Tugas Praktek Hukum Acara Pidana || Pembuktian

Tugas Praktek Hukum Acara Pidana

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

PEMBUKTIAN

Nomor Perkara

Tanggal

: 456/Pid.B/2024/PN.BJN
: 08 November 2024

PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Dalam pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Mukidin , yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin , warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan Saksi-saksi Karso dan Parijan , Majelis Hakim melakukan pembuktian sebagai berikut:

 

I. Jenis-Jenis Alat Bukti yang Diajukan

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana ini meliputi:

 

Keterangan Saksi-Saksi

Saksi Karso: Saksi Karso memberikan bukti bahwa ia melihat Mukidin berada di sekitar tempat kejadian pada waktu pencurian terjadi. Saksi juga mengklaim bahwa ia melihat Mukidin membawa sepeda motor yang diduga milik Warsimin pada saat itu.

 

Saksi Parijan: Saksi Parijan juga melihat Mukidin di sekitar tempat kejadian, serta memberikan keterangan yang mendukung bukti Karso mengenai keberadaan Mukidin di tempat kejadian. Kedua Saksi menyatakan bahwa pencuri terlihat mengendarai sepeda motor yang mirip dengan milik Warsimin.

 

Barang Bukti.

Sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan laporan kehilangan yang disampaikan oleh Warsimin. Sepeda motor ini ditemukan di sekitar tempat tinggal pencuri dan diidentifikasi sebagai milik Warsimin.

Surat-Surat atau Dokumen Pendukung

Laporan Kepolisian: Berita acara kepolisian yang menyatakan bahwa Warsimin melaporkan kehilangan sepeda motornya pada tanggal kejadian. Laporan ini memuat nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sepeda motor yang cocok dengan sepeda motor yang ditemukan.

 

Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan: Dokumen yang membuktikan bahwa sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Warsimin.

 

Keterangan Terdakwa.

Dalam pemeriksaan, Mukidin mengakui berada di sekitar tempat kejadian, namun menyangkal bahwa ia melakukan pencurian. Terdakwa memberikan alasan bahwa keberadaannya di lokasi adalah kebetulan, dan ia tidak mengetahui keberadaan sepeda motor Warsimin.

 

Petunjuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan pengakuan terdakwa yang berada di sekitar TKP pada waktu pencurian, terdapat petunjuk bahwa terdakwa mengetahui lokasi sepeda motor Warsimin dan memiliki akses ke tempat tersebut.

 

II. Analisis Pembuktian

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa bukti-bukti di atas, terutama keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor, memberikan indikasi yang kuat terhadap keterlibatan dalam pencurian sepeda motor milik Warsimin. Barang bukti yang ditemukan sesuai dengan laporan yang ditulis oleh pelapor, dan keterangan Saksi-saksi mendukung tuduhan yang ditulis oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Kesimpulan.

Berdasarkan alat-alat bukti yang diserahkan dalam konferensi ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan pada tahap berikutnya untuk menentukan keterlibatan terdakwa Mukidin secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana pencurian ini.

 

Demikian pembuktian ini disampaikan pada tanggal 8 November 2024.

Majelis Hakim,
Ketua Majelis Hakim,
HR Andrianto, SH, MH.

 

Anggota Majelis Hakim,
Linda Saraswati, SH, MH.
Ahmad Fauzi, SH.

 

Panitera Pengganti,
Widodo Sucipto, SH

 

 

0 Post a Comment: