tingkat kecerdasannya, demikian pula tinggi rendahnya prestasi hasil belajar yang di capai siswa juga sanagat tergantung kepada taraf kecerdasannya.

Kecerdasan seseorang memainkan peranan yang penting dalam kehidupan, akan tetapi kehidupan adalah sangat komplek. Kecerdasan bukan satu-satunya faktor yang menentukan sukses tidaknya kehidupan seseorang.



2. Cara mengenali potensi kecerdasan pada diri seseorang
Ada baiknya kita menjajaki jenis kecerdasan kita sendiri mana yang sudah berkembang dan mana yang belum. Dari delapan kecerdasan (intelligence) tersebut, manakah yang menjadi keunggulan anda dan mana yang belum anda gunakan secara maksimal?. Dengan mengetahui bahwa anda memilki kelebihan atau kekurangan pada kecerdasan tertentu, anda akan dapat berbenah diri dan meningkatakn kemampuan anda. Untuk bisa mengetahui lebih jelas mana kecerdasan anda yang lebih dominan dan menjadi kekuatan anda, tidak ada salahnya menjawab pertanyaan berikut ini.

1. LINGUISTIK
  1. Anda senang bermain dengan kata-kata. Anda menikmati puisi. Anda suka mendengarkan cerita.
  2. Anda membaca apa saja; buku, majalah, surat kabar dan bahkan label produk.
  3. Anda merasa mudah dan percaya diri mengekspresikan diri anda baik secara lisan maupun tulisan. Contohnya, anda pintar dalam berkomunikasi dan pintar dalam menceritakan atau menulis mengenai sesuatu hal.
  4. Anda suka membumbui percakapan anda dengan hal-hal menarik yang baru saja anda baca atau dengar.
  5. Anda suka mengerjakan teka-teki silang,bermain scrable atau bermain puzzle. Anda dapat mengeja dengan sangat baik.
  6. Anda memilki perbendaharan kata yang sangat baik sehingga kadang orang harus meminta anda menjelasakan arti kata yang anda gunakan.
  7. Anda suka menggunakan kata yang tepat untuk setiap situasi.
  8. Di sekolah anda lebih menyukai mata pelajaran seperti bahasa inggris, sejarah dan ilmu sosial.
  9. Anda menyadari pentingnya membangun perbendaharaan kata.
  10. Anda suka menghadapi perdebatan atau argumentasi secara lisan dan dapat memberikan penjelasan yang terarah dan jelas.
  11. Anda senang "berpikir dengan mengucapkan apa yang anda pikirkan", menyelesaikan masalah dengan bebicara, menjelaskan solusi dan mengajukan pertanyaan.
  12. Anda merasa sangat mudah menyerap informasi dengan mendengarkan radio, kaset atau kuliah. Anda sangat mudah mengingat kata-kata.

2. LOGIKA MATEMATIKA
  1. Anda senang bekerja dengan angka dan dapat melakukan perhitungan mental (mencongak).
  2. Anda tertarik dengan kemajuan teknologi dan gemar melakukan percobaan untuk melihat cara kerja sesuatu hal.
  3. 3. Anda merasa mudah melakukan perencanaan keuangan. Anda menetapkan target dalam bentuk angka dalam bisnis dan hidup anda.
  4. Anda senang menyiapkan jadwal perjalanan secara terperinci. Anda sering menyiapkan, memberi nomor dan menetapkan suatu daftar kerja (to-do-list).
  5. Anda senang dengan permainan, puzzle atau sesuatu yang membutuhkan kemampuan berpikir logis dan statistis seperti permainan cheker atau catur.
  6. Anda cenderung mengenali kesalahan logika atas apa yang orang ucapkan atau lakukan.
  7. Matematika dan fisika (science) merupakan sebagian dari mata pelajaran yang sangat anda sukai.
  8. Anda dapat menemukan contoh khusus untuk mendukung suatu pandangan umum dan senang menganalisis situasi dan argumentasi.
  9. Anda senang melakukan suatu pendekatan sistematis, step-by-step dalam memecahkan suatu masalah.
  10. Anda suka menemukan pola dan hubungan antara suatu obyek atau angka.
  11. Anda perlu meggolongkan, mengelompokkan atau menghitung untuk bisa menghargai hubungan antara satu hal dengan hal lainnya.

3. VISUAL DAN SPASIAL
  1. Anda menyukai seni, menikmati lukisan dan patung.
  2. Anda memilki citra rasa yang baik akan warna.
  3. Anda cenderung menyukai pencatatan secara visual dengan menggunakan kamera atau handycam.
  4.  Anda bisa menulis dengan cepat saat anda mencatat atau berpikir mengenai sesuatu. Anda dapat menggambar dengan cukup baik.
  5. Anda merasa mudah membaca peta atau melakukan navigasi, anda memilki kemampuan mengerti arah yang baik.
  6. Anda menikmati permainan seperti puzzle.
  7. Anda senang membongkar sesuatu dan memasang kembali dengan baik.
  8. Anda dapat menyusun peralatan dan mengikuti instruksi dengan baik.Di sekolah,
  9. Anda menyukai pelajaran seperti ilmu ukur ruang.
  10. Anda sering menjelaskan apa yang ada dalam pikiran anda dengan menggunakan diagram atau gambar dan anda dapat membaca diagram (chart) dengan mudah.
  11. Anda dapat melihat (memvisualisasi) suatu hal dari beberapa sudut pandang.
  12. Anda suka membaca bahan bacaan yang di lengkapi dengan banyak gambar.

4. MUSIK
  1. Anda dapat memainkan alat musik.
  2. Anda dapat menyanyi sesuai dengan tinggi rendahnya kunci nada.
  3. Anda biasanya dapat mengingat sebuah irama hanya dengan mendengarkan beberapa kali saja.
  4. Anda sering mendengarkan musik. Anda bahkan kadang kala menghadiri konser musik. Anda suka -bahkan butuh- mendengarkan lagu sambil anda bekerja.
  5. Anda mengikuti irama musik dengan baik dan tanpa sadar mengetuk-ngetukkan jari anda mengikuti irama lagu itu.
  6. Anda dapat membedakan suara berbagai alat musik yang berbeda.
  7. Lagu iklan sering muncul dalam pikiran anda (sering anda ingat).
  8. Anda tidak dapat membayangkan hidup tanpa musik. Anda menemukan bahwa musik membangkitkan suatu emosi dan kenangan atau gambaran saat anda mendengarkan musik itu.
  9. Anda sering bersiul atau mengeluarkan suara "hmm...hmmm" mengikuti irama lagu.
  10. Anda sering menggunakan irama untuk mengingat sesuatu, misalnya nomor telepon.

5. INTERPERSONAL
  1. Anda senang bekerja sama dengan orang lain dalam suatu kelompok atau komite.
  2. Anda lebih suka belajar kelompok dari pada belajar sendiri.
  3. Orang sering kali datang kepada anda untuk meminta nasihat. anda adalah orang penuh simpati.
  4. Anda lebih suka team sport seperti basket, soffball, sepak bola dari pada individual seperti renang dan lari.
  5. Anda menyukai permainan yang melibatkan orang lain seperti bridge dan monopoli.
  6. Anda suka berkumpul dengan orang lain (menghadiri pesta, perkumpulan dan lain-lai).
  7. Anda mempunyai beberapa kawan yang sangat dekat.
  8. Anda dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat membantu menyelesaikan pertikaian.
  9. Anda tidak segan-segan untuk mengambil kepemimpinan, menunjukkan pada orang lain bagaimana melakukan sesuatu.
  10. Anda lebih suka memecahkan suatu masalah dengan orang lain dari pada harus memikirkan dan memecahkan masalah itu sendiri.

6. INTRAPERSONAL
  1. Anda memiliki buku harian untuk mencatat pikiran anda yang sangat dalam dan pribadi.
  2. Anda serimg menyendiri untuk memikirkan dan memecahkan masalah itu sendiri.
  3. Anda menetapkan tujuan anda.
  4. Anda adalah seorang pemikir independen (mandiri). Anda tahu pikiran anda dan anda memutuskan sendiri keputusan anda.
  5. Anda mempunyai hobi atau kesenangan yang bersifat pribadi yang tidak banyak anda bagikan atau ungkapkan kepada orang lain.
  6. Anda suka memancing dan memanjat gunung seorang diri. Anda senang dengan kesendirian anda.
  7. Ide anda mengenai liburan yang baik adalah dengan menghabiskan waktu di puncak gunung atau tempat yang sepi, daripada ke hotel berbintang lima.
  8. Anda mempunyai pandangan yang realistis mengenai kekuatan dan kelemahan anda.
  9. Anda tertarik untuk menghadiri seminar pengembangan diri atau pernah melakukan konseling untuk belajar lebih banyak mengenai diri anda sendiri.
  10. Anda senang bekerja untuk diri anda sendiri atau telah dengan sangat serius berpikir untuk melakukan usaha sendiri.
7. KINESTETIK
  1. Anda gemar berolahraga atau melakukan kegiatan fisik.
  2. Anda cakap dalam melakukan sesuatu seorang diri.
  3. Anda senang memikirkan persoalan sambil aktif dalam kegiatan fisik seperti berjalan atau lari.
  4. Anda tidak keberatan jika diminta untuk menari.
  5. Setiap kali anda pergi ke pusat hiburan atau permainan, anda senang dengan permainan yang sangat menantang dan "mengerikan" secara fisik seperti jet coaster.
  6. Anda suka menangani sesuatu secara fisik. Anda suka memegang atau mencoba sesuatu agar benar-benar mengerti.
  7. Pelajaran di sekolah yang anda sukai adalah olahraga atau kerajinan tangan.
  8. Anda menggunakan gerakan tangan atau bahasa tubuh anda untuk mengekspresikan diri anda.
  9. Anda menyukai permainan yang melibatkan fisik dengan anak-anak, misalnya bermain sambil berguling-guling atau saling tarik menarik.
  10. Anda lebih suka mempelajari hal baru langsung dengan mempraktekkannya daripada sekadar membaca manual atau menonton video yang menjelaskan hal itu.

8. NATURALIS
  1. Anda senang memelihara atau menyukai hewan.
  2. Anda dapat mengenali dan membedakan nama berbagai jenis pohon, bunga dan tanaman.
  3. Anda tertarik dan memilki pengetahuan yang cukup mengenai bagaimana tubuh bekerja -di mana letak organ tubuh yang penting- dan anda mengerti akan kesehatan.
  4. Anda tahu jalur atau jalan setapak, sarang burung dan hewan liar lainnya saat anda berjalan di alam dan anda bisa "membaca" cuaca.
  5. Anda dapat membayangkan diri anda sebagai seorang petani atau mungkin anda suka memancing.
  6. Anda suka berkebun dan mengenal efek dari pergantian musim.
  7. Anda mengerti dan tertarik dengan topik lingkungan global.
  8. Anda mengikuti perkembangan astronomi, mengerti asal muasal terjadinya alam semesta dan evolusi kehidupan.
  9. Anda tertarik pada masalah sosial, psikologi dan motivasi manusia.
  10. Anda beranggapan bahwa perlindungan sumber daya alam dan mencapai cita-cita merupakan dua hal yang sangat penting di zaman sekarang.


BAB III
PENUTUP

1.Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Kecerdasan merupakan suatu kemampuan untuk memahami informasi yang membentuk pengetahuan dan kesadaran, kecerdasan adalah pemandu bagi kita untuk mencapai sasaran-sasaran kita secara efektif dan efisien.
Sedangkan yang di maksud kecerdasan menurut Gardener adalah suatu kumpulan kemampuan atau keterampilan yang dapat ditumbuhkembangkan dan macamnya ada 8 kecerdasan, yaitu:
1. Kecerdasan linguistik
2. Kecerdasan logik matematik
3. Kecerdasan visual dan spasial
4. Kecerdasan musik
5. Kecerdasan interpersonal
6. Kecerdasan intrapersonal
7. Kecerdasan kinestetik
8. Kecerdasan naturalis.

Cepat lambatnya tempo belajar siswa dalam menerima dan menyerap pelajaran di pengaruh tingkat kecerdasannya, demikian pula tinggi rendahnya prestasi hasil belajar yang di capai siswa juga sangat tergantung kepada taraf kecerdasannya.

Adapun cara mengenali potensi kecerdasan seseorang ada berbagai macam dan di antaranya sebagaimana yang di contohkan di atas yakni dengan menjawab permasalaha-permasalan yang di ajukan, dan dari hasil jawaban yang di dapatkan . seseorang bisa mengetahui bahwa dia memilki kelebihan atau kekurangan pada kecerdasan tertentu, dan selanjutnya dapat berbenah diri dan meningkatkan kemampuannya.


MAROJI’


1. MULTIPLE INTELEGENCE (KECERDASAN MAJEMUK)
Rengganis_spd_sh@yahoo.com
Rabu, 2007 Juli 18
2. Multiple Intelligence August 20, 2007 listysan , info@wikimu.com
3. Multiple Intelligence Kamis, 19-04-2007 09:11:45
oleh: Slamet Riyadi.info@wikimu.com
4. Abdul Rahman shaleh, PSIKOLOGI Suatu Pengantar dalam perspektif islam, KENCANA PRENADA MEDIA GROUP.

DALIL-DALIL IJTIHADI

Oleh: Lamiran
Fakultas Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Bojonegoro.

BAB I
PEMBUKAAN


1. Dalil Ijtihadi Ushul Fiqh

Pada pembahasan ini akan diterangkan dalil-dalil ijtihadi, yaitu dalil-dalil yang bukan berasal dari nash, tetapi berasal dari dalil-dalil akal, namun tidak terlepas dan ada hubungannya dengan asas-asas pokok agama Islam yang terdapat dalam nash. Adapun di antara dalil-dalil tersebut adalah:

  • Maslahat Mursalah.
  • Al ‘Urf.
  • Syar’u manqoblana.
  • Istishab.
  • Sa’dudz dzari’ah.

BAB II
PEMBAHASAN


I. Mashlahat Mursalah
1. Pengertian
Mashlahat mursalah yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Mashlahat mursalah disebut juga mashlahat yang mutlak.

Karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi membentuk hukum dengan cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan dan kerusakan bagi manusia. Kemaslahatan manusia itu mempunyai tingkat-tingkatan. Tingkat pertama lebih utama dari tingkat kedua dan tingkat yang kedua lebih utama dari tingkat yang ketiga. Tingkat-tingkatan itu, ialah:

1) Tingkat pertama yaitu tingkat dhurari, tingkat yang harus ada. Tingkat ini terdiri atas lima tingkat pula, tingkat pertama lebih utama dari yang kedua, yang kedua lebih utama dari yang ketiga dan seterusnya. Tingkat-tingkat itu ialah:

  • Memelihara agama;
  • Memelihara jiwa;
  • Memelihara akal;
  • Memelihara keturunan; dan
  • Memelihara harta.

2) Tingkat yang kedua adalah tingkat yang diperlukan (haji).
3) Tingkat ketiga, ialah tingkat tahsini.

Diantara contoh mashlahat mursalah ialah usaha Khalifah Abu Bakar mengumpulkan al-Qur'an yang terkenal dengan jam'ul Qur'an. Pengumpulan al-Qur'an ini tidak disinggung sedikitpun oleh syara', tidak ada nash yang memerintahkan dan tidak ada nash yang melarangnya. Setelah terjadi peperangan Yamamah banyak para penghafal al-Qur'an yang mati syahid (± 70 orang). Umar bin Khattab melihat kemaslahatan yang sangat besar pengumpulan al-Qur'an itu, bahkan menyangkut kepentingan agama (dhurari). Seandainya tidak dikumpulkan, dikhawatirkan aI-Qur'an akan hilang dari permukaan dunia nanti. Karena itu Khalifah Abu Bakar menerima anjuran Umar dan melaksanakannya.


Dalam mengistinbatkan hukum, sering kurang dibedakan antara qiyas, istihsan dan mashlahat mursalah. Pada qiyas ada dua peristiwa atau kejadian, yang pertama tidak ada nashnya, karena itu belum ditetapkan hukumnya, sedang yang kedua ada nashnya dan telah ditetapkan hukumnya. Pada istihsan hanya ada satu peristiwa, tetapi ada dua dalil yang dapat dijadikan sebagai dasarnya.

Dalil yang pertama lebih kuat dari yang kedua. tetapi karena ada sesuatu kepentingan dipakailah dalil yang kedua. Sedang pada mashlahat mursalah hanya ada satu peristiwa dan tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa itu, tetapi ada suatu kepentingan yang sangat besar jika peristiwa itu ditetapkan hukumnya. Karena itu ditetapkanlah hukum berdasar kepentingan itu.
Imam al-Ghazali menggunakan istilah istishlah sebagai kata yang sama artinya dengan mashlahat mursalah.

2. Dasar hukum
Para ulama yang menjadikan mashlahat mursalah sebagai salah satu dalil syara', menyatakan bahwa dasar hukum mashlahat mursalah, ialah:

1) Persoalan yang dihadapi manusia selalu tumbuh dan berkembang, demikian pula kepentingan dan keperluan hidupnya. Kenyataan menunjukkan bahwa banyak hal-hal atau persoalan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, kemudian timbul dan terjadi pada masa-masa sesudahnya, bahkan ada yang terjadi tidak lama setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Seandainya tidak ada dalil yang dapat memecahkan hal-hal yang demikian berarti akan sempitlah kehidupan manusia. Dalil itu ialah dalil yang dapat menetapkan mana yang merupakan kemaslahatan manusia dan mana yang tidak sesuai dengan dasar-dasar umum dari agama Islam. Jika hal itu telah ada, maka dapat direalisir kemaslahatan manusia pada setiap masa, keadaan dan tempat.

2) Sebenarnya para sahabat, tabi'in, tabi'it tabi'in dan para ulama yang datang sesudahnya telah melaksanakannya, sehingga mereka dapat segera menetapkan hukum sesuai dengan kemaslahatan kaum muslimin pada masa itu. Khalifah Abu Bakar telah mengumpulkan aI-Qur'an, Khalifah Umar telah menetapkan talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus jatuh tiga, padahal pada masa Rasulullah SAW hanya jatuh satu, Khalifah Utsman telah memerintahkan penulisan aI-Qur'an dalam satu mushaf dan Khalifah Ali pun telah menghukum bakar hidup golongan Syi'ah Radidhah yang memberontak, kemudian diikuti oleh para ulama yang datang sesudahnya.

3. Obyek mashlahat mursalah
Yang menjadi obyek mashlahat mursalah, ialah kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada satupun nash (al-Qur'an dan Hadits) yang dapat dijadikan dasarnya. Prinsip ini disepakati oleh kebanyakan pengikut madzhab yang ada dalam fiqh, demikian pernyataan Imam al-Qarafi ath-Thufi dalam kitabnya Mashalihul Mursalah menerangkan bahwa mashlahat mursalah itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam bidang mu'amalah dan semacamnya. Sedang dalam soal-soal ibadah adalah Allah untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmah ibadat itu. Oleh sebab itu hendaklah kaum muslimin beribadat sesuai dengan ketentuan-Nya yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits.
Menurut Imam al-Haramain: Menurut pendapat Imam asy-Syafi'i dan sebagian besar pengikut Madzhab Hanafi, menetapkan hukum dengan mashlahat mursalah harus dengan syarat, harus ada persesuaian dengan mashlahat yang diyakini, diakui dan disetujui oleh para ulama.

II. Al-‘Urf

1. Pengertian
'Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat (adat kebiasaan).

Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.


Seperti dalam salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat jual beli ialah pada saat jual beli dilangsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual telah menerima uang penjualan barangnya. Sedang pada salam barang yang akan dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli dilakukan, baru ada dalam bentuk gambaran saja. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli, maka salam itu dibolehkan.

Dilihat sepintas lalu, seakan-akan ada persamaan antara ijma' dengan 'urf, karena keduanya sama-sama ditetapkan secara kesepakatan dan tidak ada yang menyalahinya. Perbedaannya ialah pada ijma' ada suatu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya. Karena itu para mujtahid membahas dan menyatakan kepadanya, kemudian ternyata pendapatnya sama. Sedang pada 'urf bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian, kemudian seseorang atau beberapa anggota masyarakat sependapat dan melaksanakannya.

Hal ini dipandang baik pula oleh anggota masyarakat yang lain, lalu mereka mengerjakan pula. Lama-kelamaan mereka terbiasa mengerjakannya sehingga merupakan hukum tidak tertulis yang telah berlaku diantara mereka. Pada ijma' masyarakat melaksanakan suatu pendapat karena para mujtahid telah menyepakatinya, sedang pada 'urf, masyarakat mengerjakannya karena mereka telah biasa mengerjakannya dan memandangnya baik.

2. Macam-macam 'urf
'Urf dapat dibagi atas beberapa bagian. Ditinjau dari segi sifatnya. 'urf terbagi kepada:

a. 'Urf qauli
Ialah 'Urf yang berupa perkataan' seperti perkataan walad, menurut bahasa berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa diartikan dengan anak laki-laki saja. Lahmun, menurut bahasa berarti daging termasuk di dalamnya segala macam daging, seperti daging binatang darat dan ikan Tetapi dalam percakapan sehari-hari hanya berarti binatang darat saja tidak termasuk di dalamnya daging binatang air (ikan).


b. 'Urf amali
Ialah 'urf yang berupa perbuatan. Seperti jual beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara', shighat jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jua beli tanpa shighat jual beli dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara' membolehkannya.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya 'urf, terbagi atas:

a. 'Urf shahih
Ialah 'urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara'. Seperti mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara'.

b. 'Urf asid
Ialah 'urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara'. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, 'urf terbagi kepada:

a. 'Urf 'âm
Ialah 'urf yang berlaku pada suatu tempat, masa dan keadaan, seperti memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan sebagainya.
Pengertian memberi hadiah di sini dikecualikan bagi orang-orang yang memang menjadi tugas kewajibannya memberikan jasa itu dan untuk pemberian jasa itu, ia telah memperoleh imbalan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti hubungan penguasa atau pejabat dan karyawan pemerintah dalam urusan yang menjadi tugas kewajibannya dengan rakyat/masyarakat yang dilayani, sebagai mana ditegaskan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW:

Artinya:
"Barangsiapa telah memberi syafa'at (misalnya jasa) kepada saudaranya berupa satu syafa'at (jasa), maka orang itu memberinya satu hadiah lantas hadiah itu dia terima, maka perbuatannya itu berarti ia telah mendatangi/memasuki satu pintu yang besar dari pintu-pintu riba.
Hadits ini menjelaskan hubungan penguasa/sultan dengan rakyatnya.

b. 'Urf khash
Ialah 'urf yang hanya berlaku pada tempat, masa atau keadaan tertentu saja. Seperti mengadakan halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, sedang pada negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.

3. Dasar hukum 'urf.
Para ulama sepakat bahwa 'urf shahih dapat dijadikan dasar hujjah selama tidak bertentangan dengan syara'. Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah.

Imam Syafi'i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Mekkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan 'urf. Tentu saja 'urf fasid tidak mereka jadikan sebagai dasar hujjah.

4. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan 'urf Diantara kaidah-kaidah fiqhiyah yang berhubungan dengan 'urf ialah:


a. Artinya:
"Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum."

b.
Artinya: "Perbuatan manusia yang telah tetap dikerjakannya wajib beramal dengannya."

c. Artinya:
"Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum (berhuhungan) dengan perubahan masa."

III. Syar'un Man Qablana
1. Pengertian dan dasar hukum
Yang dimaksud dengan syar'un man qablana, ialah syari'at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, syari'at Nabi Musa AS, syari'at Nabi Daud AS, syari'at Nabi Isa AS dan sebagainya.

Pada asas syari'at yang diperuntukkan Allah SWT bagi umat-umat dahulu mempunyai asas yang sama dengan syari'at yang diperuntukkan bagi umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dinyatakan pada firman Allah SWT:

Artinya:
"Dia (Allah) telah menerangkan kepadamu sebagian (urusan) agama, apa yang Ia wajibkan kepada Nuh dan yang Kami wajibkan kepadamu dan apa yang Kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa dan lsa, (yaitu) hendaklah kamu tetap menegakkan (urusan) agama itu dan janganlah kamu bercerai berai padanya..." (asy-Syûra: 13)

Diantara asas yang sama itu ialah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang hari akhirat, tentang qadla dan qadar, tentang janji dan ancaman Allah dan sebagainya. Mengenai perinciannya atau detailnya ada yang sama dan ada yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan keadaan, masa dan tempat.

Dalam pada itu ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama namanya, tetapi berbeda pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad SAW, seperti puasa (lihat surat al-Baqarah: 183), hukuman qishash (lihat surat al-Mâidah: 32) dan sebagainya.

2. Macam-macam syar'un man qablana
Sesuai dengan ayat di atas, kemudian dihubungkan antara syari'at Nabi Muhammad SAW dengan syari'at umat-umat sebelum kita, maka ada tiga macam bentuknya, yaitu:
a. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita; tetapi aI-Qur'an dan Hadits tidak menyinggungnya, baik membatalkannya atau menyatakan berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW.
b. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW.
c. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian al-Qur'an dan Hadits menerangkannya kepada kita.

Mengenai bentuk ketiga, yaitu syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian diterangkan kepada kita al-Qur'an dan Hadits, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syari'at itu berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan inilah golongan Nafifiyah berpendapat bahwa membunuh orang dzimmi sama hukumnya dengan membunuh orang Islam. Mereka menetapkan hukum itu berdasar ayat 45 Surat aI-Mâidah. Mengenai pendapat golongan lain ialah menurut mereka dengan adanya syari'at Nabi Muhammad SAW, maka syari'at yang sebelumnya dinyatakan mansukh/tidak berlaku lagi hukumnya.

Mengenai bentuk kedua, para ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah, sedang bentuk pertama ada ulama yang menjadikannya sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan dengan syari'at Nabi Muhammad SAW.

IV. Istishhab
1. Pengertian
Istishhab menurut bahasa berarti "mencari sesuatu yang ada hubungannya." Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.

Menurut Ibnu Qayyim, istishhab ialah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Sedang menurut asy-Syathibi, istishhab ialah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yaang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.

Dari pengertian istishhab yang dikemukakan para ulama di atas, dipahami bahwa istishhab itu, ialah:
1) Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
2) Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.

Contoh istishhah
a. Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishhab. b. Menurut firman Allah SWT:
Artinya:
"Dia (Allah)lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untukmu (manusia)." (al-Baqarah: 29)
Dihalalkan bagi manusia memakan apa saja yang ada di muka bumi untuk kemanfaatan dirinya, kecuali kalau ada yang mengubah atau mengecualikan hukum itu. Karena itu ditetapkanlah kehalalan memakan sayur-sayuran dan binatang-binatang selama tidak ada yang mengubah atau mengecualikannya.

2. Dasar hukum istishhab
Dari keterangan dan contoh-contoh di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya istishhab itu bukanlah suatu cara menetapkan hukum (thuruqul isthinbath), tetapi ia pada hakikatnya adalah menguatkan atau menyatakan tetap berlaku suatu hukum yang pernah ditetapkan karena tidak ada yang mengubah atau yang mengecualikannya.

Pernyataan ini sangat diperlukan, untuk menjaga jangan sampai terjadi penetapan hukum yang berlawanan antara yang satu dengan yang lain, seperti dipahami dari contoh-contoh di atas. Seandainya si B boleh kawin dengan si C, tentulah akan terjadi perselisihan antara A dan C atau akan terjadi suatu keadaan pengaburan batas antara yang sah dengan yang tidak sah (batal) dan antara yang halal dengan yang haram.

Karena itulah ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sebenarnya istishhab itu tidak lain hanyalah untuk mempertahankan hukum yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum yang baru. Istishhab bukanlah merupakan dasar atau dalil untuk menetapkan hukum yang belum tetap, tetapi ia hanyalah menyatakan bahwa telah pernah ditetapkan suatu hukum dan belum ada yang mengubahnya. Jika demikian halnya istishhab dapat dijadikan dasar hujjah.

Sebagian besar mengikuti Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi'i, Madzhab Hambali dan Madzhab Dzahiri berhujjah dengan istishhab, hanya terdapat perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya, seperti pernyataan Abu Zaid, salah seorang ulama Madzhab Hanafi istishhab itu hanya dapat dijadikan dasar hujjah untuk menolak ketetapan yang mengubah ketetapan yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum baru.

Jika diperhatikan proses terjadi atau perubahan undang-undang dalam suatu negara atau keputusan pemerintah, maka istishhab ini adalah kaidah yang selalu diperhatikan oleh setiap pembuat undang-undang atau peraturan.

3. Macam-macam istishhab
Dari istishhab itu dibuat kaidah-kaidah fiqhiyah yang dapat dijadikan dasar untuk mengisthimbathkan hukum. Ditinjau dari segi timbulnya kaidah-kaidah itu istishhab dapat dibagi kepada:

a. Istishhab berdasar penetapan akal
Berdasarkan ayat 29 surat al-Baqarah di atas, maka dapat ditetapkan suatu ketentuan umum bahwa semua yang diciptakan Allah SWT di bumi ini adalah untuk keperluan dan kepentingan manusia yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan tugas sebagai khalifah Allah di muka bumi. Jika demikian halnya maka segala sesuatu itu pada asasnya mubah (boleh) digunakan, dimanfaatkan atau dikerjakan oleh manusia.

Hal ini berarti bahwa hukum mubah itu tetap berlaku sampai ada dalil syara' yang mengubah atau mengecualikannya. Seperti sebelum turunnya ayat 90 surat al-Mâidah, kaum muslimin dibolehkan meminum khamar setelah turun ayat tersebut diharamkan meminum khamar. Dengan demikian ayat tersebut mengecualikan khamar dari benda-benda lain yang dibolehkan meminumnya.
Dari istishhab macam ini diciptakan kaidah-kaidah berikut:

1. Artinya:
"(Menurut hukum) asal(nya) segala sesuatu itu mubah (boleh dikerjakan)."


2. Artinya:
"(Menurut hukum) asal(nya) manusia itu bebas dari tanggungan."


3. Artinya: "(Menurut hukum) asal(nya) tidak ada tanggungan."


b. Istishhab berdasarkan hukum syara'
Sesuai dengan ketetapan syara' bahwa apabila telah terjadi akad nikah yang dilakukan oleh seorang laki-Iaki dengan seorang perempuan dan akad itu lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya, maka kedua suami isteri itu halal atau boleh (mubah) hukumnya melakukan hubungan sebagai suami-isteri.

Ketetapan mubah ini telah berlaku selama mereka tidak pernah bercerai) walaupun mereka telah lama berpisah dan selama itu pula si isteri dilarang kawin dengan laki-laki lain. Menyatakan bahwa hukum syara' itu tetap berlaku bagi kedua suami-isteri itu, pada hakikatnya mengokohkan hukum syara' yang pernah ditetapkan.
Dari istishhab macam ini diciptakan kaidah-kaidah:


1. Artinya: "(Hukum yang ditetapkan dengan) yakin itu tidak akan hilang (hapus) oleh (hukum yang ditetapkan dengan) ragu-ragu."


2. Artinya: "(Menurut hukum) asal (nya) ketetapan hukum yang telah ada, berlaku, menurut keadaan adanya, hingga ada ketetapan yang mengubahnya."


3. Artinya: "(Menuru hukum) asal (nya) ketetapan hukum yang telah ada berlaku menurut keadaan adanya, hingga ada dalil yang mengubahnya."


V. Saddudz Dzari’ah
1. Pengertian saddudz dzarî'ah

Saddudz dzarî'ah terdiri atas dua perkara yaitu saddu dan dzarî'ah. Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedang dzarî'ah berarti jalan. Maksudnya, menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.

Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî'ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan.

Untuk mencapai tujuan ini syari'at menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan. Dalam memenuhi perintah dan menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara langsung dan ada pula yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung, perlu ada hal yang harus dikerjakan sebelumnya.
Inilah yang dimaksud dengan kaidah:
Artinya: "Semua yang menyempurnakan perbuatan wajib, maka ia tiada lain hanyalah wajib pula."

Sebagai contoh ialah kewajiban mengerjakan shalat yang lima waktu. Seseorang baru dapat mengerjakan shalat itu bila telah belajar shalat terlebih dahulu, tanpa belajar ia tidak akan dapat mengerjakannya. Dalam hal ini tampak bahwa belajar shalat itu tidak wajib. Tetapi karena ia menentukan apakah kewajiban itu dapat dikerjakan atau tidak, sangat tergantung kepadanya. Berdasarkan hal ini ditetapkanlah hukum wajib belajar shalat, sebagaimana halnya hukum shalat itu sendiri.

Demikian pula halnya dengan larangan. Ada perbuatan itu yang dilarang secara langsung dan ada yang dilarang secara tidak langsung. Yang dilarang secara langsung, ialah seperti minum khamar, berzina dan sebagainya. Yang dilarang secara tidak langsung seperti membuka warung yang menjual minum khamar, berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram.

Menjual khamar pada hakikatnnya tidak dilarang, tetapi perbuatan itu membuka pintu yang menuju pada minum khamar, maka perbuatan itu dilarang. Demikian pula halnya dengan berkhalwat yang dapat membuka jalan kepada perbuatan zina, maka iapun dilarang. Dengan menetapkan hukumnya sama dengan perbuatan yang sebenarnya, maka tertutuplah pintu atau jalan yang menuju kearah perbuatan-perbuatan maksiat.

2. Dasar hukum saddudz dzarî'ah
Dasar hukum dari saddudz dzarî'ah ialah aI-Qur'an dan Hadits, yaitu:


a. Firman Allah SWT:


Artinya: "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (al-An'âm: 108)

Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menutup pintu ke arah tindakan orang-orang musyrik mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas.


b. Dan firman Allah SWT:
Artinya: "...Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..." (an-Nûr: 31)

Wanita menghentakkan kakinya sehingga terdengar gemerincing gelang kakinya tidaklah dilarang, tetapi karena perbuatan itu akan menarik hati laki-Iaki lain untuk mengajaknya berbuat zina, maka perbuatan itu dilarang pula sebagai usaha untuk menutup pintu yang menuju kearah perbuatan zina.


c. Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya: "Ketahuilah, tanaman Allah adalah (perbuatan) maksiat yang (dilakukan) keadaan-Nya. Barangsiapa menggembalakan (ternaknya) sekitar tanaman itu, ia akan terjerumus ke dalamnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menerangkan bahwa mengerjakan perbuatan yang dapat mengarah kepada perbuatan maksiat lebih besar kemungkinan akan terjerumus mengerjakan kemaksiatan itu daripada kemungkinan dapat memelihara diri dari perbuatan itu. Tindakan yang paling selamat ialah melarang perbuatan yang mengarah kepada perbuatan maksiat itu.

3. Obyek saddudz dzarî'ah
Perbuatan yang mengarah kepada perbuatan terlarang ada kalanya:
1) Perbuatan itu pasti menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
2) Perbuatan itu mungkin menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.

Macam yang pertama tidak ada persoalan dan perbuatan ini jelas dilarang mengerjakannya sebagaimana perbuatan itu sendiri dilarang. Macam yang kedua inilah yang merupakan obyek saddudz dzarî'ah, karena perbuatan tersebut sering mengarah kepada perbuatan dosa. Dalam hal ini para ulama harus meneliti seberapa jauh perbuatan itu rnendorong orang yang melakukannya untuk rnengerjakan perbuatan dosa.

Dalam hal ini ada tiga kemungkinan, yaitu:
1. Kemungkinan besar perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
2. Kemungkinan kecil perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
3. Sama kemungkinan dikerjakannya atau tidak dikerjakannya perbuatan terlarang.
Yang no. 1 disebut dzarî'ah qawiyah (jalan yang kuat), sedang no. 2 dan 3 disebut dzarî'ah dha'ifah (jalan yang lemah).

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan

Dari keterangan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa dalil-dalil ijtihadi yaitu dalil-dalil yang bukan berasal dari nash, tetapi berasal dari dalil-dalil akal, namun tidak terlepas dan ada hubungannya dengan asas-asas pokok agama Islam yang terdapat dalam nash. Di antara dalil tersebut adalah:
  1. Maslahat.
  2. Mursalah.
  3. Al ‘Urf.
  4. Syar’u manqoblana.
  5. Istishab.Sa’dudzari’ah.

Mashlahat mursalah yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan.


Pada mashlahat mursalah hanya ada satu peristiwa dan tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa itu, tetapi ada suatu kepentingan yang sangat besar jika peristiwa itu ditetapkan hukumnya. Karena itu ditetapkanlah hukum berdasar kepentingan itu. Mashlahat mursalah itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam bidang mu'amalah dan semacamnya. Sedang dalam soal-soal ibadah Allah telah menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmah ibadat itu.


Obyek mashlahat mursalah, ialah kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada satupun nash (al-Qur'an dan Hadits) yang dapat dijadikan dasarnya.
'Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan.

'Urf dapat dibagi atas beberapa bagian. Jika ditinjau dari segi sifatnya. 'urf terbagi kepada 'Urf qauli dan 'Urf amali . Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya 'Urf, terbagi atas 'Urf shahih dan 'Urf fasid. Sedangkan bila ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, 'Urf terbagi kepada Urf 'âm dan 'Urf khash.


Syar'un man qablana, ialah syari'at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, syari'at Nabi Musa AS, syari'at Nabi Daud AS, syari'at Nabi Isa AS dan sebagainya. ada tiga macam bentuknya, yaitu:
a. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita; tetapi aI-Qur'an dan Hadits tidak menyinggungnya, baik membatalkannya atau menyatakan berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW.
b. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW.
c. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian al-Qur'an dan Hadits menerangkannya kepada kita.


Istishhab menurut bahasa berarti "mencari sesuatu yang ada hubungannya." Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Ditinjau dari segi timbulnya kaidah-kaidah itu istishhab dapat dibagi kepada Istishhab berdasar penetapan akal dan Istishhab berdasarkan hukum syara' .


Saddudz dzarî'ah terdiri atas dua perkara yaitu saddu dan dzarî'ah. Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedang dzarî'ah berarti jalan. Maksudnya, menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.


Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî'ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat.


Obyek saddudz dzarî'ah adalah segala perbuatan yang mengarah kepada perbuatan terlarang, ada kalanya Perbuatan itu pasti menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang dan ada kalanya Perbuatan itu mungkin menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.

Sekian

MAROJI’

On line Search Engine:

  1. MAKALAH USUL FIQIH, http://makalah-geratis.blogspot.com/ di ambil pada 2 Juni 2009.
  2. ALIRAN-ALIRAN USUL FIQIH, http:// nieujik.blogspot.com di ambil pada 2 Juni 2209.
    Nasuha, A. Chozin, EPISTEMOLOGI USHUL FIQH, Di Ambil dari http://www.dipertais.net Pada 2 Juni 2009.
  3. Agustianto, Ushul Fiqh dan Ulama Ekonomi Syariah, di ambil dari http://agustianto.niriah.com/ Pada 2 juni 2009
  4. Baharuddin, Ahmad,.Problematika Rekonstruksi Ushul Fiqh, Di ambil dari http://fk-baiquni.goodforum.net pada 2 Juni 2009.

Buku:

  1. Asymawi, Muhammad Sa’id al., Al-Islam al-Siyasiy, Kairo, 1992, Sina Li al-Nasyr.
  2. Bisri, Cik Hasan, Model Penelitian Fiqh, Jilid I, Jakarta, Edisi Pertama,2003, Prenada Media.
  3. Buwaithiy, Muhammad Said Ramadlan, Dlawabith al-Mashlahah Fi al-Syafiat al-slamiyah, Beirut, Cet. Ke 5, 1990 M., 1410 H., Muassasah al-Risalah.
  4. Ibrahim Abu Sulaiman, Abdulwahhab, Al-Fikr al-Ushuliy, Cet. Ke I, Jeddah, 1993, 1403 H., Dar al-Syuruq.
  5. Raziy, Abu Abdillah Muhammad ibn Umar ibn Husain al., Al-Mahshul fi Ilm al-Usul . Beirut . Dar al-Kutub al-Arabiyah.
  6. Sa’di, al-Iraqi, Abdulhakim abdurrahman, al., Mabahits al-Illat fi al-Qiyas ‘ind al-UShuliyyin, Beirut, Pect. Ke I, 1982 M-1406 H., Dar al-Basyair al-Islaiyah.

HADIS TARBAWI



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah memberikan kesehatan dan kekuatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kedudukan Ilmuwan/ Ulama’“. Shalawat beriring salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah hingga zaman yang penuh pengetahuan.

Makalah ini terwujud berkat adanya bantuan dan kerjasama serta bimbingan yang tidak ternilai harganya dari teman-teman. Untuk itu perkenankanlah penulis menghaturkan ucapan terima kasih kepada dosen pambimbing bidang studi Hadist Tarbawi yaitu Ibunda Dra. Liliek Channa A.W. M.Ag. yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini sehingga wawasan dan pengetahuan penulis bertambah.
Akhirnya, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua serta menambah wawasan kita khususnya dalam materi tentang “Kedudukan Ilmuwan“


Bojonegoro 31 juli 2009


Penulis

BAB I
PEMBUKAAN


A. Latar Belakang Masalah
Didalam kehidupan kita sehari-hari kita mengenal kata Ilmuwan/Ulama’. Dimana arti Ilmuwan/Ulama’ adalah orang yang ‘Alim Atau mengetahui , Ulama/Ilmuwan bukan sekedar istilah dan kedudukan sosial buatan manusia. Bukan pula orang yang didudukan di lembaga bentukan pemerintahan dengan subsidi dana. Namun kosa kata al Ulama berasal dari Kalamullah dan memiliki arti dan kedudukan sangat terhormat disisi Rabb.


Ilmu adalah cahaya yang dikaruniakan Allah kepada manusia. Dengan keberadaan bahwa agama (Islam) begitu tinggi dalam memposisikan ilmu, tidak diragukan lagi bahwa kedudukan orang yang berilmu pun di sisi Allah memiliki derajat yang lebih tinggi dari orang-orang yang tidak berilmu. Demikian mulia kedudukan orang yang berilmu, sehingga dalam al-Qur’an dan Hadispun banyak yang menjelaskan hal tersebut.


B. Pokok Permasalahan.
Sebagaimana yang Penulis uraikan dalam latar belakang masalah di atas, dalam makalah ini akan kami bahas beberapa masalah Yang terkait dengan Kedudukan Ilmuwan/Ulama’ dan Bagaimana Islam MemposisikanNya.



BAB II
PEMBAHASAN
KEDUDUKAN ULAMA’/ILMUWAN



A. Teks Hadits:





B. Terjemah:
“Dan sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris para nabi. Dan sungguh para nabi tidaklah mewariskan dinar maupun dirham, hanya saja mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya (ilmu tersebut) berarti dia telah mengambil bagian ilmu yang banyak.”


(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi).
Hadits di atas Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6298 dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu)

“Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata (Syarh Riyadhish Shalihin, 3/434): “Tidaklah mewarisi dari para nabi kecuali para ulama. Maka merekalah pewaris para nabi. Merekalah yang mewarisi, ilmu, amal dan tugas membimbing umat kepada syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.”


C. Definisi Ulama/Ilmuwan

Secara bahasa, ulama berasal dari kata kerja dasar ‘alima (telah mengetahui); berubah menjadi kata benda pelaku ‘alimun berarti orang yang mengetahui (mufrad/singular) dan ulama (jamak taksir/irregular plural). Berdasarkan istilah, pengertian ulama dapat dirujuk pada al-Quran. Yang sangat masyhur dalam hal ini adalah :




“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah diantara hambaNya adalah ulama” (Qs.Fathir 28).

Merujuk dari Nash yang jelas tentang lafadz al Ulama dalam al Quran di atas adalah hamba Allah yang takut melanggar perintah Allah dan takut melalaikan perintahNya dikarenakan dengan ilmunya ia sangat mengenal keagungan Allah. Ia bertahuid (mengesakan) Allah dalam rububiyah, uluhiyah dan asma wa sifat. Mereka sangat berhati-hati dalam ucapan dan tindakan karena memiliki sifat wara, khowasy dan ’arif.

Kata al Ulama bukan sekedar istilah dan kedudukan sosial buatan manusia. Bukan pula orang yang didudukan di lembaga bentukan pemerintahan dengan subsidi dana. Namun kosa kata al Ulama berasal dari Kalamullah dan memiliki arti dan kedudukan sangat terhormat disisi Rabb.

Oleh karena itu, termasuk perkara yang sangat penting untuk kita ketahui dan pahami adalah manzilah (kedudukan) ahlul ilmi yang mulia di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sehingga kita bisa beradab terhadap mereka, menghargai mereka dan menempatkan mereka pada kedudukannya. Itulah tanda barakahnya ilmu dan rasa syukur kita dengan masih banyaknya para ulama di zaman ini.

A. Kedudukan Ulama
1. Orang yang berkedudukan tinggi di sisi Aloh.Hal ini sebagaimana penegasan sekaligus janjiAllah Subhanahu wa Ta’ala kepada Ulama’ dalam firmannya yaitu Surat Al Mujaddalah Ayat 11:




Artinya:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya: “Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengangkat ahlul ilmi dan ahlul iman beberapa derajat, sesuai dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala khususkan kepada mereka (berupa ilmu dan iman).”

2. Orang Yang paling khasyyah/Taqwa kepada Alloh.

Sebagaimana dalam Q.S Fathir: 28 Alloh memuji Ulama dengan firmannya yang berbunyi:

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (Fathir: 28)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Namun aku berpuasa dan berbuka, aku shalat malam dan aku tidur, dan akupun menikahi para wanita. Barangsiapa membenci sunnahku, dia bukan termasuk golonganku.” (Muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)”

Dari Ayat dan hadis ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Rosulillah memberikan gambaran akan Kedududkan Ulama’ sebagai Pewarisnya yakni dalam hal Khosyahnya kepada Alloh.

3. Orang yang paling peduli terhadap umat.
Firman Alloh:


Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah.” (Ali ‘Imran: 110)
Dalam Ayat ini sangat jelas kedudukan Ulama, sebagai Orang yang Sangat peduli Pada Umat, Karena Di dunia ini tiada Orang yang sangat getol mengumandangkan ‘Amar Ma’rur dan Nahi Mungkar selain para Ulama’.

“Yahya bin Mu’adz Ar-Razi rahimahullahu berkata (Mukhtashar Nashihat Ahlil Hadits, hal. 168): “Para Ulama itu lebih belas kasihan terhadap umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada bapak-bapak dan ibu-ibu mereka.” Ditanyakan kepadanya: “Bagaimana demikian?” Dia menjawab: “Bapak-bapak dan ibu-ibu mereka menjaga mereka dari api di dunia, sedangkan para ulama menjaga mereka dari api di akhirat.”

“Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata: “Kalau tidak ada para ulama, sungguh umat manusia akan menjadi seperti binatang.”

4. Ulama’ adalah rujukan umat dan pembimbing mereka ke jalan yang benar.

Alloh SWT berfirman:

Artinya: “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (Al-Anbiya’: 7)

“Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya:Ini adalah pelajaran adab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya tentang sikap dan perbuatan mereka yang tidak pantas. Seharusnya, apabila datang kepada mereka berita penting yang terkait dengan kepentingan umat, seperti berita keamanan dan hal-hal yang menggembirakan orang-orang yang beriman, atau berita yang mengkhawatirkan/ menakutkan, yang di dalamnya ada musibah yang menimpa sebagian mereka, hendaknya mereka memperjelas terlebih dahulu akan kebenarannya dan tidak tergesa-gesa menyebarkannya.

Namun hendaknya mereka mengembalikan hal itu kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam (semasa beliau masih hidup) dan kepada ulil amri, yaitu orang yang ahli berpendapat, ahli nasihat, yang berakal (para ulama). Mereka adalah orang-orang yang paham terhadap berbagai permasalahan dan memahami sisi-sisi kebaikannya bagi umat, sekaligus mengetahui hal-hal yang tidak bermanfaat bagi mereka. Apabila mereka melihat sisi kebaikan, motivasi yang baik bagi orang-orang yang beriman dan menggembirakan mereka bila berita tersebut disebarkan, atau akan menumbuhkan kewaspadaan mereka terhadap musuh-musuhnya, tentu mereka akan menyebarkannya (atau memerintahkan untuk menyebarkan).

Apabila mereka melihat (disebarkannya berita tersebut) tidak mengandung kebaikan, atau dampak negatifnya lebih besar, maka mereka tidak akan menyebarkannya.”
Selain Kedudukan Ulama sebagaimana Penjelasan Ayat dan Hadis di atas, kedudukan mereka dalam agama berikut di hadapan umat, merupakan permasalahan yang menjadi bagian dari agama.

Mereka adalah orang-orang yang menjadi penyambung umat dengan Rabbnya, agama dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka adalah sederetan orang yang akan menuntun umat kepada cinta dan ridha Allah, menuju jalan yang dirahmati yaitu jalan yang lurus. Oleh karena itu ketika seseorang melepaskan diri dari mereka berarti dia telah melepaskan dan memutuskan tali yang kokoh dengan Rabbnya, agama dan Rasul-Nya. Ini semua merupakan malapetaka yang dahsyat yang akan menimpa individu ataupun sekelompok orang Islam.

Berarti siapapun atau kelompok mapapun yang mengesampingkan ulama pasti akan tersesat jalannya dan akan binasa.Al-Imam Al-Ajurri rahimahullah dalam muqaddimah kitab Akhlaq Al-Ulama mengatakan:

“Para ulama adalah lentera hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala, lambang2 sebuah negara, lambang kekokohan umat, sumber ilmu dan hikmah, serta mereka adalah musuh syaithan. Dengan ulama akan menjadikan hidupnya hati para ahli haq dan matinya hati para penyeleweng. Keberadaan mereka di muka bumi bagaikan bintang-bintang di langit yang akan bisa menerangi dan dipakai untuk menunjuki jalan dalam kegelapan di daratan dan di lautan. Ketika bintang-bintang itu redup (tidak muncul), mereka (umat) kebingungan. Dan bila muncul, mereka (bisa) melihat jalan dalam kegelapan.”
Dari ucapan Al-Imam Al-Ajurri di atas jelas bagaimana kedudukan ulama dalam agama dan butuhnya umat kepada mereka serta betapa besar bahayanya meninggalkan mereka, Orang yang paling peduli terhadap umat.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa secara istilah Merujuk dari lafadz al Ulama dalam al Quran adalah hamba Allah yang takut melanggar perintah Allah dan takut melalaikan perintahNya dikarenakan dengan ilmunya ia sangat mengenal keagungan Allah. Kata al Ulama bukan sekedar istilah dan kedudukan sosial buatan manusia.

Ilmuwan/Ulama’ adalah Orang yang berkedudukan tinggi di sisi Aloh, Orang Yang paling khasyyah/Taqwa kepada Alloh, dan Ulama’ adalah rujukan umat serta pembimbing mereka ke jalan yang benar. Selain Kedudukan Ulama sebagaimana Penjelasan di atas, kedudukan mereka dalam agama berikut di hadapan umat, merupakan permasalahan yang menjadi bagian dari agama. Mereka adalah orang-orang yang menjadi penyambung umat dengan Rabbnya, agama dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

B. Saran.
Setelah kita mengetahui sedemikian Agung dan pentingnyanya kedudukan serta keberadaan Ilmuwan/Ulama’ dalam kehidupan kita, termasuk perkara yang sangat penting untuk kita ketahui dan pahami adalah manzilah (kedudukan) ahlul ilmi yang mulia di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sehingga kita bisa beradab terhadap mereka, menghargai mereka dan menempatkan mereka pada kedudukannya. Itulah tanda barakahnya ilmu dan rasa syukur kita dengan masih banyaknya para ulama di zaman ini.
Sekian

DAFTAR PUSTAKA

On Line Searc Enggine:
  1. Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An Nawawi, Ulama Pelita dalam Kegelapan, Syariah, Kajian Utama, 05 - Februari - 2005, 02:57:12
  2. In http:// http://www.asysyariah.com/
  3. Jamaluddin Mohammad , Ulama Pewaris Para Nabi, Minggu, 2007 Okt. 07 In: http://wong-cirebon.blogspot.com/
  4. Al-Ustadz Abul ‘Abbas Muhammad Ihsan, Kedudukan Ulama’ dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, 15/03/2009 In: http://belajaralislam.wordpres.com/
  5. Yusuf Burhanudin, Mendaur Ulang Misi Ulama, Apr/ 3/ 2008 3:56 pm: In: http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16
  6. Velafa, Kedudukan Ilmu dan Ulama dalam Cahaya Sunah, Selasa, 2008 Nov 25, In: http://velafa.blogspot.com
  7. Ulama ahlus sunnah, Pewaris Para Nabi & Rintangan dalam Menuntut Ilmu, In: http://al-aisar.com
  8. Muhammad Kasim Saguni, SYEKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN (ULAMA PEMERSATU UMMAT DAN DA'I TELADAN), Rabu, 2008 November 26, In: http://www.qasimsaguni.co.cc