PLEDOI
Nomor
Perkara : 456/Pid.B/2024/PN.BJN
Tanggal : 22 November 2024
PENGADILAN
NEGERI BOJONEGORO
PLEDOI ATAS DAKWAAN DAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Terdakwa: Mukidin
Perkara: Pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin,
warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro
Saksi: Karso dan Parijan
Yang
Mulia Majelis Hakim,
Pada kesempatan ini, kami menyampaikan pembelaan (pledoi) atas dakwaan dan
tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Kami
mohon kiranya Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan hal-hal yang akan kami
sampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk memperoleh keadilan yang
seadil-adilnya bagi kejujuran, Mukidin.
I.
Pendahuluan
Bahwa terdakwa Mukidin didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana
diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa
Penuntut Umum menuntut pidana penjara 1 (satu) tahun bagi terdakwa atas
dugaan pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin.
Namun, kami berpendapat bahwa terdapat ketidakcocokan dalam bukti-bukti yang
diberikan oleh Penuntut Umum.
II.
Pembelaan Terhadap Dakwaan
- Tidak
Cukup Bukti Yang Kuat
- Dalam
perkara ini, bukti-bukti yang dimiliki, terutama dari Saksi-saksi Karso
dan Parijan, tidak cukup kuat untuk tersangka Mukidin secara
langsung dengan perbuatan pencurian. Kedua Saksi hanya melihat terdakwa
berada di sekitar tempat kejadian, tetapi tidak menyaksikan terdakwa
melakukan pencurian. Dengan demikian, keterangan saksi hanya bersifat
tidak langsung dan kurang mendukung bukti kuat.
- Posisi
Terdakwa yang Berada di TKP Tidak Membuktikan Tindak Pidana
- Bahwa
terdakwa Mukidin memang berada di sekitar tempat kejadian saat kejadian
berlangsung, namun hal ini bukan bukti bahwa terdakwa terlibat dalam
tindak pidana. Terdakwa menjelaskan bahwa keberadaannya di TKP adalah
untuk suatu keperluan lain dan bukan dalam rangka melakukan tindak
pidana pencurian. Keberadaan di lokasi kejadian tanpa bukti nyata
pencurian tidak dapat menjadi dasar tuntutan.
- Tidak
Ada Bukti yang Menunjukkan Kepemilikan Terdakwa atas Sepeda Motor yang
Dicuri
- Sepeda
motor yang diduga dicuri memang ditemukan di sekitar tempat tinggal
pencuri, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah
pemilik atau pengontrol barang tersebut. Tidak ada saksi yang melihat terdakwa
membawa atau menyimpan sepeda motor tersebut. Barang bukti yang
ditemukan tidak membuktikan kepemilikan atau penguasaan atas sepeda
motor milik Warsimin.
III.
Mohon Keringanan Hukuman (Apabila Terdakwa Diputus Bersalah)
Apabila Majelis Hakim yang Mulia tetap mempertimbangkan tuntutan dan
memutuskan bahwa terdakwa Mukidin bersalah, kami mohon agar hukuman yang
dijatuhkan diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Terdakwa
Mengakui Kesalahan Secara Jujur dan Menyesal
o Meskipun pelaku tidak mengakui perbuatan
pencurian ini, ia sangat menyesali situasi yang menempatkan dirinya dalam
posisi ini dan mengakui kesalahannya yang berupa ketidakhati-hatian saat
berada di TKP. Sikap kooperatif selama sidang menunjukkan itikad baik.
- Terdakwa
Belum Pernah Terlibat dalam Kasus Pidana Sebelumnya
- Terdakwa
Mukidin tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan dikenal baik
dalam lingkungan sosialnya. Kami mohon agar ini dijadikan bahan
pertimbangan untuk keringanan hukuman.
IV.
Kesimpulan
Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan penjelasan di atas, kami mohon agar
Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta sidang yang
tidak menunjukkan keterlibatan klien kami Mukidin secara langsung dalam
tindak pidana pencurian yang didakwakan kepadanya.
Bojonegoro,
22 November 2024
Kuasa Hukum Terdakwa,
Rudianto, S.H.
|
0 Post a Comment:
Posting Komentar