PROPOSAL SKRIPSI

PROPOSAL SKRIPSI

Judul

URGENSI SERTIFIKAT WAKAF DENGAN NADZIR YANG BERBADAN HUKUM DALAM MEMPERKUAT STATUS HUKUM HARTA WAKAF: STUDI KASUS DI KECAMATAN MARGOMULYO.

OLEH: LAMIRAN

NIM: 230505001

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

FAKULTAS SYARIAH DAN ADAB

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI BOJONEGORO

TAHUN 2025.

 

 


DAFTAR ISI

A. LATAR BELAKANG MASALAH....................................................................... 3.

B. DEFINISI OPERASIONAL.................................................................................. 4.

C. IDENTIFIKASI DAN BATASAN MASALAH.................................................... 6.

D. RUMUSAN MASALAH........................................................................................ 7.

E. TUJUAN PENELITIAN........................................................................................ 7.

F. KEGUNAAN PENELITIAN................................................................................. 7.

G. PENELITIAN TERDAHULU.............................................................................. 9.

H. KERANGKA TEORI............................................................................................ 13.

I. METODE PENELITIAN....................................................................................... 17.

J. SISTEMATIKA PEMBAHASAN.......................................................................... 20.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH.

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum Islam yang memiliki peran signifikan dalam mendukung kesejahteraan umat. Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ibadah dalam Islam, tetapi juga sebagai mekanisme sosial-ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf telah banyak memberikan kontribusi dalam pembangunan fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana sosial lainnya.[1]

Namun, dalam implementasinya, masih terdapat banyak permasalahan terkait dengan status hukum harta wakaf, terutama dalam aspek sertifikasi dan kedudukan nadzir sebagai pengelola. Masih banyak harta wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, yang menyebabkan ketidakjelasan status hukum dan rawan terhadap sengketa, baik dari pihak keluarga wakif maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut. Ketiadaan sertifikat ini juga dapat menghambat pemanfaatan dan pengembangan aset wakaf secara optimal.

Selain itu, peran nadzir dalam pengelolaan harta wakaf sangatlah krusial. Nadzir berbadan hukum memiliki keunggulan dalam hal legitimasi hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap aset wakaf.[2] Dengan berbadan hukum, nadzir dapat lebih mudah dalam melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, mengelola dana secara profesional, serta memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang lebih kuat. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus di mana nadzir yang mengelola harta wakaf berstatus perorangan dan belum berbadan hukum, sehingga pengelolaan wakaf seringkali tidak maksimal dan berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan atau sengketa hukum.

Di Kecamatan Margomulyo, masih ditemukan beberapa kasus di mana harta wakaf belum tersertifikasi, serta nadzir yang mengelola tidak memiliki badan hukum yang kuat. Hal ini mengakibatkan aset wakaf kurang terlindungi dari aspek hukum, sehingga berpotensi mengalami alih fungsi yang tidak sesuai dengan tujuan awal wakif. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi wakaf dan legalitas nadzir juga menjadi faktor utama yang menyebabkan masalah ini terus berlanjut.

Salah satu kasus yang ditemukan di Kecamatan Margomulyo adalah adanya sebuah masjid di salah satu desa yang mengalami sengketa dengan ahli waris wakif. Salah satu penyebab utama permasalahan ini adalah karena harta wakaf tersebut belum tersertifikasi dan tidak memiliki nadzir yang berbadan hukum. Ketiadaan nadzir berbadan hukum menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap aset wakaf tersebut, sehingga ahli waris merasa berhak untuk mengambil alih atau menggugat kepemilikan masjid tersebut. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kelemahan dalam pengelolaan wakaf, khususnya dalam aspek legalitas nadzir, dapat berdampak serius terhadap kelangsungan aset wakaf dan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi sertifikat wakaf dengan nadzir berbadan hukum dalam memperkuat status hukum harta wakaf, khususnya di Kecamatan Margomulyo. Dengan adanya sertifikat wakaf dan nadzir berbadan hukum, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset wakaf, serta menjamin keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat secara lebih luas.

 

B. DEFINISI OPERASIONAL.

1.       Wakaf.Wakaf adalah suatu perbuatan hukum dalam Islam berupa penyerahan harta benda yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum dengan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan.[3]

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.[4]

2.     Sertifikat Wakaf.

Sertifikat Wakaf adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah bahwa suatu aset telah diwakafkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sertifikat ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah atau aset yang diwakafkan agar tidak dapat dialihkan atau diklaim oleh pihak lain. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sertifikat wakaf merupakan bukti otentik yang memberikan perlindungan hukum bagi aset wakaf.[5]

3.     Nadzir Berbadan Hukum.

Nadzir berbadan hukum adalah lembaga atau badan hukum yang secara resmi ditunjuk untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, nadzir dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum.[6] Nadzir berbadan hukum memiliki keunggulan dalam hal akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hukum karena status hukumnya yang lebih kuat dibandingkan nadzir perorangan.

Definisi operasional dalam penelitian ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai konsep-konsep utama yang menjadi fokus kajian, yaitu wakaf, sertifikat wakaf, dan nadzir berbadan hukum. Wakaf merupakan perbuatan hukum dalam Islam yang bertujuan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004.[7]

Sertifikat wakaf berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sedangkan nadzir berbadan hukum memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf secara profesional. Dengan memahami konsep-konsep ini, penelitian dapat secara sistematis mengkaji urgensi sertifikat wakaf dan nadzir berbadan hukum dalam memperkuat status hukum harta wakaf di Kecamatan Margomulyo.

C. IDENTIFIKASI DAN BATASAN MASALAH.

1.     Identifikasi Masalah.

a.      Banyaknya harta wakaf yang belum memiliki sertifikat di Kecamatan Margomulyo, sehingga rentan terhadap sengketa dan alih fungsi.

b.     Nadzir yang mengelola wakaf masih banyak yang bersifat perorangan dan belum berbadan hukum, sehingga kurang memiliki kekuatan hukum dalam pengelolaan aset wakaf.

c.      Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat wakaf dan keberadaan nadzir berbadan hukum dalam menjaga kelangsungan aset wakaf.

d.     Lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan harta wakaf yang belum tersertifikasi, sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal wakif.

2.     Batasan Masalah.

a.      Penelitian ini berfokus pada urgensi sertifikat wakaf dan nadzir berbadan hukum dalam memperkuat status hukum harta wakaf.

b.     Lokasi penelitian dibatasi pada Kecamatan Margomulyo sebagai studi kasus.

c.      Penelitian ini mengkaji permasalahan dari perspektif hukum Islam serta regulasi yang berlaku di Indonesia mengenai wakaf.

d.     Data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup aspek hukum, administratif, serta faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi implementasi wakaf di Kecamatan Margomulyo.

Dari identifikasi dan batasan masalah ini menunjukkan bahwa kurangnya sertifikasi wakaf dan belum berbadan hukumnya nadzir di Kecamatan Margomulyo berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, termasuk sengketa kepemilikan dan alih fungsi aset wakaf yang tidak sesuai dengan tujuan wakif.

Dengan adanya sertifikat wakaf dan nadzir berbadan hukum, pengelolaan aset wakaf dapat lebih terjamin, profesional, serta memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji urgensi kedua aspek tersebut guna meningkatkan kepastian hukum dan keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat.

 

D. RUMUSAN MASALAH.

Berdasarkan pembahasan latarbelakang masalah ditas dalam penelitian ini yang menjadi fokus bahasan adalah sebagai berikut:

1.     Bagaimana kondisi harta wakaf di Kecamatan Margomulyo terkait dengan status sertifikasinya?

2.     Apa urgensi sertifikat wakaf dalam memperkuat status hukum harta wakaf?

3.     Bagaimana peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan aset wakaf?

 

E. TUJUAN PENELITIAN.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran sertifikat wakaf dalam memperkuat status hukum harta wakaf serta implikasinya terhadap pengelolaan yang lebih profesional dan berkelanjutan. Adapun tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.     Menganalisis kondisi harta wakaf di Kecamatan Margomulyo terkait dengan sertifikasi dan status hukum nadzirnya.

2.     Menjelaskan urgensi sertifikat wakaf dalam memperkuat status hukum harta wakaf.

3.      Mengkaji peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan harta wakaf agar lebih profesional dan berkelanjutan.

Dengan pencapaian ketiga tujuan di atas, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan sertifikasi wakaf, peningkatan kapasitas nadzir berbadan hukum, serta optimalisasi pengelolaan aset wakaf dalam perspektif hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

F. KEGUNAAN PENELITIAN.

Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat baik dalam aspek akademis maupun praktis. Secara akademis, penelitian ini bertujuan untuk memperkaya literatur mengenai hukum wakaf, khususnya terkait urgensi sertifikasi wakaf dan peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan aset wakaf. Sementara itu, secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret bagi berbagai pihak terkait guna meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset wakaf.

1.     Secara Akademis

a.      Menambah wawasan akademik tentang hukum wakaf dan kedudukan nadzir berbadan hukum.

1)     Penelitian ini akan memperdalam kajian hukum wakaf, khususnya dalam aspek kepastian hukum yang berkaitan dengan sertifikasi aset wakaf.

2)     Menjelaskan posisi nadzir berbadan hukum dalam regulasi wakaf di Indonesia serta keunggulannya dibandingkan dengan nadzir perorangan dalam mengelola aset wakaf.

3)     Menggali dinamika implementasi hukum wakaf di tingkat lokal, khususnya di Kecamatan Margomulyo, sehingga dapat menjadi studi kasus yang relevan bagi pengembangan hukum wakaf di wilayah lain.

b.     Memberikan referensi bagi penelitian selanjutnya mengenai wakaf dan peran nadzir.

1)     Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi akademisi, mahasiswa, dan peneliti yang tertarik mengkaji lebih dalam tentang wakaf, baik dari perspektif hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.

2)     Mendorong penelitian lanjutan mengenai efektivitas nadzir berbadan hukum dalam meningkatkan produktivitas aset wakaf serta implementasi sertifikasi wakaf di berbagai daerah.

3)     Memberikan wawasan baru terkait hambatan yang dihadapi dalam sertifikasi wakaf dan penguatan kelembagaan nadzir berbadan hukum, yang dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut untuk rekomendasi kebijakan.

2.     Secara Praktis.

a.      Memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah, KUA, dan BWI dalam meningkatkan sertifikasi wakaf.

1)     Menyediakan analisis empiris mengenai kendala utama yang dihadapi dalam proses sertifikasi wakaf di Kecamatan Margomulyo, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

2)     Mengusulkan langkah-langkah strategis bagi pemangku kebijakan dalam mempercepat proses sertifikasi wakaf, baik melalui penyederhanaan prosedur administrasi, peningkatan sosialisasi, maupun penguatan regulasi terkait.

3)     Memberikan rekomendasi mengenai perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kepastian hukum harta wakaf dan mendukung pengelolaan yang lebih optimal.

b.     Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat wakaf dan nadzir berbadan hukum.

1)     Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai urgensi sertifikasi wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.

2)     Mendorong pemahaman bahwa nadzir berbadan hukum memiliki peran strategis dalam pengelolaan wakaf yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.

3)     Memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat tentang prosedur sertifikasi wakaf serta manfaatnya dalam jangka panjang, baik bagi pewakaf (wakif) maupun bagi penerima manfaat (mauquf ‘alaih).

Dengan adanya manfaat akademis dan praktis yang diharapkan dari penelitian ini, penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam perbaikan tata kelola wakaf di Kecamatan Margomulyo, serta menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dalam memperkuat legalitas dan efektivitas pengelolaan aset wakaf di Indonesia.

 

G. PENELITIAN TERDAHULU.

Kajian tentang wakaf dan peran nadzir berbadan hukum telah menjadi perhatian berbagai akademisi dan praktisi hukum di Indonesia. Sejumlah penelitian terdahulu membahas aspek pengelolaan wakaf, optimalisasi peran nadzir berbadan hukum, serta tantangan dalam legalisasi dan sertifikasi aset wakaf. Penelitian-penelitian tersebut memberikan dasar bagi penelitian ini dalam melihat urgensi sertifikasi wakaf dan efektivitas nadzir berbadan hukum dalam mengelola aset wakaf. Beberapa penelitian yang relevan antara lain:

1.     Syaifullah, "Pengembangan Produktif Wakaf Oleh Nazhir Berbadan Hukum", 2022.[8]

a.      Penelitian ini membahas pengembangan wakaf produktif oleh nadzir berbadan hukum, dengan fokus pada Yayasan Global Wakaf ACT.

b.     Menyoroti bagaimana nadzir berbadan hukum mampu mengelola aset wakaf secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.

c.      Mengidentifikasi faktor keberhasilan serta tantangan yang dihadapi nadzir berbadan hukum dalam mengoptimalkan manfaat ekonomi dari aset wakaf.

2.     Faisal, "Konstruksi Lembaga Wakaf Sebagai Badan Hukum Mandiri Guna Mengoptimalkan Pengelolaan Harta Benda Wakaf Sebagai Upaya Mewujudkan Negara Adil dan Makmur", 2021.[9]

a.      Penelitian ini meneliti konstruksi lembaga wakaf sebagai badan hukum mandiri untuk mengoptimalkan pengelolaan harta benda wakaf.

b.     Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana lembaga wakaf yang bersifat mandiri dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

c.      Menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh lembaga wakaf, termasuk kendala regulasi dan kurangnya dukungan kelembagaan dalam memperkuat status hukum nadzir berbadan hukum.

3.     Ratna Susanti dan Muhammad Arif Hudaya, Upah Pengelola Badan Hukum Pendidikan; Studi Komparatif Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Wakaf, 2023.[10]

a.      Penelitian ini mengkaji aspek perbandingan pengelolaan badan hukum pendidikan, khususnya terkait pemberian upah kepada pengelola yayasan dan wakaf.

b.     Menguraikan perbedaan regulasi yang mengatur yayasan dan wakaf serta implikasi hukum dari pemberian kompensasi kepada nadzir dalam mengelola harta wakaf.

c.      Menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

Perbedaan dan Keunikan Penelitian Ini.

Penelitian terdahulu secara umum menyoroti peluang dan tantangan dalam pengelolaan lembaga wakaf dan yayasan di Indonesia guna mencapai tujuan sosial yang diinginkan. Namun, penelitian ini memiliki keunikan tersendiri, antara lain:

1.     Fokus Studi Kasus di Kecamatan Margomulyo.

Penelitian ini secara khusus mengkaji implementasi sertifikasi wakaf dan peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan aset wakaf di Kecamatan Margomulyo, yang belum banyak diteliti dalam studi terdahulu.

2.     Pendekatan Perspektif Hukum Islam dan Regulasi di Indonesia.

Selain menganalisis aspek legalitas dan regulasi wakaf di Indonesia, penelitian ini juga mengkaji peran nadzir berbadan hukum dalam perspektif hukum Islam, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif dalam pengelolaan aset wakaf.

3.     Studi Kasus pada Harta Wakaf yang Berhasil Direbut Kembali oleh Ahli Waris Wakif

Salah satu fokus penelitian ini adalah menganalisis permasalahan hukum terkait aset wakaf yang berhasil direbut kembali oleh ahli waris wakif akibat tidak adanya sertifikat wakaf yang sah. Hal ini menjadi aspek penting dalam menyoroti urgensi sertifikasi wakaf untuk melindungi aset wakaf dari klaim pihak lain.

Penelitian tentang wakaf dan nadzir berbadan hukum telah banyak dilakukan sebelumnya. Namun, penelitian ini memiliki keunikan karena fokus pada studi kasus di Kecamatan Margomulyo dan mengkaji peran nadzir berbadan hukum dalam perspektif hukum Islam serta regulasi di Indonesia, khususnya terkait sengketa harta wakaf yang berhasil direbut oleh ahli waris wakif.

Tabel berikut menyajikan penelitian terdahulu yang relevan, disertai perbandingan dengan penelitian ini:

 

Nama Peneliti

Judul

Tahun

Hasil

Persamaan

Perbedaan

Syaifullah

Pengembangan Produktif Wakaf oleh Nazhir Berbadan Hukum

2022

Menjelaskan strategi pengelolaan wakaf produktif oleh nadzir berbadan hukum dengan studi kasus di Yayasan Global Wakaf ACT.

Sama-sama membahas peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan wakaf.

Fokus pada pengelolaan wakaf produktif, bukan pada aspek hukum sertifikasi wakaf.

Faisal

Konstruksi Lembaga Wakaf Sebagai Badan Hukum Mandiri Guna Mengoptimalkan Pengelolaan Harta Benda Wakaf

2021

Menyoroti pentingnya lembaga wakaf sebagai badan hukum mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Sama-sama mengkaji pentingnya lembaga berbadan hukum dalam pengelolaan wakaf.

Fokus pada pembentukan lembaga wakaf mandiri, bukan spesifik pada nadzir berbadan hukum dan

Ratna Susanti & Muhammad Arif Hudaya

Upah Pengelola Badan Hukum Pendidikan; Studi Komparatif Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Wakaf

2023

Mengkaji regulasi pemberian upah kepada pengelola yayasan dan wakaf serta implikasi hukumnya.

Sama-sama membahas aspek hukum terkait wakaf dan badan hukum.

Berfokus pada aspek ekonomi dan kebijakan keuangan pengelola, bukan perlindungan hukum sertifikasi wakaf.

Penelitian Ini

Peran Sertifikat Wakaf dengan Nadzir yang Berbadan Hukum dalam Memperkuat Status Hukum Harta Wakaf: Studi Kasus Implementasi di Kecamatan Margomulyo

2025

Meneliti kondisi harta wakaf yang belum bersertifikat, urgensi sertifikasi, serta efektivitas nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan aset wakaf di Kecamatan Margomulyo.

Memiliki keterkaitan dengan penelitian terdahulu dalam hal kajian terhadap nadzir berbadan hukum dan pengelolaan wakaf.

Fokus utama penelitian ini adalah pada urgensi sertifikasi wakaf dan dampaknya terhadap status hukum harta wakaf, khususnya dalam kasus sengketa dengan ahli waris wakif.

Berdasarkan penelitian-penelitian terdahulu, terdapat kesamaan dalam pembahasan mengenai pentingnya peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan wakaf. Namun, penelitian ini memiliki keunikan dalam membahas sertifikasi wakaf sebagai instrumen perlindungan hukum dan kajian kasus spesifik di Kecamatan Margomulyo, terutama dalam konteks sengketa kepemilikan harta wakaf. Dengan demikian, penelitian ini melengkapi studi sebelumnya dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kebijakan sertifikasi wakaf di Indonesia.

H. KERANGKA TEORI.

Penelitian ini menggunakan beberapa teori utama sebagai landasan dalam menganalisis peran sertifikat wakaf dan nadzir berbadan hukum dalam memperkuat status hukum serta pengelolaan harta wakaf. Teori-teori yang digunakan mencakup aspek kepemilikan dalam Islam, perlindungan hukum terhadap aset wakaf, serta manajemen aset wakaf.:

1.     Teori Kepemilikan dalam Islam: Menjelaskan konsep kepemilikan harta wakaf dan peran nadzir sebagai pengelola.

Teori kepemilikan dalam Islam menjadi dasar dalam memahami konsep kepemilikan harta wakaf dan peran nadzir sebagai pengelola. Dalam Islam, kepemilikan tidak bersifat mutlak tetapi diamanahkan oleh Allah kepada manusia untuk dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

a. Konsep Kepemilikan dalam Islam.

Menurut Al-Mawardi (1996) dan Al-Ghazali (1997), kepemilikan harta dalam Islam memiliki tiga aspek utama:[11]

1)     Al-Milkiyyah al-Tammah (Kepemilikan Mutlak): Kepemilikan yang memberikan hak penuh kepada individu untuk menggunakan dan mengelola harta.

2)     Al-Milkiyyah al-Naqisah (Kepemilikan Tidak Sempurna): Kepemilikan yang terbatas dalam pemanfaatan atau pengelolaan.

3)     Al-Milkiyyah al-Aammah (Kepemilikan Umum): Kepemilikan yang tidak dimiliki individu tertentu tetapi dikelola untuk kemaslahatan umat, termasuk wakaf.

Dalam konteks wakaf, kepemilikan harta berpindah dari wakif (pemberi wakaf) menjadi milik Allah secara permanen.[12] Nadzir hanya berperan sebagai pengelola dan bukan pemilik harta wakaf. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui sertifikat wakaf menjadi penting agar aset wakaf tidak dapat diklaim kembali oleh pihak lain.

b. Peran Nadzir sebagai Pengelola Harta Wakaf.

Dalam Hukum Wakaf Islam (Fiqh Al-Waqf), nadzir memiliki tanggung jawab untuk:

1)     Mengelola harta wakaf sesuai tujuan wakaf.

2)     Menjaga keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat.

3)     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan aset wakaf.

Menurut Zuhaili (2007), nadzir yang berbadan hukum lebih efektif dalam mengelola wakaf karena memiliki struktur organisasi, akuntabilitas yang lebih baik, serta akses yang lebih luas terhadap sumber daya ekonomi dan hukum.

2.   Teori Perlindungan Hukum: Mengkaji bagaimana sertifikat wakaf dapat memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

Teori perlindungan hukum digunakan untuk menganalisis bagaimana sertifikat wakaf dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf dan melindunginya dari sengketa atau pengklaiman kembali oleh ahli waris.

a. Konsep Perlindungan Hukum terhadap Aset Wakaf

Menurut Philipus M. Hadjon (1987), perlindungan hukum terdiri dari dua bentuk utama:[13]

1)     Perlindungan Preventif: Upaya yang dilakukan sebelum terjadi sengketa, seperti penerbitan sertifikat wakaf yang memberikan kepastian hukum terhadap status aset.

2)     Perlindungan Represif: Upaya hukum yang dilakukan setelah terjadi sengketa, seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase.

Dalam konteks wakaf, sertifikat wakaf berfungsi sebagai bentuk perlindungan preventif karena:

1)     Memberikan kepastian hukum bahwa aset tersebut merupakan wakaf yang tidak bisa diwariskan atau diperjualbelikan.

2)     Menghindari konflik hukum dengan ahli waris atau pihak ketiga yang ingin mengklaim kembali aset wakaf.

3)     Memastikan pengelolaan wakaf sesuai regulasi yang berlaku.

b. Regulasi Hukum Wakaf di Indonesia

Perlindungan hukum terhadap wakaf telah diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

1)     Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur status hukum nadzir dan keharusan sertifikasi wakaf.

2)     Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf, yang menjelaskan prosedur administrasi dalam pendaftaran dan sertifikasi wakaf.

3)     Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 215-224, yang menegaskan bahwa wakaf tidak dapat diwariskan dan harus dikelola sesuai akad wakaf.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI, 2023), sekitar 30% tanah wakaf di Indonesia belum bersertifikat, yang menyebabkan banyaknya kasus sengketa dan klaim oleh ahli waris. Oleh karena itu, legalisasi melalui sertifikat wakaf menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

3.   Teori Manajemen Aset Wakaf: Menjelaskan bagaimana nadzir berbadan hukum dapat meningkatkan pengelolaan harta wakaf secara profesional.

Teori manajemen aset wakaf digunakan untuk menjelaskan bagaimana nadzir berbadan hukum dapat meningkatkan pengelolaan harta wakaf secara profesional dan berkelanjutan.

a. Prinsip Manajemen Wakaf.

Menurut Monzer Kahf (2003), manajemen wakaf yang efektif harus memenuhi beberapa prinsip berikut:

1)     Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan wakaf harus memiliki sistem pelaporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

2)     Produktivitas Aset: Wakaf tidak hanya dipertahankan tetapi juga dikelola agar memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat.

3)     Keberlanjutan dan Efisiensi: Pengelolaan wakaf harus memperhatikan kesinambungan manfaat dalam jangka panjang.

b. Peran Nadzir Berbadan Hukum dalam Manajemen Wakaf

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI, 2022), nadzir berbadan hukum memiliki keunggulan dibandingkan nadzir perorangan dalam aspek berikut:

1)  Kapasitas Legal dan Akses Pendanaan: Nadzir berbadan hukum dapat menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan atau pemerintah dalam pengembangan aset wakaf.

2)  Struktur Organisasi yang Jelas: Nadzir berbadan hukum memiliki sistem pengelolaan yang lebih profesional dibandingkan individu.

3)  Akuntabilitas Lebih Tinggi: Laporan pengelolaan lebih transparan dan diawasi oleh otoritas terkait.

c. Studi Kasus: Implementasi Manajemen Wakaf di Indonesia.

Beberapa contoh keberhasilan nadzir berbadan hukum dalam mengelola aset wakaf antara lain:

1)  Yayasan Dompet Dhuafa: Mengelola tanah wakaf untuk program kesehatan dan pendidikan berbasis wakaf produktif.

2)  Global Wakaf ACT: Mengembangkan aset wakaf menjadi sektor ekonomi produktif seperti pertanian dan properti berbasis wakaf.

3)  Nadzir Universitas Islam Indonesia (UII): Menggunakan wakaf untuk membangun infrastruktur pendidikan dan penelitian.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa nadzir berbadan hukum mampu mengoptimalkan aset wakaf untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat dengan lebih baik dibandingkan nadzir perorangan.

Kerangka teori dalam penelitian ini memberikan dasar konseptual untuk memahami urgensi sertifikasi wakaf dan efektivitas nadzir berbadan hukum dalam mengelola aset wakaf.

1)      Teori Kepemilikan dalam Islam menjelaskan bahwa harta wakaf tidak bisa diwariskan atau dijual, sehingga membutuhkan pengelolaan yang amanah oleh nadzir.

2)      Teori Perlindungan Hukum menegaskan pentingnya sertifikat wakaf dalam memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa aset wakaf.

3)   Teori Manajemen Aset Wakaf menunjukkan bahwa nadzir berbadan hukum memiliki kapasitas lebih baik dalam mengelola wakaf secara profesional dan berkelanjutan.

Dengan mengacu pada teori-teori ini, penelitian ini akan menganalisis bagaimana implementasi sertifikasi wakaf di Kecamatan Margomulyo dapat memperkuat status hukum dan efektivitas pengelolaan harta wakaf oleh nadzir berbadan hukum.

 

 

I. METODE PENELITIAN.

Metode penelitian ini dirancang untuk menggali secara mendalam fenomena terkait sertifikasi wakaf dan peran nadzir berbadan hukum dalam pengelolaan aset wakaf di Kecamatan Margomulyo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap praktik yang terjadi di lapangan.

1.     Pendekatan Penelitian: Kualitatif dengan studi kasus.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus.

a.      Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena sosial dan hukum yang berkaitan dengan wakaf secara kontekstual, berdasarkan perspektif para pihak yang terlibat.

b.     Studi kasus digunakan karena penelitian ini berfokus pada satu wilayah spesifik, yaitu Kecamatan Margomulyo, untuk menganalisis implementasi sertifikasi wakaf dan efektivitas nadzir berbadan hukum.

Menurut Creswell (2018), pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi makna yang lebih dalam terkait fenomena yang dikaji, melalui interaksi langsung dengan responden dan analisis terhadap dokumen hukum serta regulasi yang berlaku.[14]

2.     Jenis Data: Data primer (wawancara dengan nadzir, KUA, BWI) dan data sekunder (dokumen hukum, regulasi, literatur).

a. Data Primer.

Data primer diperoleh langsung dari sumber utama melalui wawancara, observasi, dan kajian terhadap praktik di lapangan. Responden yang akan diwawancarai meliputi:

1)     Nadzir berbadan hukum – Untuk memahami peran mereka dalam pengelolaan wakaf serta tantangan yang dihadapi dalam sertifikasi wakaf.

2)     Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo – Sebagai lembaga yang berperan dalam pencatatan wakaf dan pembinaan nadzir.

3)     Badan Wakaf Indonesia (BWI) tingkat daerah – Untuk mengetahui kebijakan dan regulasi terkait sertifikasi wakaf di Kecamatan Margomulyo.

4)     Ahli waris wakif dan masyarakat sekitar – Untuk memahami persepsi masyarakat terkait kepemilikan dan sertifikasi aset wakaf.

b. Data Sekunder

Data sekunder meliputi berbagai sumber dokumentasi dan literatur yang relevan, antara lain:

1)     Dokumen hukum dan regulasi terkait wakaf, seperti:

a)     Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

b)     Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf.

c)     Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 215-224.

2)     Laporan dari BWI atau KUA mengenai status sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Margomulyo.

3)     Jurnal akademik dan literatur terkait pengelolaan wakaf dan efektivitas nadzir berbadan hukum.

Menurut Bogdan dan Biklen (1992), kombinasi data primer dan sekunder dalam penelitian kualitatif memungkinkan triangulasi data, sehingga hasil penelitian menjadi lebih valid dan kredibel.[15]

3.   Teknik Pengumpulan Data:

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi:

a.   Wawancara mendalam dengan pihak terkait.

Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur, yang memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi informasi secara fleksibel sesuai dengan respons narasumber.

1)   Wawancara dengan nadzir berbadan hukum akan difokuskan pada pola pengelolaan aset wakaf dan kendala dalam sertifikasi.

2)   Wawancara dengan KUA dan BWI akan menyoroti aspek regulasi serta prosedur sertifikasi wakaf.

3)   Wawancara dengan masyarakat dan ahli waris wakif akan menggali perspektif mengenai pentingnya sertifikasi wakaf dalam perlindungan aset.

Teknik wawancara ini mengacu pada model yang dikembangkan oleh Patton (2002), yang menyatakan bahwa wawancara mendalam memungkinkan eksplorasi yang lebih dalam terhadap pengalaman dan pemahaman subjek penelitian[16].

b.   Studi dokumen dan regulasi.

Studi dokumen dilakukan untuk menganalisis regulasi yang mengatur sertifikasi wakaf dan pengelolaan oleh nadzir berbadan hukum. Dokumen yang diteliti mencakup:

1)   Data tanah wakaf di Kecamatan Margomulyo.

2)   Surat-surat sertifikasi wakaf (jika ada).

3)   Peraturan perundang-undangan terkait wakaf.

Dokumen ini dianalisis menggunakan metode content analysis yang dikembangkan oleh Krippendorff (2024),[17] yang bertujuan untuk mengidentifikasi pola hukum dan administratif dalam pengelolaan wakaf.

c.   Observasi terhadap harta wakaf di Kecamatan Margomulyo.

Observasi dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi harta wakaf di Kecamatan Margomulyo, termasuk:

1)   Keberadaan sertifikat wakaf pada tanah atau aset wakaf.

2)   Praktik pengelolaan wakaf oleh nadzir berbadan hukum.

3)   Potensi sengketa atas harta wakaf yang belum bersertifikat.

Observasi ini menggunakan pendekatan non-partisipatif, di mana peneliti bertindak sebagai pengamat tanpa ikut serta dalam kegiatan nadzir atau instansi terkait.

4.   Teknik Analisis Data: Analisis deskriptif-kualitatif dengan pendekatan hukum Islam dan regulasi wakaf di Indonesia.

Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif, dengan pendekatan hukum Islam dan regulasi wakaf di Indonesia.

a. Reduksi Data.

Data yang diperoleh dari wawancara, dokumen, dan observasi direduksi untuk menyaring informasi yang paling relevan dengan fokus penelitian.

b. Penyajian Data.

Hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskripsi naratif dan tabel yang menggambarkan kondisi sertifikasi wakaf di Kecamatan Margomulyo, peran nadzir berbadan hukum, serta tantangan dalam implementasi kebijakan.

c. Penarikan Kesimpulan.

Kesimpulan diambil berdasarkan pola-pola yang ditemukan dalam data, serta dibandingkan dengan teori yang telah dijelaskan sebelumnya.

Pendekatan ini mengacu pada model Miles & Huberman (1994), yang menekankan pentingnya reduksi data, penyajian data, dan verifikasi dalam penelitian kualitatif.

 

J. SISTEMATIKA PEMBAHASAN.

Penelitian ini disusun dalam lima bab utama, yang masing-masing dirancang untuk memberikan alur pembahasan yang sistematis dan komprehensif. Adapun sistematika pembahasannya adalah sebagai berikut:

Bab pertama Pendahuluan, bab ini berisi gambaran umum tentang penelitian yang dilakukan yang berisi Latar Belakang Masalah, Definisi Operasional, Identifikasi dan Batasan Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Penelitian Terdahulu, Kerangka Teori, Metode Penelitian, dan Sistematika Pembahasan.

Bab kedua Kerangka Teori, Bab ini membahas konsep-konsep dan teori yang menjadi dasar penelitian meliputi Konsep Wakaf dalam Hukum Islam, Regulasi Wakaf di Indonesia, Peran dan Tanggung Jawab Nadzir, Urgensi Sertifikat Wakaf, dan Kerangka Teori.

Bab ketiga Metode Penelitian, bab ini menjelaskan metode yang digunakan dalam penelitian, meliputi pendekatan penelitian, sumber data, serta teknik pengumpulan dan analisis data.

Bab ke empat Analisis Dan Pembahasan, bab ini berisi pembahasan terhadap data yang telah dikumpulkan, serta analisis terhadap permasalahan yang dikaji dalam penelitian yang meliputi Kondisi Harta Wakaf di Kecamatan Margomulyo, Urgensi Sertifikat Wakaf, dan Peran Nadzir Berbadan Hukum dalam Perlindungan Harta Wakaf.

Bab Kelima Penutup, bab ini berisi kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA

Akbar, Ali. “Konsep Kepemilikan Dalam Islam.” Vol. XVIII, 2012.

Albi Anggito, J S. Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher), 2018. https://books.google.co.id/books?id=59V8DwAAQBAJ.

“Analisis Konten - Metode Keberlanjutan.” Accessed February 12, 2025. https://sustainabilitymethods.org/index.php/Content_Analysis.

Arya Prayoga, Daffa, Jadmiko Anom Husodo, and Andina Elok Puri Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional |. Vol. 2, n.d.

Cendekia, M S, M S Dr. Drs. Ismail Nurdin, M S Dra. Sri Hartati, and A I 228/JTI/2019. METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL. MEDIA SAHABAT CENDEKIA, 2019. https://books.google.co.id/books?id=tretDwAAQBAJ.

FAISAL, FAISAL. “KONSTRUKSI LEMBAGA WAKAF SEBAGAI BADAN MANDIRI GUNA MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN HARTA BENDA WAKAF SEBAGAI MEWUJUDKAN NEGARA ADIL DAN MAKMUR,” 2021.

Hosen, Muhamad Nadratuzzaman, and Abdul Wahab. “Kerangka Regulasi Dan Tata Kelola Keuangan Sosial Syariah Di Indonesia: Perpsektif Pemangku Kepentingan Zakat Dan Wakaf,” n.d.

Indrayani, Sufi, and Muhammad Adnan Azzaki. “Kesejahteraan Sosial Berkelanjutan Dalam Peradaban Islam: Analisis Sistematis Terhadap Peran Zakat Dan Wakaf.” Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an 5, no. 2 (2024): 832–38.

“KOMPILASI HUKUM ISLAM INDONESIA,” n.d.

Ririn Handayani. “Metodologi Penelitian Sosial & Pendidikan.” Media Sahabat Cendekia, no. April (2020): 25.

“Siapa Pemilik Harta Benda Wakaf? - Badan Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id.” Accessed February 11, 2025. https://www.bwi.go.id/7451/2021/11/12/siapa-pemilik-harta-benda-wakaf/.

Susanti, Ratna, Muhammad Arif, Hudaya Stain, and Sultan Abdurrahman. “Upah Pengelola Badan Hukum Pendidikan; Studi Komparatif Undang-Undang Yayasan Dan Undang-Undang Wakaf.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 2022, 381–96. https://doi.org/10.30868/AM.V10I001.3844.

Syaifullah, Hamli, Muhammad Khaerul Muttaqien, and Mohammad Fikri Nazhif Hasbillah. “Pengembangan Wakaf Produktif Oleh Nazhir Berbadan Hukum.” Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 5, no. 2 (2022): 275–90.

“Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id.” Accessed February 9, 2025. https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/.

“Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id.” Accessed February 11, 2025. https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/.

 



[1] Sufi Indrayani and Muhammad Adnan Azzaki, “Kesejahteraan Sosial Berkelanjutan Dalam Peradaban Islam: Analisis Sistematis Terhadap Peran Zakat Dan Wakaf,” Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an 5, no. 2 (2024): 832–38.

[2] Muhamad Nadratuzzaman Hosen and Abdul Wahab, “Kerangka Regulasi Dan Tata Kelola Keuangan Sosial Syariah Di Indonesia: Perpsektif Pemangku Kepentingan Zakat Dan Wakaf,” n.d.

[3] “KOMPILASI HUKUM ISLAM INDONESIA,” n.d.

[4] “Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id,” accessed February 9, 2025, https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/.

[5] “Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id,” accessed February 11, 2025, https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Hamli Syaifullah, Muhammad Khaerul Muttaqien, and Mohammad Fikri Nazhif Hasbillah, “Pengembangan Wakaf Produktif Oleh Nazhir Berbadan Hukum,” Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 5, no. 2 (2022): 275–90.

[9] FAISAL FAISAL, “KONSTRUKSI LEMBAGA WAKAF SEBAGAI BADAN MANDIRI GUNA MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN HARTA BENDA WAKAF SEBAGAI MEWUJUDKAN NEGARA ADIL DAN MAKMUR,” 2021.

[10] Ratna Susanti et al., “Upah Pengelola Badan Hukum Pendidikan; Studi Komparatif Undang-Undang Yayasan Dan Undang-Undang Wakaf,” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 2022, 381–96, https://doi.org/10.30868/AM.V10I001.3844.

[11] Ali Akbar, “Konsep Kepemilikan Dalam Islam,” vol. XVIII, 2012.

[12] “Siapa Pemilik Harta Benda Wakaf? - Badan Wakaf Indonesia | BWI.Go.Id,” accessed February 11, 2025, https://www.bwi.go.id/7451/2021/11/12/siapa-pemilik-harta-benda-wakaf/.

[13] Daffa Arya Prayoga, Jadmiko Anom Husodo, and Andina Elok Puri Maharani, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional,” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional |, vol. 2, n.d.

[14] J S Albi Anggito, Metodologi Penelitian Kualitatif (CV Jejak (Jejak Publisher), 2018), https://books.google.co.id/books?id=59V8DwAAQBAJ.

[15] Ririn Handayani, “Metodologi Penelitian Sosial & Pendidikan,” Media Sahabat Cendekia, no. April (2020): 25.

[16] M S Cendekia et al., METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL (MEDIA SAHABAT CENDEKIA, 2019), https://books.google.co.id/books?id=tretDwAAQBAJ.

[17] “Analisis Konten - Metode Keberlanjutan,” accessed February 12, 2025, https://sustainabilitymethods.org/index.php/Content_Analysis.

0 Post a Comment: