Tugas Praktek Hukum Acara Pidana || Putusan Sela

Tugas Praktek Hukum Acara Pidana

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

PUTUSAN SELA

Nomor Perkara

Tanggal

: 456/Pid.B/2024/PN.BJN
: 1 November 2024

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
Yang Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana di tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, dalam perkara pidana:

Nama

Tempat, Tanggal Lahir

Alamat

Pekerjaan

: Mukidin
: Bojonegoro, 15 Juli 1990
: Desa Kalimaya, Kec. Kalimiri, Kab. Bojonegoro
: Buruh Tani

Terdakwa dalam perkara ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Warsimin, warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan Saksi-saksi Karso dan Parijan.

I. Identitas Perkara
Perkara ini dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan dakwaan bahwa pencuri Mukidin melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

II. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mukidin dengan dakwaan pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015, milik Warsimin, yang dilakukan oleh Mukidin pada tanggal 08 Oktober 2024 dengan keterangan saksi Karso dan Parijan yang menyatakan bahwa mereka melihat pencuri di lokasi TKP.

Tanggapan Terdakwa
Melalui kuasa hukum, mengajukan permohonan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan bahwa:

  1. Dakwaan dianggap tidak cukup jelas mengenai waktu dan tempat kejadian.
  2. Tidak ada bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan dalam pencurian sepeda motor tersebut.

IV. Pertimbangan Majelis Hakim
Setelah memeriksa eksepsi penolakan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

  1. Bahwa dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni telah mencantumkan identitas penipuan, tempat, dan waktu kejadian, serta peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
  2. Keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Karso dan Parijan, memberikan indikasi kuat bahwa penipu berada di lokasi kejadian pada saat pencurian terjadi, meskipun bukti-bukti lebih lanjut masih akan dikaji dalam pemeriksaan lebih lanjut.

V. Putusan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan:

  1. Menolak eksepsi sepenuhnya.
  2. Memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana ini ke tahap pembuktian.
  3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan Saksi-saksi dan barang bukti terkait dalam pernikahan selanjutnya.

Demikian kesimpulan sela ini dibuat dan dibacakan di konferensi terbuka untuk umum pada tanggal 1 November 2024.

 

Pengadilan Negeri Bojonegoro, 1 November 2024

Majelis Hakim,

Ketua Majelis Hakim,


HR Andrianto, SH, M.H.

Anggota Majelis Hakim,


Linda Saraswati, S.H., M.H.

 


Ahmad Fauzi, SH.

 

 

Panitera Pengganti,


Widodo Sucipto, SH

 

0 Post a Comment: