Tugas Praktek Hukum Acara Pidana || PLEDOI

Tugas Praktek Hukum Acara Pidana

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

PLEDOI

Nomor Perkara : 456/Pid.B/2024/PN.BJN
Tanggal : 22 November 2024

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
PLEDOI ATAS DAKWAAN DAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Terdakwa: Mukidin
Perkara: Pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin, warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro
Saksi: Karso dan Parijan

Yang Mulia Majelis Hakim,
Pada kesempatan ini, kami menyampaikan pembelaan (pledoi) atas dakwaan dan tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Kami mohon kiranya Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan hal-hal yang akan kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya bagi kejujuran, Mukidin.

I. Pendahuluan
Bahwa terdakwa Mukidin didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 1 (satu) tahun bagi terdakwa atas dugaan pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin. Namun, kami berpendapat bahwa terdapat ketidakcocokan dalam bukti-bukti yang diberikan oleh Penuntut Umum.

II. Pembelaan Terhadap Dakwaan

  1. Tidak Cukup Bukti Yang Kuat
    • Dalam perkara ini, bukti-bukti yang dimiliki, terutama dari Saksi-saksi Karso dan Parijan, tidak cukup kuat untuk tersangka Mukidin secara langsung dengan perbuatan pencurian. Kedua Saksi hanya melihat terdakwa berada di sekitar tempat kejadian, tetapi tidak menyaksikan terdakwa melakukan pencurian. Dengan demikian, keterangan saksi hanya bersifat tidak langsung dan kurang mendukung bukti kuat.
  2. Posisi Terdakwa yang Berada di TKP Tidak Membuktikan Tindak Pidana
    • Bahwa terdakwa Mukidin memang berada di sekitar tempat kejadian saat kejadian berlangsung, namun hal ini bukan bukti bahwa terdakwa terlibat dalam tindak pidana. Terdakwa menjelaskan bahwa keberadaannya di TKP adalah untuk suatu keperluan lain dan bukan dalam rangka melakukan tindak pidana pencurian. Keberadaan di lokasi kejadian tanpa bukti nyata pencurian tidak dapat menjadi dasar tuntutan.
  3. Tidak Ada Bukti yang Menunjukkan Kepemilikan Terdakwa atas Sepeda Motor yang Dicuri
    • Sepeda motor yang diduga dicuri memang ditemukan di sekitar tempat tinggal pencuri, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah pemilik atau pengontrol barang tersebut. Tidak ada saksi yang melihat terdakwa membawa atau menyimpan sepeda motor tersebut. Barang bukti yang ditemukan tidak membuktikan kepemilikan atau penguasaan atas sepeda motor milik Warsimin.

III. Mohon Keringanan Hukuman (Apabila Terdakwa Diputus Bersalah)
Apabila Majelis Hakim yang Mulia tetap mempertimbangkan tuntutan dan memutuskan bahwa terdakwa Mukidin bersalah, kami mohon agar hukuman yang dijatuhkan diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Terdakwa Mengakui Kesalahan Secara Jujur dan Menyesal

o   Meskipun pelaku tidak mengakui perbuatan pencurian ini, ia sangat menyesali situasi yang menempatkan dirinya dalam posisi ini dan mengakui kesalahannya yang berupa ketidakhati-hatian saat berada di TKP. Sikap kooperatif selama sidang menunjukkan itikad baik.

  1. Terdakwa Belum Pernah Terlibat dalam Kasus Pidana Sebelumnya
    • Terdakwa Mukidin tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan dikenal baik dalam lingkungan sosialnya. Kami mohon agar ini dijadikan bahan pertimbangan untuk keringanan hukuman.

IV. Kesimpulan
Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan penjelasan di atas, kami mohon agar Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta sidang yang tidak menunjukkan keterlibatan klien kami Mukidin secara langsung dalam tindak pidana pencurian yang didakwakan kepadanya.

Bojonegoro, 22 November 2024
Kuasa Hukum Terdakwa,
Rudianto, S.H.

 

0 Post a Comment: