Tugas Praktek Hukum Acara Perdata |
||
Nama NIM Fakultas Prodi |
: Lamiran. : 230505001 : Syari ah Dan Adab : Hukum Keluarga Islam |
|
PENGADILAN
AGAMA BOJONEGORO
Nomor Perkara: 1234/Pdt.G/2024/PA.BJN
JAWABAN
TERGUGAT
Terhadap Surat Gugatan
Tanggal 18 Oktober 2024
Kepada
Yth.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro.
Di Tempat.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama Tempat, Tanggal Lahir Agama Pekerjaan Alamat |
: Kian Santang |
Dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat, dengan ini menyampaikan jawaban atas gugatan cerai yang diajukan oleh Penggugat Karina Kapur Barus pada tanggal 18 Oktober 2024, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
1. Mengenai Pernikahan.
Tergugat tidak membantah bahwa pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah dilangsungkan secara sah pada tanggal 10 Oktober 2016, dan dari pernikahan tersebut dikaruniai dua orang anak sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan Penggugat. Namun, Tergugat menolak alasan-alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat.
2. Mengenai Keretakan Rumah Tangga.
Tergugat mengakui bahwa dalam rumah tangga pasti terdapat masalah. Namun, Tergugat menolak tuduhan bahwa keretakan rumah tangga sepenuhnya disebabkan oleh Tergugat. Masalah yang timbul dalam rumah tangga ini disebabkan oleh kurangnya kesepahaman antara Penggugat dan Tergugat, bukan hanya tindakan sepihak dari Tergugat.
3. Mengenai Dugaan Kekerasan Psikis.
Tergugat dengan tegas menolak tuduhan adanya kekerasan psikis terhadap Penggugat. Tergugat selalu berusaha untuk menjadi suami yang baik dan tidak pernah berniat menyakiti Penggugat, baik secara fisik maupun psikis. Konflik yang terjadi di antara Tergugat dan Penggugat lebih bersifat perselisihan biasa yang terjadi dalam rumah tangga, dan tidak ada unsur kekerasan psikis sebagaimana dituduhkan.
4. Mengenai Mediasi.
Tergugat menyatakan bahwa Tergugat telah menunjukkan itikad baik untuk mempertahankan rumah tangga selama proses mediasi yang dilakukan, baik secara informal di lingkungan keluarga maupun dalam mediasi formal yang diadakan oleh Pengadilan Agama. Namun, Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai tanpa memberikan kesempatan yang cukup kepada Tergugat untuk memperbaiki keadaan.
5. Mengenai Hak Asuh Anak.
Tergugat menolak permohonan Penggugat untuk mendapatkan hak asuh penuh terhadap kedua anak yang masih di bawah umur. Tergugat sangat mencintai anak-anaknya dan yakin bahwa kedua anak tersebut membutuhkan bimbingan serta kasih sayang dari kedua orang tuanya, bukan hanya satu pihak. Tergugat meminta agar hak asuh anak dibagi secara adil antara Penggugat dan Tergugat demi kepentingan terbaik anak-anak.
6. Mengenai Nafkah Anak.
Tergugat bersedia memberikan nafkah bagi kedua anak sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan, namun besarnya nafkah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Tergugat sebagai petani, yang pendapatannya tidak menentu.
7. Mengenai Harta Bersama (Gono-Gini).
Tergugat tidak menolak pembagian harta bersama sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, Tergugat meminta agar pembagian harta tersebut dilakukan secara adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak selama pernikahan, serta dengan mempertimbangkan kebutuhan masa depan anak-anak.
Berdasarkan jawaban-jawaban tersebut di atas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan sebagai berikut:
- Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan
bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tetap sah dan tidak dapat
diputuskan.
- Menetapkan
hak asuh anak dibagi secara adil antara Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum
Tergugat untuk memberikan nafkah bagi anak-anak sesuai dengan kemampuan
ekonomi Tergugat.
- Menetapkan pembagian harta
bersama (gono-gini) dilakukan secara adil sesuai dengan kontribusi
masing-masing pihak.
Demikian jawaban ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Bojonegoro, 25 Oktober 2024
Hormat Tergugat,
[Materai]
Kian Santang
0 Post a Comment:
Posting Komentar