Nama
Tempat,
Tanggal Lahir
Alamat
Pekerjaan
|
:
Mukidin
: Bojonegoro, 15 Juli 1990
: Desa Kalimaya, Kec. Kalimiri, Kab. Bojonegoro
: Buruh Tani
|
Terdakwa
dalam perkara ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor
milik Warsimin, warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten
Bojonegoro, dengan Saksi-saksi Karso dan Parijan.
I.
Identitas Perkara
Perkara ini dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan dakwaan bahwa
pencuri Mukidin melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam
Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
II.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mukidin dengan dakwaan pencurian sepeda motor
Supra X 125 keluaran 2015, milik Warsimin, yang dilakukan oleh Mukidin pada
tanggal 08 Oktober 2024 dengan keterangan saksi Karso dan Parijan yang
menyatakan bahwa mereka melihat pencuri di lokasi TKP.
Tanggapan
Terdakwa
Melalui kuasa hukum, mengajukan permohonan eksepsi atas dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dengan alasan bahwa:
- Dakwaan
dianggap tidak cukup jelas mengenai waktu dan tempat kejadian.
- Tidak
ada bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan dalam pencurian sepeda
motor tersebut.
IV.
Pertimbangan Majelis Hakim
Setelah memeriksa eksepsi penolakan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum,
Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
- Bahwa
dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat
formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni telah
mencantumkan identitas penipuan, tempat, dan waktu kejadian, serta
peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
- Keterangan
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Karso dan
Parijan, memberikan indikasi kuat bahwa penipu berada di lokasi kejadian
pada saat pencurian terjadi, meskipun bukti-bukti lebih lanjut masih
akan dikaji dalam pemeriksaan lebih lanjut.
V.
Putusan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan:
- Menolak
eksepsi sepenuhnya.
- Memutuskan
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana ini ke tahap pembuktian.
- Memerintahkan
Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan
Saksi-saksi dan barang bukti terkait dalam pernikahan selanjutnya.
Demikian
kesimpulan sela ini dibuat dan dibacakan di konferensi terbuka untuk umum
pada tanggal 1 November 2024.
Pengadilan
Negeri Bojonegoro, 1 November 2024
Majelis
Hakim,
Ketua
Majelis Hakim,
HR Andrianto, SH, M.H.
|
Anggota
Majelis Hakim,
Linda Saraswati, S.H., M.H.
Ahmad Fauzi, SH.
|
Panitera
Pengganti,
Widodo Sucipto, SH
|
|
0 Post a Comment:
Posting Komentar