Tugas Praktek Hukum Acara Perdata |
||
Nama NIM Fakultas Prodi |
: Lamiran. : 230505001 : Syari ah Dan Adab : Hukum Keluarga Islam |
|
LAPORAN
MEDIASI Nomor: 003/Mediasi/2024 Pada
hari ini, Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, telah dilakukan mediasi dalam perkara perceraian antara: Istri
(Pemohon):
Suami
(Termohon):
I.
PERMASALAHAN Mediasi
dilakukan sehubungan dengan permohonan perceraian yang diajukan oleh Karina
Kapur Barus terhadap suaminya,
Kian Santang. Karina mengajukan gugatan cerai karena adanya perselisihan yang sudah tidak dapat didamaikan.
Perselisihan ini terutama dipicu oleh ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri, dan kurangnya komunikasi yang baik selama dua tahun terakhir. Pihak Karina merasa bahwa sudah tidak ada
lagi kecocokan di antara keduanya. Kian
Santang, sebagai pihak termohon, menolak perceraian tersebut dengan alasan masih ingin mempertahankan
rumah tangga demi kepentingan anak mereka yang berusia 5 tahun. II.
TAHAPAN MEDIASI Mediasi
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
III.
HASIL MEDIASI Setelah
dilakukan beberapa kali mediasi, mediasi dinyatakan tidak berhasil. Karina tetap pada
pendiriannya untuk melanjutkan proses perceraian, sementara Kian, meskipun sempat menunjukkan niat mempertahankan pernikahan, akhirnya menerima bahwa perceraian adalah pilihan akhir yang diinginkan oleh Karina. Mediator
telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak
untuk berdamai, namun karena tidak tercapai kesepakatan bersama, maka proses mediasi dianggap gagal. Proses selanjutnya adalah melanjutkan kasus perceraian ke Pengadilan Agama untuk disidangkan. IV.
KESIMPULAN Mediasi
dalam perkara perceraian antara Karina
Kapur Barus dan Kian Santang tidak berhasil mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak tetap
memilih untuk melanjutkan ke proses perceraian di pengadilan. Mediasi dinyatakan gagal, dan proses hukum akan diteruskan sesuai peraturan yang berlaku. Kandung Kemih, 10
Oktober 2024 Ahmad Nur
Fikri, S.H. |
||
|
|
0 Post a Comment:
Posting Komentar