DUPLIK
Nomor Perkara: 456/Pid.B/2024/PN.BJN
Tanggal: 25 Oktober 2024
Kepada
Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro
Di Tempat
Dalam
perkara pidana atas nama terdakwa Mukidin yang didakwa melakukan
tindak pidana pencurian sepeda motor Supra X 125 keluaran 2015 milik Warsimin,
warga Desa Kalimaya, Kecamatan Kalimiri, Kabupaten Bojonegoro, dengan saksi Karso
dan Parijan, berikut kami sampaikan Duplik atas Replik
Jaksa Penuntut Umum tertanggal 25 Oktober 2024.
I.
Tanggapan Terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum:
- Terkait
Tuduhan Pencurian
Dalam Replik, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada tuduhan bahwa
curang Mukidin melakukan pencurian sepeda motor milik Warsimin. Namun,
kami ingin kembali menegaskan bahwa Mukidin tidak terlibat dalam
pencurian tersebut. Pada saat kejadian, pencuri memang berada di lokasi,
namun tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwa pencuri melakukan
pencurian tersebut.
Keberadaan
penipuan di sekitar TKP adalah kebetulan belaka, dan hal ini sudah dijelaskan
oleh pengacara dalam sidang sebelumnya. Tuduhan bahwa pedagang terlihat
membawa sepeda motor hasil curian hanya berdasarkan asumsi dari saksi yang
melihat pedagang di sekitar lokasi.
- Keberadaan
Saksi Karso dan Parijan
Saksi Karso dan Parijan yang disebut dalam Replik Jaksa
Penuntut Umum juga tidak dapat memberikan bukti yang secara pasti
menghubungkan penipuan dengan pencurian. Keduanya hanya melihat
pemiliknya di sekitar TKP dan tidak dapat memastikan apakah pemiliknya
mengambil sepeda motor tersebut. Keterangan Saksi-saksi ini tidak cukup
kuat untuk membuktikan bahwa pengakuan Mukidin bersalah.
- Barang
Bukti Sepeda Motor
Jaksa Penuntut Umum Menyebutkan bahwa sepeda motor yang ditemukan di
tempat penipuan adalah milik Warsimin. Namun, kami menegaskan bahwa
penipuan tidak pernah menguasai atau menyembunyikan sepeda motor
tersebut. Bukti bahwa sepeda motor yang ditemukan di dekat rumah
penipuan tidak dapat dijadikan dasar yang cukup kuat untuk menuduh
penipu sebagai pelaku pencurian. Lokasi sepeda motor tersebut saja bisa
dimanipulasi oleh pihak lain untuk menangkap penipuan.
II.
Bantahan Terhadap Bukti-Bukti yang Diajukan:
- Keterangan
Saksi-Saksi
Kami tetap berpendirian bahwa keterangan Saksi-saksi tidak cukup untuk
membuktikan bahwa penipu bersalah. Mereka hanya memberikan bukti
berdasarkan apa yang mereka lihat dari ketertarikan dan tidak melihat
langsung proses pencurian.
- Barang
Bukti
Barang bukti berupa sepeda motor yang disebut milik Warsimin memang
ditemukan di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal penipu, namun
hal ini tidak dapat langsung diartikan bahwa penipuan yang mencurinya.
Tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa penipuan terlibat
dalam pencurian tersebut.
Kesimpulan:
Berdasarkan bantahan-bantahan di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk
mempertimbangkan kembali tuduhan yang ditujukan terhadap terdakwa Mukidin.
Kami percaya bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum
tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa penipuan tersebut dilakukan. Oleh
karena itu, kami memohon agar pengampunan dibebaskan dari semua dakwaan.
Demikian
Duplik ini kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim, kami mengucapkan
terima kasih.
|
0 Post a Comment:
Posting Komentar