REPLIK
Nomor Perkara : 456/Pid.B/2024/PN.BJN
Tanggal : 25 Oktober 2024
Kepada
Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro
Di Tempat
Dalam
perkara pidana atas nama terdakwa Mukidin yang didakwa atas tindakan
pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin, warga
Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan Saksi Karso
dan Parijan, berikut kami sampaikan replik atas jawaban dari pihak
tersangka.
I.
Tanggapan Terhadap Poin-Poin Pembelaan Terdakwa:
- Mengenai
Tuduhan Pencurian.
Dalam eksepsi yang dikemukakan oleh kuasa hukum penipu, terdakwa
menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pencurian sepeda motor Supra X
125 milik Warsimin dan hanya berada di lokasi secara kebetulan. Namun,
kami menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Saksi Karso dan Parijan,
penipu terlihat jelas berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat
pencurian terjadi. Selain itu, keberadaan barang bukti berupa sepeda
motor yang ditemukan di tempat penahanan memperkuat dugaan bahwa Mukidin
adalah pelaku utama dalam pencurian tersebut.
- Keberadaan
Saksi.
Kuasa hukum kesaksian juga menyatakan bahwa keterangan Saksi tidak cukup
kuat dan penuh dengan inkonsistensi. Namun, kami memohon kepada Majelis
Hakim untuk mempertimbangkan bahwa kedua Saksi, yaitu Karso dan Parijan,
memberikan keterangan yang konsisten dan saling mendukung satu sama
lain. Kedua Saksi melihat penipu Mukidin mengendarai sepeda motor hasil
curian dan menyembunyikannya di dekat rumahnya.
- Barang
Bukti.
Dalam pembelaannya, kesaksian Menyebutkan bahwa barang bukti sepeda
motor yang ditemukan bukan milik Warsimin. Akan tetapi, berdasarkan
pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut, terbukti
bahwa sepeda motor tersebut adalah benar milik Warsimin, warga Desa
Kalimaya, sebagaimana dilaporkan dalam berita acara kepolisian.
II.
Bukti-Bukti yang Menguatkan:
Dalam hal ini, kami mengajukan kembali bukti-bukti yang telah disampaikan
dalam konferensi, yaitu:
- Keterangan
Saksi-Saksi: Karso dan Parijan secara
jelas melihat penangkapan berada di TKP dan membawa sepeda motor yang
dicuri.
- Barang
Bukti: Sepeda motor Supra X 125
keluaran 2015 milik Warsimin ditemukan dalam penguasaan penipu, yang
sesuai dengan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
- Laporan
Kepolisian: Berdasarkan laporan yang
disampaikan oleh Warsimin ke pihak kepolisian, tersangka diidentifikasi
sebagai tersangka utama setelah barang bukti ditemukan di tempat
kriminal.
Kesimpulan:
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk
menolak seluruh eksepsi dan pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum
kriminal, serta memutuskan bahwa terdakwa Mukidin telah terbukti
secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Supra
X 125 milik Warsimin.
Kami
berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian
replik ini kami sampaikan. Terima kasih.
|
0 Post a Comment:
Posting Komentar