Tugas Praktek Hukum Pidana || Duplik

Tugas Praktek Hukum Acara Pidana

Nama

NIM

Fakultas

Prodi

: Lamiran.

: 230505001

: Syari ah Dan Adab

: Hukum Keluarga Islam

 

 

DUPLIK
Nomor Perkara: 456/Pid.B/2024/PN.BJN
Tanggal: 25 Oktober 2024

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro
Di Tempat

Dalam perkara pidana atas nama terdakwa Mukidin yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin, warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan saksi Karso dan Parijan, berikut kami sampaikan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum tertanggal 25 Oktober 2024.

I. Tanggapan Terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum:

  1. Terkait Tuduhan Pencurian
    Dalam Replik, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada tuduhan bahwa curang Mukidin melakukan pencurian sepeda motor milik Warsimin. Namun, kami ingin kembali menegaskan bahwa Mukidin tidak terlibat dalam pencurian tersebut. Pada saat kejadian, pencuri memang berada di lokasi, namun tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwa pencuri melakukan pencurian tersebut.

Keberadaan penipuan di sekitar TKP adalah kebetulan belaka, dan hal ini sudah dijelaskan oleh pengacara dalam sidang sebelumnya. Tuduhan bahwa pedagang terlihat membawa sepeda motor hasil curian hanya berdasarkan asumsi dari saksi yang melihat pedagang di sekitar lokasi.

  1. Keberadaan Saksi Karso dan Parijan
    Saksi Karso dan Parijan yang disebut dalam Replik Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat memberikan bukti yang secara pasti menghubungkan penipuan dengan pencurian. Keduanya hanya melihat pemiliknya di sekitar TKP dan tidak dapat memastikan apakah pemiliknya mengambil sepeda motor tersebut. Keterangan Saksi-saksi ini tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa pengakuan Mukidin bersalah.
  2. Barang Bukti Sepeda Motor
    Jaksa Penuntut Umum Menyebutkan bahwa sepeda motor yang ditemukan di tempat penipuan adalah milik Warsimin. Namun, kami menegaskan bahwa penipuan tidak pernah menguasai atau menyembunyikan sepeda motor tersebut. Bukti bahwa sepeda motor yang ditemukan di dekat rumah penipuan tidak dapat dijadikan dasar yang cukup kuat untuk menuduh penipu sebagai pelaku pencurian. Lokasi sepeda motor tersebut saja bisa dimanipulasi oleh pihak lain untuk menangkap penipuan.

II. Bantahan Terhadap Bukti-Bukti yang Diajukan:

  1. Keterangan Saksi-Saksi
    Kami tetap berpendirian bahwa keterangan Saksi-saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa penipu bersalah. Mereka hanya memberikan bukti berdasarkan apa yang mereka lihat dari ketertarikan dan tidak melihat langsung proses pencurian.
  2. Barang Bukti
    Barang bukti berupa sepeda motor yang disebut milik Warsimin memang ditemukan di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal penipu, namun hal ini tidak dapat langsung diartikan bahwa penipuan yang mencurinya. Tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa penipuan terlibat dalam pencurian tersebut.

Kesimpulan:
Berdasarkan bantahan-bantahan di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kembali tuduhan yang ditujukan terhadap terdakwa Mukidin. Kami percaya bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa penipuan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, kami memohon agar pengampunan dibebaskan dari semua dakwaan.

Demikian Duplik ini kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim, kami mengucapkan terima kasih.

 

Bojonegoro, 25 Oktober 2024

Kuasa Hukum Terdakwa,

 


[Materai]


Dedi Kurniawan, SH

 

 

0 Post a Comment: