|
TUGAS SEMESTER (UAS) GENAP UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI FAKULTAS SYARIAH DAN
ADAB TAHUN AKADEMIK 2023/2024 |
||||
|
|
||||
Nama |
:
Lamiran/230505001 |
Dosen |
: Burhanatut
Dyana, M.H |
||
Mata Kuliah |
: Hukum Acara
Pidana |
Semester |
: II HKI/RPL |
||
|
|
|
|
||
Resume tentang "Surat Kuasa" Definisi Surat
Kuasa: Surat kuasa
adalah dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada seseorang atau sekelompok orang untuk bertindak atas nama pihak lain
dalam melakukan suatu tindakan atau transaksi hukum. Surat kuasa mengatur hubungan antara pemberi kuasa (pihak yang memberikan wewenang) dan penerima kuasa (pihak yang menerima wewenang). Pihak-pihak dalam
Surat Kuasa: a. Pemberi
Kuasa: Pemberi kuasa adalah pihak yang memberikan wewenang kepada orang lain atau kelompok orang untuk bertindak atas namanya. Pemberi kuasa bisa menjadi individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya. b. Penerima
Kuasa: Penerima kuasa adalah pihak yang menerima wewenang dari pemberi kuasa. Penerima kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa dan menjalankan
tugas atau transaksi yang diwakilkan. Sifat Surat
Kuasa: a. Revokabilitas:
Surat kuasa dapat dicabut atau dicabut kembali oleh pemberi kuasa kapan saja, kecuali
jika ada batasan tertentu yang ditetapkan dalam surat kuasa. b. Substitusibilitas:
Penerima kuasa dapat mengalihkan wewenang yang diberikan oleh surat kuasa
kepada pihak lain, kecuali
jika ada larangan tertentu yang dinyatakan dalam surat kuasa. c. Personalitas:
Surat kuasa bersifat pribadi dan hanya berlaku
antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa yang disebutkan dalam surat kuasa.
Penerima kuasa tidak dapat mentransfer
wewenang yang diberikan kepada pihak lain
tanpa persetujuan pemberi kuasa. Berakhirnya Surat
Kuasa: a. Pencabutan:
Pemberi kuasa dapat mencabut atau mencabut kembali surat kuasa kapan saja
dengan memberi pemberitahuan kepada penerima kuasa. b. Waktu
yang Ditentukan: Surat kuasa dapat berakhir
pada tanggal atau dalam jangka
waktu tertentu yang telah ditentukan dalam surat kuasa. c. Terpenuhinya
Tujuan: Surat kuasa berakhir ketika tujuan atau tugas yang diwakilkan telah terpenuhi. Jenis Surat
Kuasa: a. Surat
Kuasa Umum: Surat kuasa umum
memberikan wewenang secara luas kepada
penerima kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu atas nama pemberi
kuasa. b. Surat
Kuasa Khusus: Surat kuasa khusus
memberikan wewenang yang terbatas untuk melakukan tindakan atau transaksi yang spesifik sesuai dengan yang dijelaskan dalam surat kuasa. c. Surat
Kuasa Kekuasaan Pengadilan: Surat kuasa ini diberikan
kepada pengacara atau kuasa hukum
untuk mewakili pemberi kuasa dalam proses pengadilan. Hukum Online: https://www.hukumonline.com/ Perpustakaan Hukum
Online: https://www.perpustakaan-hukum.com/ Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: https://www.kemenkumham.go.id/ Resume tentang "Surat Gugatan" 1. Definisi
Surat Gugatan: Surat gugatan
adalah dokumen tertulis yang diajukan oleh pihak penggugat
kepada pengadilan untuk memulai proses peradilan. Surat gugatan menggambarkan klaim atau tuntutan
hukum yang diajukan oleh pihak penggugat
terhadap pihak tergugat. Surat ini memuat alasan
hukum, fakta-fakta yang mendukung klaim, dan permintaan penggugat kepada pengadilan. 2. Isi Gugatan: Surat gugatan
biasanya terdiri dari beberapa bagian utama yang mencakup: a. Identitas
pihak: Surat gugatan harus mencantumkan identitas lengkap penggugat dan tergugat, termasuk nama, alamat, dan informasi
kontak. b. Pengantar:
Surat gugatan dimulai dengan pernyataan pengantar yang menjelaskan bahwa penggugat memulai tindakan hukum dan mengajukan gugatan kepada pengadilan. c. Fakta-fakta:
Gugatan harus memuat fakta-fakta yang relevan dan mendukung
klaim yang diajukan oleh penggugat. Fakta-fakta ini harus dijelaskan secara terperinci dan objektif. d. Klaim
hukum: Surat gugatan harus mencantumkan klaim hukum yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat. Klaim ini harus
didasarkan pada dasar hukum yang relevan dan diberikan
argumen hukum yang kuat. e. Permintaan:
Gugatan harus mencakup permintaan penggugat kepada pengadilan, seperti permintaan untuk menghukum tergugat, memberikan kompensasi atau restitusi, atau meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah tertentu. 3. Penggabungan
Gugatan: Penggabungan gugatan
terjadi ketika dua atau lebih
penggugat menggabungkan klaim mereka dalam satu surat
gugatan yang sama. Hal ini dilakukan jika klaim-klaim tersebut memiliki fakta atau hukum
yang serupa dan melibatkan pihak tergugat yang sama. Penggabungan gugatan dapat menghemat waktu dan biaya
dalam proses peradilan. 4. Perubahan
Gugatan: Dalam beberapa
situasi, penggugat dapat mengajukan perubahan pada gugatan yang telah diajukan sebelumnya. Perubahan ini dapat mencakup perubahan dalam klaim hukum, fakta-fakta yang diajukan, atau permintaan yang diajukan kepada pengadilan. Penggugat harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dan memberi tahu pihak tergugat tentang perubahan tersebut. 5. Pencabutan
Gugatan: Penggugat memiliki
hak untuk mencabut gugatan yang telah diajukan sebelumnya. Pencabutan gugatan dapat dilakukan jika penggugat memutuskan untuk mengakhiri tindakan hukum atau jika pihak-pihak
yang terlibat mencapai kesepakatan damai di luar pengadilan. Pencabutan gugatan harus diajukan kepada pengadilan dan pihak tergugat
harus diberitahu tentang pencabutan tersebut. 6. Pengguguran
Gugatan: Pengguguran gugatan
terjadi ketika penggugat menghentikan gugatan yang sedang berlangsung. Pengguguran gugatan dapat dilakukan jika penggugat memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki peluang berhasil atau jika pihak tergugat
sudah menawarkan kompensasi atau penyelesaian yang memuaskan. Pengguguran gugatan harus dilakukan melalui pengadilan dan pihak tergugat
harus diberitahu tentang pengguguran tersebut. 1. Hukum
Online:(www.hukumonline.com). 2. Perpustakaan
Hukum Online (www.perpustakaan-hukum.com) |
|||||
0 Post a Comment:
Posting Komentar