PROPOSAL SKRIPSI
Judul
URGENSI SERTIFIKAT
WAKAF DENGAN NADZIR YANG BERBADAN HUKUM DALAM MEMPERKUAT STATUS HUKUM HARTA WAKAF:
STUDI KASUS DI KECAMATAN MARGOMULYO.
OLEH: LAMIRAN
NIM: 230505001
PROGRAM STUDI HUKUM
KELUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
DAN ADAB
UNIVERSITAS NAHDLATUL
ULAMA SUNAN GIRI BOJONEGORO
TAHUN 2025.
DAFTAR ISI
A. LATAR BELAKANG MASALAH....................................................................... 3.
B. DEFINISI OPERASIONAL.................................................................................. 4.
C. IDENTIFIKASI DAN BATASAN MASALAH.................................................... 6.
D. RUMUSAN MASALAH........................................................................................ 7.
E. TUJUAN PENELITIAN........................................................................................ 7.
F. KEGUNAAN PENELITIAN................................................................................. 7.
G. PENELITIAN TERDAHULU.............................................................................. 9.
H. KERANGKA TEORI............................................................................................ 13.
I. METODE PENELITIAN....................................................................................... 17.
J. SISTEMATIKA PEMBAHASAN.......................................................................... 20.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH.
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting
dalam hukum Islam yang memiliki peran signifikan dalam mendukung kesejahteraan umat.
Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ibadah dalam Islam, tetapi juga sebagai mekanisme
sosial-ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam
bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf
telah banyak memberikan kontribusi dalam pembangunan fasilitas umum seperti masjid,
sekolah, rumah sakit, dan sarana sosial lainnya.
Namun, dalam implementasinya, masih terdapat
banyak permasalahan terkait dengan status hukum harta wakaf, terutama dalam aspek
sertifikasi dan kedudukan nadzir sebagai pengelola. Masih banyak harta wakaf yang
belum memiliki sertifikat resmi, yang menyebabkan ketidakjelasan status hukum dan
rawan terhadap sengketa, baik dari pihak keluarga wakif maupun pihak lain yang memiliki
kepentingan terhadap tanah tersebut. Ketiadaan sertifikat ini juga dapat menghambat
pemanfaatan dan pengembangan aset wakaf secara optimal.
Selain itu, peran nadzir dalam pengelolaan
harta wakaf sangatlah krusial. Nadzir berbadan hukum memiliki keunggulan dalam hal
legitimasi hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap aset wakaf.
Di Kecamatan Margomulyo, masih ditemukan beberapa
kasus di mana harta wakaf belum tersertifikasi, serta nadzir yang mengelola tidak
memiliki badan hukum yang kuat. Hal ini mengakibatkan aset wakaf kurang terlindungi
dari aspek hukum, sehingga berpotensi mengalami alih fungsi yang tidak sesuai dengan
tujuan awal wakif. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi
wakaf dan legalitas nadzir juga menjadi faktor utama yang menyebabkan masalah ini
terus berlanjut.
Salah satu kasus yang ditemukan di Kecamatan
Margomulyo adalah adanya sebuah masjid di salah satu desa yang mengalami sengketa
dengan ahli waris wakif. Salah satu penyebab utama permasalahan ini adalah karena
harta wakaf tersebut belum tersertifikasi dan tidak memiliki nadzir yang berbadan
hukum. Ketiadaan nadzir berbadan hukum menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum
yang kuat terhadap aset wakaf tersebut, sehingga ahli waris merasa berhak untuk
mengambil alih atau menggugat kepemilikan masjid tersebut. Kasus ini menjadi bukti
nyata bahwa kelemahan dalam pengelolaan wakaf, khususnya dalam aspek legalitas nadzir,
dapat berdampak serius terhadap kelangsungan aset wakaf dan kebermanfaatannya bagi
masyarakat.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji urgensi sertifikat wakaf dengan nadzir berbadan hukum dalam memperkuat
status hukum harta wakaf, khususnya di Kecamatan Margomulyo. Dengan adanya sertifikat
wakaf dan nadzir berbadan hukum, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan aset wakaf, serta menjamin keberlanjutan manfaat wakaf
bagi masyarakat secara lebih luas.
B. DEFINISI OPERASIONAL.
1.
Wakaf.Wakaf
adalah suatu perbuatan hukum dalam Islam berupa penyerahan harta benda yang dimanfaatkan
untuk kepentingan umum dengan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf adalah perbuatan
hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan
ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
2.
Sertifikat
Wakaf.
Sertifikat Wakaf adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) sebagai bukti sah bahwa suatu aset telah diwakafkan sesuai dengan
ketentuan hukum.
Sertifikat ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah atau aset
yang diwakafkan agar tidak dapat dialihkan atau diklaim oleh pihak lain. Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sertifikat wakaf merupakan bukti otentik yang memberikan
perlindungan hukum bagi aset wakaf.
3.
Nadzir Berbadan
Hukum.
Nadzir berbadan hukum adalah lembaga atau badan hukum yang secara resmi ditunjuk
untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
oleh wakif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, nadzir dapat berupa perseorangan,
organisasi, atau badan hukum.
Definisi operasional dalam penelitian ini memberikan pemahaman yang jelas
mengenai konsep-konsep utama yang menjadi fokus kajian, yaitu wakaf, sertifikat
wakaf, dan nadzir berbadan hukum. Wakaf merupakan perbuatan hukum dalam Islam yang
bertujuan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, sebagaimana diatur dalam
UU No. 41 Tahun 2004.
Sertifikat wakaf berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
aset wakaf, sedangkan nadzir berbadan hukum memiliki legitimasi yang lebih kuat
dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf secara profesional. Dengan memahami
konsep-konsep ini, penelitian dapat secara sistematis mengkaji urgensi sertifikat
wakaf dan nadzir berbadan hukum dalam memperkuat status hukum harta wakaf di Kecamatan
Margomulyo.
C. IDENTIFIKASI DAN BATASAN MASALAH.
1.
Identifikasi
Masalah.
a.
Banyaknya harta
wakaf yang belum memiliki sertifikat di Kecamatan Margomulyo, sehingga rentan terhadap
sengketa dan alih fungsi.
b.
Nadzir yang
mengelola wakaf masih banyak yang bersifat perorangan dan belum berbadan hukum,
sehingga kurang memiliki kekuatan hukum dalam pengelolaan aset wakaf.
c.
Kurangnya kesadaran
dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat wakaf dan keberadaan nadzir
berbadan hukum dalam menjaga kelangsungan aset wakaf.
d.
Lemahnya pengawasan
terhadap pengelolaan harta wakaf yang belum tersertifikasi, sehingga berpotensi
terjadi penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal wakif.
2.
Batasan Masalah.
a.
Penelitian
ini berfokus pada urgensi sertifikat wakaf dan nadzir berbadan hukum dalam memperkuat
status hukum harta wakaf.
b.
Lokasi penelitian
dibatasi pada Kecamatan Margomulyo sebagai studi kasus.
c.
Penelitian
ini mengkaji permasalahan dari perspektif hukum Islam serta regulasi yang berlaku
di Indonesia mengenai wakaf.
d.
Data yang digunakan
dalam penelitian ini mencakup aspek hukum, administratif, serta faktor sosial dan
budaya yang mempengaruhi implementasi wakaf di Kecamatan Margomulyo.
Dari identifikasi dan batasan masalah ini
menunjukkan bahwa kurangnya sertifikasi wakaf dan belum berbadan hukumnya nadzir
di Kecamatan Margomulyo berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, termasuk sengketa
kepemilikan dan alih fungsi aset wakaf yang tidak sesuai dengan tujuan wakif.
Dengan adanya sertifikat wakaf dan nadzir
berbadan hukum, pengelolaan aset wakaf dapat lebih terjamin, profesional, serta
memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, penelitian ini penting
untuk mengkaji urgensi kedua aspek tersebut guna meningkatkan kepastian hukum dan
keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat.
D. RUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan pembahasan latarbelakang masalah ditas dalam
penelitian ini yang menjadi fokus bahasan adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana kondisi
harta wakaf di Kecamatan Margomulyo terkait dengan status sertifikasinya?
2.
Apa urgensi
sertifikat wakaf dalam memperkuat status hukum harta wakaf?
3.
Bagaimana peran
nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan aset wakaf?
E. TUJUAN PENELITIAN.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran sertifikat wakaf dalam memperkuat status
hukum harta wakaf serta implikasinya terhadap pengelolaan yang lebih profesional
dan berkelanjutan. Adapun tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1.
Menganalisis
kondisi harta wakaf di Kecamatan Margomulyo terkait dengan sertifikasi dan status
hukum nadzirnya.
2.
Menjelaskan
urgensi sertifikat wakaf dalam memperkuat status hukum harta wakaf.
3.
Mengkaji peran
nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan harta wakaf agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Dengan pencapaian ketiga tujuan di atas, diharapkan penelitian ini dapat
memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan sertifikasi wakaf, peningkatan kapasitas
nadzir berbadan hukum, serta optimalisasi pengelolaan aset wakaf dalam perspektif
hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
F. KEGUNAAN PENELITIAN.
Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat
baik dalam aspek akademis maupun praktis. Secara akademis, penelitian ini bertujuan
untuk memperkaya literatur mengenai hukum wakaf, khususnya terkait urgensi sertifikasi
wakaf dan peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan aset wakaf. Sementara itu,
secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret bagi
berbagai pihak terkait guna meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf dan meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset wakaf.
1.
Secara Akademis
a.
Menambah wawasan
akademik tentang hukum wakaf dan kedudukan nadzir berbadan hukum.
1)
Penelitian
ini akan memperdalam kajian hukum wakaf, khususnya dalam aspek kepastian hukum yang
berkaitan dengan sertifikasi aset wakaf.
2)
Menjelaskan
posisi nadzir berbadan hukum dalam regulasi wakaf di Indonesia serta keunggulannya
dibandingkan dengan nadzir perorangan dalam mengelola aset wakaf.
3)
Menggali dinamika
implementasi hukum wakaf di tingkat lokal, khususnya di Kecamatan Margomulyo, sehingga
dapat menjadi studi kasus yang relevan bagi pengembangan hukum wakaf di wilayah
lain.
b.
Memberikan
referensi bagi penelitian selanjutnya mengenai wakaf dan peran nadzir.
1)
Hasil penelitian
ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi akademisi, mahasiswa, dan peneliti
yang tertarik mengkaji lebih dalam tentang wakaf, baik dari perspektif hukum Islam
maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2)
Mendorong penelitian
lanjutan mengenai efektivitas nadzir berbadan hukum dalam meningkatkan produktivitas
aset wakaf serta implementasi sertifikasi wakaf di berbagai daerah.
3)
Memberikan
wawasan baru terkait hambatan yang dihadapi dalam sertifikasi wakaf dan penguatan
kelembagaan nadzir berbadan hukum, yang dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut
untuk rekomendasi kebijakan.
2.
Secara Praktis.
a.
Memberikan
rekomendasi bagi pemerintah daerah, KUA, dan BWI dalam meningkatkan sertifikasi
wakaf.
1)
Menyediakan
analisis empiris mengenai kendala utama yang dihadapi dalam proses sertifikasi wakaf
di Kecamatan Margomulyo, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,
Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
2)
Mengusulkan
langkah-langkah strategis bagi pemangku kebijakan dalam mempercepat proses sertifikasi
wakaf, baik melalui penyederhanaan prosedur administrasi, peningkatan sosialisasi,
maupun penguatan regulasi terkait.
3)
Memberikan
rekomendasi mengenai perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat
dalam upaya meningkatkan kepastian hukum harta wakaf dan mendukung pengelolaan yang
lebih optimal.
b.
Memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat wakaf dan nadzir berbadan
hukum.
1)
Meningkatkan
kesadaran masyarakat mengenai urgensi sertifikasi wakaf sebagai bentuk perlindungan
hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.
2)
Mendorong pemahaman
bahwa nadzir berbadan hukum memiliki peran strategis dalam pengelolaan wakaf yang
lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
3)
Memberikan
informasi yang lebih jelas kepada masyarakat tentang prosedur sertifikasi wakaf
serta manfaatnya dalam jangka panjang, baik bagi pewakaf (wakif) maupun bagi penerima
manfaat (mauquf ‘alaih).
Dengan adanya manfaat akademis dan praktis
yang diharapkan dari penelitian ini, penelitian ini dapat memberikan kontribusi
nyata dalam perbaikan tata kelola wakaf di Kecamatan Margomulyo, serta menjadi rujukan
bagi pemangku kepentingan dalam memperkuat legalitas dan efektivitas pengelolaan
aset wakaf di Indonesia.
G. PENELITIAN TERDAHULU.
Kajian tentang wakaf dan peran nadzir berbadan
hukum telah menjadi perhatian berbagai akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.
Sejumlah penelitian terdahulu membahas aspek pengelolaan wakaf, optimalisasi peran
nadzir berbadan hukum, serta tantangan dalam legalisasi dan sertifikasi aset wakaf.
Penelitian-penelitian tersebut memberikan dasar bagi penelitian ini dalam melihat
urgensi sertifikasi wakaf dan efektivitas nadzir berbadan hukum dalam mengelola
aset wakaf. Beberapa penelitian yang relevan antara lain:
1.
Syaifullah,
"Pengembangan Produktif Wakaf Oleh Nazhir Berbadan
Hukum", 2022.
a.
Penelitian
ini membahas pengembangan wakaf produktif oleh nadzir berbadan hukum, dengan fokus
pada Yayasan Global Wakaf ACT.
b.
Menyoroti bagaimana
nadzir berbadan hukum mampu mengelola aset wakaf secara produktif untuk kepentingan
sosial dan ekonomi masyarakat.
c.
Mengidentifikasi
faktor keberhasilan serta tantangan yang dihadapi nadzir berbadan hukum dalam mengoptimalkan
manfaat ekonomi dari aset wakaf.
2.
Faisal, "Konstruksi
Lembaga Wakaf Sebagai Badan Hukum Mandiri Guna Mengoptimalkan Pengelolaan Harta
Benda Wakaf Sebagai Upaya Mewujudkan Negara Adil dan Makmur", 2021.
a.
Penelitian
ini meneliti konstruksi lembaga wakaf sebagai badan hukum mandiri untuk mengoptimalkan
pengelolaan harta benda wakaf.
b.
Fokus utama
penelitian ini adalah bagaimana lembaga wakaf yang bersifat mandiri dapat berkontribusi
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
c.
Menguraikan
berbagai tantangan yang dihadapi oleh lembaga wakaf, termasuk kendala regulasi dan
kurangnya dukungan kelembagaan dalam memperkuat status hukum nadzir berbadan hukum.
3.
Ratna Susanti
dan Muhammad Arif Hudaya, Upah Pengelola Badan Hukum Pendidikan; Studi Komparatif
Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Wakaf, 2023.
a.
Penelitian
ini mengkaji aspek perbandingan pengelolaan badan hukum pendidikan, khususnya terkait
pemberian upah kepada pengelola yayasan dan wakaf.
b.
Menguraikan
perbedaan regulasi yang mengatur yayasan dan wakaf serta implikasi hukum dari pemberian
kompensasi kepada nadzir dalam mengelola harta wakaf.
c.
Menyoroti pentingnya
profesionalisme dalam pengelolaan wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih
luas bagi masyarakat.
Perbedaan dan Keunikan Penelitian Ini.
Penelitian terdahulu secara umum menyoroti peluang dan
tantangan dalam pengelolaan lembaga wakaf dan yayasan di Indonesia guna mencapai
tujuan sosial yang diinginkan. Namun, penelitian ini memiliki keunikan tersendiri,
antara lain:
1.
Fokus Studi
Kasus di Kecamatan Margomulyo.
Penelitian ini secara khusus mengkaji implementasi
sertifikasi wakaf dan peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan aset wakaf di
Kecamatan Margomulyo, yang belum banyak diteliti dalam studi terdahulu.
2.
Pendekatan
Perspektif Hukum Islam dan Regulasi di Indonesia.
Selain menganalisis aspek legalitas dan regulasi
wakaf di Indonesia, penelitian ini juga mengkaji peran nadzir berbadan hukum dalam
perspektif hukum Islam, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif
dalam pengelolaan aset wakaf.
3.
Studi Kasus
pada Harta Wakaf yang Berhasil Direbut Kembali oleh Ahli Waris Wakif
Salah satu fokus penelitian ini adalah menganalisis permasalahan hukum terkait
aset wakaf yang berhasil direbut kembali oleh ahli waris wakif akibat tidak adanya
sertifikat wakaf yang sah. Hal ini menjadi aspek penting dalam menyoroti urgensi
sertifikasi wakaf untuk melindungi aset wakaf dari klaim pihak lain.
Penelitian tentang wakaf dan nadzir berbadan
hukum telah banyak dilakukan sebelumnya. Namun, penelitian ini memiliki keunikan
karena fokus pada studi kasus di Kecamatan Margomulyo dan mengkaji peran nadzir
berbadan hukum dalam perspektif hukum Islam serta regulasi di Indonesia, khususnya
terkait sengketa harta wakaf yang berhasil direbut oleh ahli waris wakif.
Tabel berikut menyajikan penelitian terdahulu yang relevan,
disertai perbandingan dengan penelitian ini:
Nama Peneliti |
Judul |
Tahun |
Hasil |
Persamaan |
Perbedaan |
Syaifullah |
Pengembangan Produktif Wakaf oleh Nazhir Berbadan Hukum |
2022 |
Menjelaskan strategi pengelolaan wakaf produktif oleh nadzir berbadan
hukum dengan studi kasus di Yayasan Global Wakaf ACT. |
Sama-sama membahas peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan wakaf. |
Fokus pada pengelolaan wakaf produktif, bukan pada aspek hukum sertifikasi
wakaf. |
Faisal |
Konstruksi Lembaga Wakaf Sebagai Badan Hukum Mandiri Guna Mengoptimalkan
Pengelolaan Harta Benda Wakaf |
2021 |
Menyoroti pentingnya lembaga wakaf sebagai badan hukum mandiri dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. |
Sama-sama mengkaji pentingnya lembaga berbadan hukum dalam pengelolaan
wakaf. |
Fokus pada pembentukan lembaga wakaf mandiri, bukan spesifik pada
nadzir berbadan hukum dan |
Ratna Susanti & Muhammad Arif Hudaya |
Upah Pengelola Badan Hukum Pendidikan; Studi Komparatif Undang-Undang
Yayasan dan Undang-Undang Wakaf |
2023 |
Mengkaji regulasi pemberian upah kepada pengelola yayasan dan wakaf
serta implikasi hukumnya. |
Sama-sama membahas aspek hukum terkait wakaf dan badan hukum. |
Berfokus pada aspek ekonomi dan kebijakan keuangan pengelola, bukan
perlindungan hukum sertifikasi wakaf. |
Penelitian Ini |
Peran Sertifikat Wakaf dengan Nadzir yang Berbadan Hukum dalam Memperkuat
Status Hukum Harta Wakaf: Studi Kasus Implementasi di Kecamatan Margomulyo |
2025 |
Meneliti kondisi harta wakaf yang belum bersertifikat, urgensi sertifikasi,
serta efektivitas nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan aset wakaf di Kecamatan
Margomulyo. |
Memiliki keterkaitan dengan penelitian terdahulu dalam hal kajian
terhadap nadzir berbadan hukum dan pengelolaan wakaf. |
Fokus utama penelitian ini adalah pada urgensi sertifikasi wakaf dan
dampaknya terhadap status hukum harta wakaf, khususnya dalam kasus sengketa dengan
ahli waris wakif. |
Berdasarkan penelitian-penelitian terdahulu,
terdapat kesamaan dalam pembahasan mengenai pentingnya peran nadzir berbadan hukum
dalam pengelolaan wakaf. Namun, penelitian ini memiliki keunikan dalam membahas
sertifikasi wakaf sebagai instrumen perlindungan hukum dan kajian kasus spesifik
di Kecamatan Margomulyo, terutama dalam konteks sengketa kepemilikan harta wakaf.
Dengan demikian, penelitian ini melengkapi studi sebelumnya dan diharapkan dapat
memberikan kontribusi bagi kebijakan sertifikasi wakaf di Indonesia.
H. KERANGKA TEORI.
Penelitian ini menggunakan beberapa teori
utama sebagai landasan dalam menganalisis peran sertifikat wakaf dan nadzir berbadan
hukum dalam memperkuat status hukum serta pengelolaan harta wakaf. Teori-teori yang
digunakan mencakup aspek kepemilikan dalam Islam, perlindungan hukum terhadap aset
wakaf, serta manajemen aset wakaf.:
1.
Teori Kepemilikan
dalam Islam: Menjelaskan konsep kepemilikan harta wakaf dan peran nadzir sebagai
pengelola.
Teori kepemilikan dalam Islam menjadi dasar
dalam memahami konsep kepemilikan harta wakaf dan peran nadzir sebagai pengelola.
Dalam Islam, kepemilikan tidak bersifat mutlak tetapi diamanahkan oleh Allah kepada
manusia untuk dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
a. Konsep Kepemilikan dalam Islam.
Menurut Al-Mawardi (1996) dan Al-Ghazali (1997), kepemilikan harta dalam Islam
memiliki tiga aspek utama:
1)
Al-Milkiyyah
al-Tammah (Kepemilikan Mutlak): Kepemilikan yang memberikan hak penuh kepada individu
untuk menggunakan dan mengelola harta.
2)
Al-Milkiyyah
al-Naqisah (Kepemilikan Tidak Sempurna): Kepemilikan yang terbatas dalam pemanfaatan
atau pengelolaan.
3)
Al-Milkiyyah
al-Aammah (Kepemilikan Umum): Kepemilikan yang tidak dimiliki individu tertentu
tetapi dikelola untuk kemaslahatan umat, termasuk wakaf.
Dalam konteks wakaf, kepemilikan harta berpindah dari wakif (pemberi wakaf)
menjadi milik Allah secara permanen.
b. Peran Nadzir sebagai Pengelola Harta Wakaf.
Dalam Hukum Wakaf Islam (Fiqh Al-Waqf), nadzir memiliki tanggung jawab untuk:
1)
Mengelola harta
wakaf sesuai tujuan wakaf.
2)
Menjaga keberlanjutan
manfaat wakaf bagi masyarakat.
3)
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan aset wakaf.
Menurut Zuhaili (2007), nadzir yang berbadan
hukum lebih efektif dalam mengelola wakaf karena memiliki struktur organisasi, akuntabilitas
yang lebih baik, serta akses yang lebih luas terhadap sumber daya ekonomi dan hukum.
2.
Teori Perlindungan
Hukum: Mengkaji bagaimana sertifikat wakaf dapat memberikan perlindungan hukum terhadap
aset wakaf.
Teori perlindungan hukum digunakan untuk menganalisis
bagaimana sertifikat wakaf dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf
dan melindunginya dari sengketa atau pengklaiman kembali oleh ahli waris.
a. Konsep Perlindungan Hukum terhadap Aset Wakaf
Menurut Philipus M. Hadjon (1987), perlindungan hukum terdiri dari dua bentuk
utama:
1)
Perlindungan
Preventif: Upaya yang dilakukan sebelum terjadi sengketa, seperti penerbitan sertifikat
wakaf yang memberikan kepastian hukum terhadap status aset.
2)
Perlindungan
Represif: Upaya hukum yang dilakukan setelah terjadi sengketa, seperti penyelesaian
melalui pengadilan atau arbitrase.
Dalam konteks wakaf, sertifikat wakaf berfungsi sebagai
bentuk perlindungan preventif karena:
1)
Memberikan
kepastian hukum bahwa aset tersebut merupakan wakaf yang tidak bisa diwariskan atau
diperjualbelikan.
2)
Menghindari
konflik hukum dengan ahli waris atau pihak ketiga yang ingin mengklaim kembali aset
wakaf.
3)
Memastikan
pengelolaan wakaf sesuai regulasi yang berlaku.
b. Regulasi Hukum Wakaf di Indonesia
Perlindungan hukum terhadap wakaf telah diatur dalam beberapa regulasi, di
antaranya:
1)
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur status hukum nadzir dan keharusan
sertifikasi wakaf.
2)
Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf, yang menjelaskan prosedur
administrasi dalam pendaftaran dan sertifikasi wakaf.
3)
Kompilasi Hukum
Islam (KHI), Pasal 215-224, yang menegaskan bahwa wakaf tidak dapat diwariskan dan
harus dikelola sesuai akad wakaf.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI, 2023),
sekitar 30% tanah wakaf di Indonesia belum bersertifikat, yang menyebabkan banyaknya
kasus sengketa dan klaim oleh ahli waris. Oleh karena itu, legalisasi melalui sertifikat
wakaf menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
3.
Teori Manajemen
Aset Wakaf: Menjelaskan bagaimana nadzir berbadan hukum dapat meningkatkan pengelolaan
harta wakaf secara profesional.
Teori manajemen aset wakaf digunakan untuk menjelaskan bagaimana nadzir berbadan
hukum dapat meningkatkan pengelolaan harta wakaf secara profesional dan berkelanjutan.
a. Prinsip Manajemen Wakaf.
Menurut Monzer Kahf (2003), manajemen wakaf yang efektif
harus memenuhi beberapa prinsip berikut:
1)
Transparansi
dan Akuntabilitas: Pengelolaan wakaf harus memiliki sistem pelaporan yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan.
2)
Produktivitas
Aset: Wakaf tidak hanya dipertahankan tetapi juga dikelola agar memberikan manfaat
ekonomi yang maksimal bagi masyarakat.
3)
Keberlanjutan
dan Efisiensi: Pengelolaan wakaf harus memperhatikan kesinambungan manfaat dalam
jangka panjang.
b. Peran Nadzir Berbadan Hukum dalam Manajemen
Wakaf
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI, 2022),
nadzir berbadan hukum memiliki keunggulan dibandingkan nadzir perorangan dalam aspek
berikut:
1)
Kapasitas Legal
dan Akses Pendanaan: Nadzir berbadan hukum dapat menjalin kerja sama dengan lembaga
keuangan atau pemerintah dalam pengembangan aset wakaf.
2)
Struktur Organisasi
yang Jelas: Nadzir berbadan hukum memiliki sistem pengelolaan yang lebih profesional
dibandingkan individu.
3)
Akuntabilitas
Lebih Tinggi: Laporan pengelolaan lebih transparan dan diawasi oleh otoritas terkait.
c. Studi Kasus: Implementasi Manajemen Wakaf
di Indonesia.
Beberapa contoh keberhasilan nadzir berbadan hukum dalam
mengelola aset wakaf antara lain:
1)
Yayasan Dompet
Dhuafa: Mengelola tanah wakaf untuk program kesehatan dan pendidikan berbasis wakaf
produktif.
2)
Global Wakaf
ACT: Mengembangkan aset wakaf menjadi sektor ekonomi produktif seperti pertanian
dan properti berbasis wakaf.
3)
Nadzir Universitas
Islam Indonesia (UII): Menggunakan wakaf untuk membangun infrastruktur pendidikan
dan penelitian.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa nadzir
berbadan hukum mampu mengoptimalkan aset wakaf untuk kepentingan sosial dan ekonomi
masyarakat dengan lebih baik dibandingkan nadzir perorangan.
Kerangka teori dalam penelitian ini memberikan
dasar konseptual untuk memahami urgensi sertifikasi wakaf dan efektivitas nadzir
berbadan hukum dalam mengelola aset wakaf.
1)
Teori Kepemilikan
dalam Islam menjelaskan bahwa harta wakaf tidak bisa diwariskan atau dijual, sehingga
membutuhkan pengelolaan yang amanah oleh nadzir.
2)
Teori Perlindungan
Hukum menegaskan pentingnya sertifikat wakaf dalam memberikan kepastian hukum dan
menghindari sengketa aset wakaf.
3)
Teori Manajemen
Aset Wakaf menunjukkan bahwa nadzir berbadan hukum memiliki kapasitas lebih baik
dalam mengelola wakaf secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan mengacu pada teori-teori ini, penelitian
ini akan menganalisis bagaimana implementasi sertifikasi wakaf di Kecamatan Margomulyo
dapat memperkuat status hukum dan efektivitas pengelolaan harta wakaf oleh nadzir
berbadan hukum.
I. METODE PENELITIAN.
Metode penelitian ini dirancang untuk menggali
secara mendalam fenomena terkait sertifikasi wakaf dan peran nadzir berbadan hukum
dalam pengelolaan aset wakaf di Kecamatan Margomulyo. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang memungkinkan eksplorasi mendalam
terhadap praktik yang terjadi di lapangan.
1.
Pendekatan
Penelitian: Kualitatif dengan studi kasus.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus.
a.
Pendekatan
kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena sosial
dan hukum yang berkaitan dengan wakaf secara kontekstual, berdasarkan perspektif
para pihak yang terlibat.
b.
Studi kasus
digunakan karena penelitian ini berfokus pada satu wilayah spesifik, yaitu Kecamatan
Margomulyo, untuk menganalisis implementasi sertifikasi wakaf dan efektivitas nadzir
berbadan hukum.
Menurut Creswell (2018), pendekatan kualitatif
memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi makna yang lebih dalam terkait fenomena
yang dikaji, melalui interaksi langsung dengan responden dan analisis terhadap dokumen
hukum serta regulasi yang berlaku.
2.
Jenis Data:
Data primer (wawancara dengan nadzir, KUA, BWI) dan data sekunder (dokumen hukum,
regulasi, literatur).
a. Data Primer.
Data primer diperoleh langsung dari sumber
utama melalui wawancara, observasi, dan kajian terhadap praktik di lapangan. Responden
yang akan diwawancarai meliputi:
1)
Nadzir berbadan
hukum – Untuk memahami peran mereka dalam pengelolaan wakaf serta tantangan yang
dihadapi dalam sertifikasi wakaf.
2)
Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo – Sebagai lembaga yang berperan dalam pencatatan
wakaf dan pembinaan nadzir.
3)
Badan Wakaf
Indonesia (BWI) tingkat daerah – Untuk mengetahui kebijakan dan regulasi terkait
sertifikasi wakaf di Kecamatan Margomulyo.
4)
Ahli waris
wakif dan masyarakat sekitar – Untuk memahami persepsi masyarakat terkait kepemilikan
dan sertifikasi aset wakaf.
b. Data Sekunder
Data sekunder meliputi berbagai sumber dokumentasi
dan literatur yang relevan, antara lain:
1)
Dokumen hukum
dan regulasi terkait wakaf, seperti:
a)
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
b)
Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf.
c)
Kompilasi Hukum
Islam (KHI) Pasal 215-224.
2)
Laporan dari
BWI atau KUA mengenai status sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Margomulyo.
3)
Jurnal akademik
dan literatur terkait pengelolaan wakaf dan efektivitas nadzir berbadan hukum.
Menurut Bogdan dan Biklen (1992), kombinasi
data primer dan sekunder dalam penelitian kualitatif memungkinkan triangulasi data, sehingga hasil penelitian menjadi lebih
valid dan kredibel.
3.
Teknik Pengumpulan
Data:
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi:
a.
Wawancara mendalam
dengan pihak terkait.
Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur,
yang memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi informasi secara fleksibel sesuai
dengan respons narasumber.
1)
Wawancara dengan
nadzir berbadan hukum akan difokuskan pada pola pengelolaan aset wakaf dan kendala
dalam sertifikasi.
2)
Wawancara dengan
KUA dan BWI akan menyoroti aspek regulasi serta prosedur sertifikasi wakaf.
3)
Wawancara dengan
masyarakat dan ahli waris wakif akan menggali perspektif mengenai pentingnya sertifikasi
wakaf dalam perlindungan aset.
Teknik wawancara ini mengacu pada model yang
dikembangkan oleh Patton (2002), yang menyatakan bahwa wawancara mendalam memungkinkan
eksplorasi yang lebih dalam terhadap pengalaman dan pemahaman subjek penelitian
b.
Studi dokumen
dan regulasi.
Studi dokumen dilakukan untuk menganalisis regulasi yang mengatur sertifikasi
wakaf dan pengelolaan oleh nadzir berbadan hukum. Dokumen yang diteliti mencakup:
1)
Data tanah
wakaf di Kecamatan Margomulyo.
2)
Surat-surat
sertifikasi wakaf (jika ada).
3)
Peraturan perundang-undangan
terkait wakaf.
Dokumen ini dianalisis menggunakan metode
content analysis yang dikembangkan oleh Krippendorff (2024),
c.
Observasi terhadap
harta wakaf di Kecamatan Margomulyo.
Observasi dilakukan untuk melihat secara langsung
kondisi harta wakaf di Kecamatan Margomulyo, termasuk:
1)
Keberadaan
sertifikat wakaf pada tanah atau aset wakaf.
2)
Praktik pengelolaan
wakaf oleh nadzir berbadan hukum.
3)
Potensi sengketa
atas harta wakaf yang belum bersertifikat.
Observasi ini menggunakan pendekatan non-partisipatif,
di mana peneliti bertindak sebagai pengamat tanpa ikut serta dalam kegiatan nadzir
atau instansi terkait.
4.
Teknik Analisis
Data: Analisis deskriptif-kualitatif dengan pendekatan hukum Islam dan regulasi
wakaf di Indonesia.
Data yang diperoleh dianalisis menggunakan
metode analisis deskriptif-kualitatif, dengan pendekatan hukum Islam dan regulasi
wakaf di Indonesia.
a. Reduksi Data.
Data yang diperoleh dari wawancara, dokumen, dan observasi
direduksi untuk menyaring informasi yang paling relevan dengan fokus penelitian.
b. Penyajian Data.
Hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskripsi naratif
dan tabel yang menggambarkan kondisi sertifikasi wakaf di Kecamatan Margomulyo,
peran nadzir berbadan hukum, serta tantangan dalam implementasi kebijakan.
c. Penarikan Kesimpulan.
Kesimpulan diambil berdasarkan pola-pola yang ditemukan
dalam data, serta dibandingkan dengan teori yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pendekatan ini mengacu pada model Miles &
Huberman (1994), yang menekankan pentingnya reduksi data, penyajian data, dan verifikasi
dalam penelitian kualitatif.
J. SISTEMATIKA PEMBAHASAN.
Penelitian ini disusun dalam lima bab utama,
yang masing-masing dirancang untuk memberikan alur pembahasan yang sistematis dan
komprehensif. Adapun sistematika pembahasannya adalah sebagai berikut:
Bab pertama Pendahuluan, bab ini berisi gambaran
umum tentang penelitian yang dilakukan yang berisi Latar Belakang Masalah, Definisi
Operasional, Identifikasi dan Batasan Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian,
Kegunaan Penelitian, Penelitian Terdahulu, Kerangka Teori, Metode Penelitian, dan
Sistematika Pembahasan.
Bab kedua Kerangka Teori, Bab ini membahas
konsep-konsep dan teori yang menjadi dasar penelitian meliputi Konsep Wakaf dalam
Hukum Islam, Regulasi Wakaf di Indonesia, Peran dan Tanggung Jawab Nadzir, Urgensi
Sertifikat Wakaf, dan Kerangka Teori.
Bab ketiga Metode Penelitian, bab ini menjelaskan
metode yang digunakan dalam penelitian, meliputi pendekatan penelitian, sumber data,
serta teknik pengumpulan dan analisis data.
Bab ke empat Analisis Dan Pembahasan, bab
ini berisi pembahasan terhadap data yang telah dikumpulkan, serta analisis terhadap
permasalahan yang dikaji dalam penelitian yang meliputi Kondisi Harta Wakaf di Kecamatan
Margomulyo, Urgensi Sertifikat Wakaf, dan Peran Nadzir Berbadan Hukum dalam Perlindungan
Harta Wakaf.
Bab Kelima Penutup, bab ini berisi kesimpulan
dan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Ali. “Konsep
Kepemilikan Dalam Islam.” Vol. XVIII, 2012.
Albi Anggito, J S. Metodologi Penelitian
Kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher), 2018. https://books.google.co.id/books?id=59V8DwAAQBAJ.
“Analisis Konten - Metode Keberlanjutan.”
Accessed February 12, 2025. https://sustainabilitymethods.org/index.php/Content_Analysis.
Arya Prayoga, Daffa, Jadmiko Anom Husodo,
and Andina Elok Puri Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.”
Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional |. Vol. 2, n.d.
Cendekia, M S, M S Dr. Drs. Ismail Nurdin,
M S Dra. Sri Hartati, and A I 228/JTI/2019. METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL.
MEDIA SAHABAT CENDEKIA, 2019. https://books.google.co.id/books?id=tretDwAAQBAJ.
FAISAL, FAISAL. “KONSTRUKSI LEMBAGA
WAKAF SEBAGAI BADAN MANDIRI GUNA MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN HARTA BENDA WAKAF SEBAGAI
MEWUJUDKAN NEGARA ADIL DAN MAKMUR,” 2021.
Hosen, Muhamad Nadratuzzaman, and Abdul
Wahab. “Kerangka Regulasi Dan Tata Kelola Keuangan Sosial Syariah Di Indonesia:
Perpsektif Pemangku Kepentingan Zakat Dan Wakaf,” n.d.
Indrayani, Sufi, and Muhammad Adnan
Azzaki. “Kesejahteraan Sosial Berkelanjutan Dalam Peradaban Islam: Analisis Sistematis
Terhadap Peran Zakat Dan Wakaf.” Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an
5, no. 2 (2024): 832–38.
“KOMPILASI HUKUM ISLAM INDONESIA,” n.d.
Ririn Handayani. “Metodologi Penelitian
Sosial & Pendidikan.” Media Sahabat Cendekia, no. April (2020): 25.
“Siapa Pemilik Harta Benda Wakaf? -
Badan Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id.” Accessed February 11, 2025. https://www.bwi.go.id/7451/2021/11/12/siapa-pemilik-harta-benda-wakaf/.
Susanti, Ratna, Muhammad Arif, Hudaya
Stain, and Sultan Abdurrahman. “Upah Pengelola Badan Hukum Pendidikan; Studi Komparatif
Undang-Undang Yayasan Dan Undang-Undang Wakaf.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam
Dan Pranata Sosial, 2022, 381–96. https://doi.org/10.30868/AM.V10I001.3844.
Syaifullah, Hamli, Muhammad Khaerul
Muttaqien, and Mohammad Fikri Nazhif Hasbillah. “Pengembangan Wakaf Produktif Oleh
Nazhir Berbadan Hukum.” Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat
5, no. 2 (2022): 275–90.
“Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id.” Accessed February 9, 2025. https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/.
“Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id.” Accessed February 11, 2025. https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/.
[1] Sufi
Indrayani and Muhammad Adnan Azzaki, “Kesejahteraan Sosial Berkelanjutan Dalam
Peradaban Islam: Analisis Sistematis Terhadap Peran Zakat Dan Wakaf,” Hamalatul
Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an 5, no. 2 (2024): 832–38.
[2] Muhamad Nadratuzzaman Hosen and Abdul Wahab, “Kerangka
Regulasi Dan Tata Kelola Keuangan Sosial Syariah Di Indonesia: Perpsektif Pemangku
Kepentingan Zakat Dan Wakaf,” n.d.
[3] “KOMPILASI HUKUM ISLAM INDONESIA,” n.d.
[4] “Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf - Badan
Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id,” accessed February 9, 2025,
https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/.
[5] “Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf - Badan
Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id,” accessed February 11, 2025,
https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Hamli
Syaifullah, Muhammad Khaerul Muttaqien, and Mohammad Fikri Nazhif Hasbillah,
“Pengembangan Wakaf Produktif Oleh Nazhir Berbadan Hukum,” Misykat Al-Anwar
Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 5, no. 2 (2022): 275–90.
[9] FAISAL FAISAL, “KONSTRUKSI LEMBAGA WAKAF SEBAGAI BADAN
MANDIRI GUNA MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN HARTA BENDA WAKAF SEBAGAI
MEWUJUDKAN NEGARA ADIL DAN MAKMUR,” 2021.
[10] Ratna
Susanti et al., “Upah Pengelola Badan Hukum Pendidikan; Studi Komparatif
Undang-Undang Yayasan Dan Undang-Undang Wakaf,” Al-Mashlahah Jurnal Hukum
Islam Dan Pranata Sosial, 2022, 381–96,
https://doi.org/10.30868/AM.V10I001.3844.
[11] Ali Akbar, “Konsep Kepemilikan Dalam Islam,” vol.
XVIII, 2012.
[12] “Siapa Pemilik Harta Benda Wakaf? - Badan Wakaf
Indonesia | BWI.Go.Id,” accessed February 11, 2025,
https://www.bwi.go.id/7451/2021/11/12/siapa-pemilik-harta-benda-wakaf/.
[13] Daffa
Arya Prayoga, Jadmiko Anom Husodo, and Andina Elok Puri Maharani, “Perlindungan
Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional,” Jurnal Demokrasi Dan
Ketahanan Nasional |, vol. 2, n.d.
[14] J S Albi Anggito, Metodologi Penelitian Kualitatif (CV Jejak (Jejak Publisher), 2018), https://books.google.co.id/books?id=59V8DwAAQBAJ.
[15] Ririn Handayani, “Metodologi Penelitian Sosial & Pendidikan,” Media Sahabat Cendekia, no. April (2020): 25.
[16] M S Cendekia et al., METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL (MEDIA SAHABAT CENDEKIA, 2019), https://books.google.co.id/books?id=tretDwAAQBAJ.
[17] “Analisis Konten - Metode Keberlanjutan,” accessed February 12, 2025, https://sustainabilitymethods.org/index.php/Content_Analysis.
0 Post a Comment:
Posting Komentar