Tugas Praktek Hukum Acara Pidana || Requisitoir

Tugas Praktek Hukum Acara Pidana

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

REQUISITOIR

PERSYARATAN
Nomor Perkara: 456/Pid.B/2024/PN.BJN
Tanggal : 15 November 2024

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Dalam perkara pencurian pidana sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin , warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan penyelidikan Mukidin dan Saksi-saksi Karso serta Parijan , Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman sebagai berikut:

I. Pendahuluan
Bahwa terdakwa Mukidin telah didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pemeriksaan selama persidangan, kami, Jaksa Penuntut Umum, akan memaparkan dan menyampaikan bukti-bukti serta alasan-alasan hukum yang mendukung tuntutan pidana ini.

II. Dakwaan dan Fakta-Fakta Persidangan

  1. Dakwaan
    Terdakwa Mukidin didakwa telah melakukan pencurian sepeda motor Supra X 125 milik Warsimin, yang hilang pada tanggal 08 Oktober di Desa Kalimaya. Tindakan ini diduga kuat merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa izin dari pemiliknya.
  2. Fakta-Fakta di Persidangan
    a. Keterangan Saksi-Saksi:

       Saksi Karso memberikan bukti bahwa ia melihat terdakwa Mukidin berada di sekitar tempat kejadian ketika pencurian sepeda motor terjadi. Menurut Saksi, pemiliknya membawa sepeda motor yang mirip dengan milik Warsimin.

       Saksi Parijan juga menyatakan hal yang serupa, bahwa terdakwa terlihat membawa sepeda motor di sekitar TKP pada hari kejadian.

B. Barang Bukti:
Barang bukti berupa sepeda motor Supra X 125 ditemukan di sekitar tempat tinggal terdakwa dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan laporan kehilangan Warsimin.

C. Keterangan Terdakwa:
Terdakwa menyatakan bahwa ia berada di sekitar tempat kejadian, namun menyangkal melakukan pencurian. Pernyataan ini dinilai tidak cukup membuktikan ketidakterlibatan terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

III. Analisis Hukum
Berdasarkan Pasal 362 KUHP, pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan tujuan untuk memiliki secara tidak sah. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkapkan, terdapat bukti kuat bahwa tindakan kejahatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian, yaitu:

  1. Perbuatan Melawan Hukum: Terdakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau hak sah atas barang tersebut.
  2. Barang Milik Orang Lain: Sepeda motor yang dicuri terbukti milik Warsimin.
  3. Kesengajaan: Berdasarkan tindakan dan keterangan Saksi-saksi, dugaan diduga kuat melakukan pencurian dengan sengaja.

IV. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan bukti-bukti di atas, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa pelaku Mukidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

V. Tuntutan Pidana
Oleh karena itu, kami, Jaksa Penuntut Umum, menuntut:

  1. Menytakan terdakwa Mukidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa Mukidin.

Demikian Persyaratan ini kami ajukan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bojonegoro, 15 November 2024.


Jaksa Penuntut Umum,

 

 


Dewi Anggraini, SH

 

 

0 Post a Comment: