Tugas Praktek Hukum Pidana || Replik

Tugas Praktek Hukum Acara Pidana

 

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

REPLIK
Nomor Perkara : 456/Pid.B/2024/PN.BJN
Tanggal : 25 Oktober 2024

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro
Di Tempat

Dalam perkara pidana atas nama terdakwa Mukidin yang didakwa atas tindakan pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin, warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan Saksi Karso dan Parijan, berikut kami sampaikan replik atas jawaban dari pihak tersangka.

I. Tanggapan Terhadap Poin-Poin Pembelaan Terdakwa:

  1. Mengenai Tuduhan Pencurian.
    Dalam eksepsi yang dikemukakan oleh kuasa hukum penipu, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pencurian sepeda motor Supra X 125 milik Warsimin dan hanya berada di lokasi secara kebetulan. Namun, kami menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Saksi Karso dan Parijan, penipu terlihat jelas berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pencurian terjadi. Selain itu, keberadaan barang bukti berupa sepeda motor yang ditemukan di tempat penahanan memperkuat dugaan bahwa Mukidin adalah pelaku utama dalam pencurian tersebut.
  2. Keberadaan Saksi.
    Kuasa hukum kesaksian juga menyatakan bahwa keterangan Saksi tidak cukup kuat dan penuh dengan inkonsistensi. Namun, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bahwa kedua Saksi, yaitu Karso dan Parijan, memberikan keterangan yang konsisten dan saling mendukung satu sama lain. Kedua Saksi melihat penipu Mukidin mengendarai sepeda motor hasil curian dan menyembunyikannya di dekat rumahnya.
  3. Barang Bukti.
    Dalam pembelaannya, kesaksian Menyebutkan bahwa barang bukti sepeda motor yang ditemukan bukan milik Warsimin. Akan tetapi, berdasarkan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut, terbukti bahwa sepeda motor tersebut adalah benar milik Warsimin, warga Desa Kalimaya, sebagaimana dilaporkan dalam berita acara kepolisian.

II. Bukti-Bukti yang Menguatkan:
Dalam hal ini, kami mengajukan kembali bukti-bukti yang telah disampaikan dalam konferensi, yaitu:

  1. Keterangan Saksi-Saksi: Karso dan Parijan secara jelas melihat penangkapan berada di TKP dan membawa sepeda motor yang dicuri.
  2. Barang Bukti: Sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin ditemukan dalam penguasaan penipu, yang sesuai dengan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Laporan Kepolisian: Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Warsimin ke pihak kepolisian, tersangka diidentifikasi sebagai tersangka utama setelah barang bukti ditemukan di tempat kriminal.

Kesimpulan:
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dan pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum kriminal, serta memutuskan bahwa terdakwa Mukidin telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Supra X 125 milik Warsimin.

Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian replik ini kami sampaikan. Terima kasih.

 

Bojonegoro, 25 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

Anisa Maharani, SH, MH.

 

 

 

0 Post a Comment: