REQUISITOIR
PERSYARATAN
Nomor Perkara: 456/Pid.B/2024/PN.BJN
Tanggal : 15 November 2024
KEJAKSAAN
NEGERI BOJONEGORO
Dalam perkara pencurian pidana sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin
, warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan
penyelidikan Mukidin dan Saksi-saksi Karso serta Parijan
, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman sebagai berikut:
I.
Pendahuluan
Bahwa terdakwa Mukidin telah didakwa melakukan tindak pidana pencurian
sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pemeriksaan selama persidangan, kami, Jaksa Penuntut Umum, akan
memaparkan dan menyampaikan bukti-bukti serta alasan-alasan hukum yang
mendukung tuntutan pidana ini.
II.
Dakwaan dan Fakta-Fakta Persidangan
- Dakwaan
Terdakwa Mukidin didakwa telah melakukan pencurian sepeda motor Supra X
125 milik Warsimin, yang hilang pada tanggal 08 Oktober di Desa
Kalimaya. Tindakan ini diduga kuat merupakan perbuatan yang dilakukan
secara sengaja dan tanpa izin dari pemiliknya.
- Fakta-Fakta
di Persidangan
a. Keterangan Saksi-Saksi:
Saksi Karso memberikan bukti bahwa ia
melihat terdakwa Mukidin berada di sekitar tempat kejadian ketika pencurian
sepeda motor terjadi. Menurut Saksi, pemiliknya membawa sepeda motor yang
mirip dengan milik Warsimin.
Saksi Parijan juga menyatakan hal yang
serupa, bahwa terdakwa terlihat membawa sepeda motor di sekitar TKP pada hari
kejadian.
B.
Barang Bukti:
Barang bukti berupa sepeda motor Supra X 125 ditemukan di sekitar tempat
tinggal terdakwa dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan laporan
kehilangan Warsimin.
C.
Keterangan Terdakwa:
Terdakwa menyatakan bahwa ia berada di sekitar tempat kejadian, namun
menyangkal melakukan pencurian. Pernyataan ini dinilai tidak cukup
membuktikan ketidakterlibatan terdakwa dalam tindak pidana tersebut.
III.
Analisis Hukum
Berdasarkan Pasal 362 KUHP, pencurian adalah tindakan mengambil barang milik
orang lain secara melawan hukum dengan tujuan untuk memiliki secara tidak
sah. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkapkan, terdapat bukti kuat
bahwa tindakan kejahatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian, yaitu:
- Perbuatan
Melawan Hukum: Terdakwa telah mengambil
barang milik orang lain tanpa izin atau hak sah atas barang tersebut.
- Barang
Milik Orang Lain: Sepeda motor yang dicuri
terbukti milik Warsimin.
- Kesengajaan:
Berdasarkan tindakan dan keterangan Saksi-saksi, dugaan diduga kuat
melakukan pencurian dengan sengaja.
IV.
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan bukti-bukti di atas, Jaksa Penuntut Umum berpendapat
bahwa pelaku Mukidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
V.
Tuntutan Pidana
Oleh karena itu, kami, Jaksa Penuntut Umum, menuntut:
- Menytakan
terdakwa Mukidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
- Menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa Mukidin.
Demikian
Persyaratan ini kami ajukan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan
mengambil keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bojonegoro,
15 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum,
Dewi Anggraini, SH
|
0 Post a Comment:
Posting Komentar